Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal

Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal - Di era new normal, banyak hal yang berubah termasuk cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dokumen ini penting karena dapat berpengaruh pada hak dan kewajiban wajib pajak terkait dengan perhitungan, pembayaran, dan pengembalian pajak. Artikel ini akan menjelaskan cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak di era new normal, baik secara online maupun offline, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Apa itu Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak?
Apa itu Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak? |
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh DJP untuk memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dokumen ini berisi informasi mengenai jenis, objek, dan masa pajak yang diperiksa, serta temuan-temuan yang berkaitan dengan ketetapan atau koreksi pajak. Dokumen ini juga berisi rekomendasi atau saran dari DJP untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dapat berupa:
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Biasa (PHPB), yaitu pemberitahuan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara rutin atau berkala oleh DJP untuk mengevaluasi kepatuhan perpajakan wajib pajak.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Khusus (PHPK), yaitu pemberitahuan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus atau mendalam oleh DJP untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran perpajakan atau permintaan dari otoritas lain.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PHPTT), yaitu pemberitahuan hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu, misalnya untuk menyelesaikan sengketa perpajakan, menghitung restitusi pajak, atau melakukan verifikasi data.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak harus disampaikan oleh DJP kepada wajib pajak dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka hasil pemeriksaan pajak tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan perpajakan lebih lanjut.
Bagaimana Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal?
Bagaimana Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal? |
Di era new normal, cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah. Berikut adalah beberapa cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak di era new normal:
Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Secara Online
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara online adalah dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form DJP. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi DJP(www.pajak.go.id) atau melalui aplikasi mobile DJP Online. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menerima dan mengunduh dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara online adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak harus memiliki akun e-Filing atau e-Form DJP yang terdaftar dan aktif. Jika belum memiliki akun, wajib pajak dapat membuatnya melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online.
- Wajib pajak harus mengaktifkan fitur notifikasi elektronik pada akun e-Filing atau e-Form DJP. Fitur ini akan memberikan pemberitahuan melalui email atau SMS jika ada dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak yang dikirim oleh DJP.
- Wajib pajak harus memastikan bahwa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada akun e-Filing atau e-Form DJP adalah valid dan aktif. Jika ada perubahan, wajib pajak harus segera mengupdate data tersebut pada akun e-Filing atau e-Form DJP.
- Wajib pajak harus login ke akun e-Filing atau e-Form DJP dan memilih menu "Penerimaan Dokumen Elektronik". Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat daftar dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak yang dikirim oleh DJP.
- Wajib pajak dapat mengunduh dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan dengan mengklik tombol "Unduh". Dokumen tersebut akan tersimpan dalam format PDF dan dapat dibuka dengan menggunakan aplikasi pembaca PDF.
- Wajib pajak dapat mencetak dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak jika diperlukan. Namun, wajib pajak harus memastikan bahwa dokumen tersebut dicetak sesuai dengan aslinya dan tidak ada perubahan atau penghapusan data.
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara online ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Lebih cepat, mudah, dan praktis karena tidak perlu datang ke kantor pajak.
- Lebih hemat biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, parkir, atau fotokopi.
- Lebih aman dan terjamin karena dokumen dilindungi oleh sistem keamanan elektronik DJP.
- Lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Secara Offline
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara offline adalah dengan menggunakan surat tercatat atau kurir. Cara ini masih dapat digunakan jika wajib pajak tidak memiliki akses internet atau tidak terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-Filing atau e-Form DJP. Cara ini juga dapat digunakan jika wajib pajak meminta untuk menerima dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara fisik.
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara offline adalah sebagai berikut:
- DJP akan mengirimkan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara fisik kepada wajib pajak melalui surat tercatat atau kurir. Dokumen tersebut akan disertai dengan tanda terima yang harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Wajib pajak harus menerima dan menandatangani tanda terima dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Tanda terima ini menjadi bukti bahwa wajib pajak telah menerima dokumen tersebut secara sah.
- Wajib pajak harus menyimpan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dengan baik dan aman. Dokumen ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, misalnya mengajukan keberatan, banding, atau gugatan.
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara offline ini memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Lebih lambat, sulit, dan merepotkan karena harus menunggu surat atau kurir sampai ke alamat wajib pajak ... atau harus datang ke kantor pajak.
- Lebih mahal karena harus mengeluarkan biaya untuk surat tercatat atau kurir.
- Lebih berisiko karena dokumen dapat hilang, rusak, atau salah alamat.
- Lebih boros kertas karena harus mencetak dokumen.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah wajib pajak dapat memilih cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak?
Ya, wajib pajak dapat memilih cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak sesuai dengan kemudahan dan kenyamanan masing-masing. Wajib pajak dapat menginformasikan pilihan cara kirim kepada DJP saat melakukan pemeriksaan pajak atau saat menerima surat permintaan pemeriksaan pajak. Jika tidak ada informasi pilihan cara kirim, maka DJP akan mengirimkan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak secara online melalui aplikasi e-Filing atau e-Form DJP.
Apakah wajib pajak dapat mengubah cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak?
Ya, wajib pajak dapat mengubah cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak jika ada alasan yang mendesak atau jika ada perubahan kondisi. Wajib pajak dapat menghubungi DJP untuk menginformasikan alasan dan permintaan perubahan cara kirim. DJP akan mengevaluasi permintaan tersebut dan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika wajib pajak tidak menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak?
Jika wajib pajak tidak menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka wajib pajak dapat menghubungi DJP untuk menanyakan status pengiriman dokumen tersebut. DJP akan melakukan pengecekan dan memberikan informasi kepada wajib pajak. Jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pengiriman dokumen, maka DJP akan segera melakukan perbaikan dan pengiriman ulang.
Bagaimana jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak?
Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, atau gugatan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak harus mengajukan keberatan, banding, atau gugatan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal diterimanya dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Wajib pajak juga harus menyertakan alasan dan bukti yang mendukung keberatan, banding, atau gugatan tersebut.
Bagaimana jika wajib pajak ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan pajak?
Jika wajib pajak ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon, email, website, media sosial, atau layanan konsultasi online. Wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas DJP. DJP akan memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan jelas sesuai dengan pertanyaan dan kebutuhan wajib pajak.
Kesimpulan
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh DJP untuk memberitahukan hasil pemeriksaan pajak kepada wajib pajak. Dokumen ini berisi informasi mengenai jenis, objek, dan masa pajak yang diperiksa, serta temuan-temuan yang berkaitan dengan ketetapan atau koreksi pajak. Dokumen ini juga berisi rekomendasi atau saran dari DJP untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak di era new normal dapat dilakukan secara online maupun offline. Cara kirim secara online adalah dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form DJP yang dapat diakses melalui situs resmi DJP atau aplikasi mobile DJP Online. Cara kirim secara offline adalah dengan menggunakan surat tercatat atau kurir. Wajib pajak dapat memilih cara kirim sesuai dengan kemudahan dan kenyamanan masing-masing.
Wajib pajak harus menerima dan menyimpan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak dengan baik dan aman. Dokumen ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, misalnya mengajukan keberatan, banding, atau gugatan. Wajib pajak juga harus memperhatikan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pemeriksaan pajak.
Demikian artikel ini mengenai cara kirim pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak di era new normal. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi wajib pajak. Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih.