Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP - Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan salah satu agenda reformasi perpajakan yang diusung pemerintah. Dalam revisi UU KUP, terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kepatuhan perpajakan. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai rencana perubahan kebijakan PPh dalam revisi UU KUP, termasuk aspek-aspek yang diubah, alasan perubahan, dampak perubahan, dan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini.

Apa itu UU KUP dan UU PPh?

Apa itu UU KUP dan UU PPh?
Apa itu UU KUP dan UU PPh?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

UU KUP adalah undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. UU KUP berisi tentang hak dan kewajiban wajib pajak, otoritas pajak, prosedur perpajakan, sengketa pajak, penagihan pajak, penegakan hukum pajak, dan lain-lain. UU KUP saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

UU PPh adalah undang-undang yang mengatur mengenai jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. UU PPh berisi tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, penghitungan pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan dan pembayaran pajak, serta insentif dan fasilitas pajak. UU PPh saat ini adalah UU Nomor 36 Tahun 2008.

Apa saja rencana perubahan kebijakan PPh dalam revisi UU KUP?

Apa saja rencana perubahan kebijakan PPh dalam revisi UU KUP?
Apa saja rencana perubahan kebijakan PPh dalam revisi UU KUP?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada tanggal 28 Juni 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada lima aspek perubahan terkait dengan UU PPh yang diusulkan masuk dalam revisi UU KUP. Kelima aspek tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengaturan kembali fringe benefit. Fringe benefit adalah penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan lain yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau pegawai selain gaji atau upah. Contoh fringe benefit adalah fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas, asuransi kesehatan, dan lain-lain. Dalam revisi UU KUP, pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki pemajakan atas orang kaya yang selama ini tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit.
  • Perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Bracket PPh orang pribadi adalah rentang penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif pajak tertentu. Saat ini, ada empat lapisan bracket PPh orang pribadi yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Dalam revisi UU KUP, diusulkan penambahan lapisan bracket PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Hal ini dimaksudkan untuk mencerminkan keadilan bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi.
  • Instrumen pencegahan penghindaran pajak (The General Anti-Avoidance Rule/GAAR). GAAR adalah ketentuan yang memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak terhadap praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
  • Penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar (Pasal 31E UU PPh). Insentif wajib pajak UKM adalah pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 50% dari bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam revisi UU KUP, diusulkan penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
  • Penerapan Alternative Minimum Tax (AMT). AMT adalah pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi dapat tetap terus beroperasi. Dalam revisi UU KUP, diusulkan penerapan AMT sebesar 1% dari omzet bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan laporan rugi oleh wajib pajak badan yang sebenarnya menghasilkan laba.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Kapan revisi UU KUP akan disahkan?

A: Revisi UU KUP saat ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Rencananya, revisi UU KUP akan disahkan pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022.

Q: Apakah revisi UU KUP akan berlaku surut?

A: Tidak. Revisi UU KUP akan berlaku ke depan setelah diundangkan. Namun, ada beberapa ketentuan yang dapat diberlakukan secara retroaktif jika dianggap perlu oleh pemerintah.

Q: Apakah revisi UU KUP akan mempengaruhi tarif PPh badan?

A: Tidak secara langsung. Revisi UU KUP tidak mengubah tarif PPh badan yang saat ini adalah 22% untuk tahun 2020-2021 dan 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Namun, revisi UU KUP dapat mempengaruhi tarif PPh badan secara tidak langsung melalui penerapan AMT bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi.

Q: Apakah revisi UU KUP akan mempengaruhi tarif PPh final?

A: Tidak secara langsung. Revisi UU KUP tidak mengubah tarif PPh final yang saat ini beragam tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan. Namun, revisi UU KUP dapat mempengaruhi tarif PPh final secara tidak langsung melalui pen A: Tidak secara langsung. Revisi UU KUP tidak mengubah tarif PPh final yang saat ini beragam tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan. Namun, revisi UU KUP dapat mempengaruhi tarif PPh final secara tidak langsung melalui penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar. Hal ini dapat mengurangi beban pajak bagi wajib pajak UKM yang memilih untuk dikenakan PPh final.

Q: Apakah revisi UU KUP akan mempengaruhi tarif PPh pasal 21?

A: Ya. Revisi UU KUP akan mempengaruhi tarif PPh pasal 21 yang merupakan salah satu jenis PPh orang pribadi. Revisi UU KUP akan mengubah tarif dan bracket PPh pasal 21 dengan menambah lapisan tarif sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Hal ini akan berdampak pada penghasilan karyawan, pejabat, direktur, komisaris, dan lain-lain yang dikenakan PPh pasal 21.

Q: Apakah revisi UU KUP akan mempengaruhi tarif PPh pasal 22?

A: Tidak secara langsung. Revisi UU KUP tidak mengubah tarif PPh pasal 22 yang merupakan salah satu jenis PPh pemotongan. Tarif PPh pasal 22 saat ini adalah 0,1%, 0,3%, 0,45%, 0,5%, 0,75%, 1%, 1,5%, atau 2% tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan. Namun, revisi UU KUP dapat mempengaruhi tarif PPh pasal 22 secara tidak langsung melalui penunjukan pihak lain untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak lain tersebut.

Kesimpulan

Revisi UU KUP adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Dalam revisi UU KUP, terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait dengan UU PPh yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kepatuhan perpajakan. Beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain adalah pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif wajib pajak UKM, dan penerapan AMT. Revisi UU KUP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara, iklim usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Video Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!