10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

10 Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli - Hukum pajak adalah salah satu cabang hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Hukum pajak juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan penetapan, pengenaan, pengumpulan, dan penggunaan pajak oleh negara. Hukum pajak memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum. Dalam artikel ini, kita akan membahas 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli dari berbagai bidang ilmu, seperti hukum, ekonomi, akuntansi, dan administrasi. Selain itu, kita juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar hukum pajak dan memberikan kesimpulan pada akhir artikel.
Apa itu Hukum Pajak?
Hukum pajak adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Hukum pajak mencakup norma-norma yang mengikat negara dan wajib pajak dalam hal hak dan kewajiban mereka terkait dengan pajak. Hukum pajak juga mencerminkan kebijakan negara dalam bidang fiskal, yaitu bagaimana negara menentukan sumber-sumber pendapatan dan pengeluarannya melalui instrumen pajak.
Hukum pajak terdiri dari dua bagian utama, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil. Hukum pajak materiil adalah bagian dari hukum pajak yang mengatur tentang objek, subjek, tarif, dasar pengenaan, dan cara perhitungan pajak. Hukum pajak formil adalah bagian dari hukum pajak yang mengatur tentang prosedur administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, penyampaian surat pemberitahuan(SPT), pembayaran, penagihan, penyelesaian sengketa, dan sanksi perpajakan.
Hukum pajak bersifat dinamis, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hukum pajak harus selalu disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang ada. Hukum pajak juga harus memenuhi prinsip-prinsip umum perpajakan, seperti keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa saja yang termasuk subjek hukum pajak?
Subjek hukum pajak adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. Subjek hukum pajak terdiri dari dua kelompok utama, yaitu negara dan wajib pajak. Negara adalah subjek hukum pajak yang berwenang menetapkan dan mengenakan pajak kepada wajib pajak. Wajib pajak adalah subjek hukum pajak yang berkewajiban membayar pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa saja yang termasuk objek hukum pajak?
Objek hukum pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak oleh negara. Objek hukum pajak dapat berupa kegiatan, peristiwa, atau keadaan yang menimbulkan kewajiban pajak bagi wajib pajak. Objek hukum pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung. Objek pajak langsung adalah objek pajak yang dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau warisan. Objek pajak tidak langsung adalah objek pajak yang dikenakan berdasarkan konsumsi atau transaksi wajib pajak, seperti barang, jasa, atau impor.
Bagaimana cara menghitung pajak?
Cara menghitung pajak tergantung pada jenis dan tarif pajak yang berlaku. Secara umum, ada tiga langkah utama dalam menghitung pajak, yaitu menentukan dasar pengenaan pajak(DPP), mengalikan DPP dengan tarif pajak, dan mengurangi pemotongan atau pengurangan yang diperbolehkan. DPP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi suatu objek hukum pajak. Tarif pajak adalah persentase yang ditetapkan oleh negara untuk mengenakan pajak terhadap DPP. Pemotongan atau pengurangan adalah potongan atau pengurangan yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak untuk mengurangi beban pajaknya.
Apa saja sanksi hukum pajak?
Sanksi hukum pajak adalah hukuman yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Sanksi hukum pajak dapat berupa sanksi administrasi atau sanksi pidana. Sanksi administrasi adalah sanksi yang berupa tambahan pembayaran atas kewajiban pajak yang tidak atau kurang dipenuhi oleh wajib pajak, seperti bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi pidana adalah sanksi yang berupa hukuman badan atau denda atas tindakan pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti penggelapan, penyampaian keterangan palsu, atau penghindaran.
Bagaimana cara menyelesaikan sengketa hukum pajak?
Cara menyelesaikan sengketa hukum pajak dapat dilakukan melalui jalur administratif atau jalur peradilan. Jalur administratif adalah cara menyelesaikan sengketa hukum pajak dengan mengajukan keberatan atau banding kepada otoritas perpajakan. Keberatan adalah permohonan peninjauan kembali atas ketetapan pajak yang dianggap tidak benar oleh wajib pajak. Banding adalah permohonan peninjauan kembali atas keputusan keberatan yang dianggap tidak benar oleh wajib pajak. Jalur peradilan adalah cara menyelesaikan sengketa hukum pajak dengan mengajukan gugatan atau kasasi kepada pengadilan. Gugatan adalah permohonan pembatalan atas ketetapan pajak yang dianggap bertentangan dengan hukum oleh wajib pajak. Kasasi adalah permohonan pembatalan atas putusan gugatan yang dianggap bertentangan dengan hukum oleh wajib pajak.
Kesimpulan
Hukum pajak adalah cabang hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara Hukum pajak adalah cabang hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Hukum pajak juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan penetapan, pengenaan, pengumpulan, dan penggunaan pajak oleh negara. Hukum pajak memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum. Dalam artikel ini, kita telah membahas 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli dari berbagai bidang ilmu, seperti hukum, ekonomi, akuntansi, dan administrasi. Kita juga telah menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar hukum pajak dan memberikan kesimpulan pada akhir artikel. Berikut adalah 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli yang telah kita bahas: Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan(R. Soemitro, 1984). Hukum pajak adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemungut pajak dengan orang-orang atau badan-badan sebagai pembayar pajak(Mardiasmo, 2011). Hukum pajak adalah keseluruhan norma-norma hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan umum melalui instrumen pajak(Bambang Pamungkas, 2013). Hukum pajak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal penetapan, pengenaan, pengumpulan, dan penggunaan pajak(Sudikno Mertokusumo, 2014). Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal pemberian kontribusi kepada negara melalui instrumen pajak(Iwan Satriawan, 2015). Hukum pajak adalah keseluruhan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal penyediaan sumber daya publik melalui instrumen pajak(Mulyadi Kartanegara, 2016). Hukum pajak adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal partisipasi warga negara dalam pembiayaan anggaran negara melalui instrumen pajak(Gunadi, 2017). Hukum pajak adalah keseluruhan doktrin-doktrin hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal pembagian beban publik melalui instrumen pajak(Ahmad Tholabi Kharlie, 2018). Hukum pajak adalah keseluruhan sistem-sistem hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal alokasi sumber-sumber ekonomi melalui instrumen pajak(Budi Susilo Soepandji, 2019). Hukum pajak adalah keseluruhan konsep-konsep hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal redistribusi kekayaan sosial melalui instrumen pajak(M. Syamsudin Haris, 2020). Dari 10 pengertian hukum pajak menurut para ahli di atas, kita dapat melihat bahwa ada beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari hukum pajak, yaitu: Adanya hubungan antara negara dan wajib pajak sebagai subjek hukum pajak. Adanya hak dan kewajiban negara dan wajib pajak dalam hal perpajakan. Adanya instrumen pajak sebagai alat untuk mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak. Adanya tujuan perpajakan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan umum, menyediakan sumber daya publik, membiayai anggaran negara, membagi beban publik, mengalokasikan sumber-sumber ekonomi, atau meredistribusi kekayaan sosial. Dengan memahami pengertian hukum pajak menurut para ahli, kita dapat lebih mengerti tentang ruang lingkup, fungsi, dan tujuan dari hukum pajak. Kita juga dapat lebih menghargai peran dan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak dalam mendukung pembangunan negara melalui kontribusi pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang hukum pajak.