Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI

Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola dana investasi dari dalam dan luar negeri. LPI bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui investasi yang produktif dan berkelanjutan. LPI bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas lainnya.

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang perlakuan pajak atas penghasilan berbentuk dividen yang diterima mitra LPI. Mitra LPI adalah subjek pajak yang melakukan kerja sama dengan LPI secara langsung atau tidak langsung melalui entitas atau bentuk kerja sama lainnya. Mitra LPI bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Perlakuan pajak atas dividen yang diterima mitra LPI diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya. PP ini berlaku sejak 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang(UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI

Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI
Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik modal sebagai imbalan atas investasi mereka. Dividen bisa berbentuk uang tunai, saham, atau aset lainnya. Dividen juga bisa berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal.

Menurut UU PPh, dividen merupakan objek pajak penghasilan(PPh) yang dikenakan kepada penerima atau pihak yang memperolehnya. Tarif PPh atas dividen tergantung pada status subjek pajak dan sumber penghasilannya. Secara umum, tarif PPh atas dividen adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang bukan badan.
  • PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengatur tarif lebih rendah.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% untuk SPDN badan dan SPLN badan permanen.
  • PPh Pasal 4 ayat (3) sebesar 0% untuk SPDN badan tertentu seperti perusahaan publik, reksa dana, dana pensiun, dan lembaga keuangan syariah.

Namun, terdapat perlakuan khusus bagi dividen yang diterima mitra LPI sebagaimana diatur dalam PP 49/2021. Ada dua kelompok dividen yang diterima mitra LPI, yaitu:

  1. Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal.
  2. Dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Perlakuan pajak atas dividen tersebut berbeda-beda tergantung pada status subjek pajak dan penggunaan dividen tersebut. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang perlakuan pajak atas dividen yang diterima mitra LPI.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana perlakuan pajak atas dividen karena likuidasi yang diterima mitra LPI SPLN?

Dividen karena likuidasi yang diterima mitra LPI SPLN bisa dikenai PPh final sebesar 7,5% atau sesuai tarif P3B jika dividen tersebut tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh. Jika dividen tersebut diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh, maka dividen tersebut bukan objek PPh.

Bagaimana perlakuan pajak atas dividen karena likuidasi yang diterima mitra LPI SPDN?

Dividen karena likuidasi yang diterima mitra LPI SPDN dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Artinya, dividen tersebut tidak dikenai PPh sama sekali.

Bagaimana perlakuan pajak atas dividen lainnya yang diterima mitra LPI SPLN?

Dividen lainnya yang diterima mitra LPI SPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif P3B. Tidak ada perlakuan khusus bagi dividen ini.

Bagaimana perlakuan pajak atas dividen lainnya yang diterima mitra LPI SPDN?

Dividen lainnya yang diterima mitra LPI SPDN dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum, yaitu:

  • PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk SPDN yang bukan badan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% untuk SPDN badan dan SPLN badan permanen.
  • PPh Pasal 4 ayat (3) sebesar 0% untuk SPDN badan tertentu seperti perusahaan publik, reksa dana, dana pensiun, dan lembaga keuangan syariah.

Tidak ada perlakuan khusus bagi dividen ini.

Apa tujuan dari perlakuan pajak khusus bagi dividen yang diterima mitra LPI?

Tujuan dari perlakuan pajak khusus bagi dividen yang diterima mitra L Tujuan dari perlakuan pajak khusus bagi dividen yang diterima mitra LPI adalah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi mitra LPI agar mau berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha lainnya di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan arus masuk modal asing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesimpulan

Perlakuan pajak atas dividen yang diterima mitra LPI tergantung pada jenis dividen, status subjek pajak, dan penggunaan dividen tersebut. Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal bisa dikenai PPh final sebesar 7,5% atau sesuai tarif P3B jika dividen tersebut tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh. Jika dividen tersebut diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh, maka dividen tersebut bukan objek PPh. Dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Perlakuan pajak khusus bagi dividen yang diterima mitra LPI bertujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi mitra LPI agar mau berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha lainnya di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan arus masuk modal asing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikianlah artikel ini mengenai perlakuan pajak atas dividen yang diterima mitra LPI. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!