Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus - Apakah Anda pernah mendapatkan surat penagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Jika ya, maka Anda harus segera menyelesaikan kewajiban Anda sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa kondisi yang bisa membuat DJP melakukan penagihan seketika dan sekaligus tanpa memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding? Artikel ini akan menjelaskan apa saja kondisi tersebut dan bagaimana cara menghindarinya.

Apa Itu Penagihan Seketika dan Sekaligus?

Apa Itu Penagihan Seketika dan Sekaligus?
Apa Itu Penagihan Seketika dan Sekaligus?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan DJP untuk menagih utang pajak secara langsung dan seluruhnya tanpa memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap surat ketetapan pajak(SKP) yang diterbitkan. Penagihan ini dilakukan dengan cara menyita harta benda wajib pajak, menjualnya secara lelang, dan menyetorkan hasilnya ke kas negara.

Penagihan seketika dan sekaligus merupakan salah satu bentuk penegakan hukum pajak yang diatur dalam Pasal 36 ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Penagihan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan kerugian akibat tidak dibayarnya utang pajak oleh wajib pajak yang tidak patuh atau nakal.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Kapan DJP bisa melakukan penagihan seketika dan sekaligus?

DJP bisa melakukan penagihan seketika dan sekaligus jika terdapat salah satu dari enam kondisi berikut:

  • Wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Wajib pajak tidak membayar utang pajak dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Wajib pajak tidak mempunyai tempat tinggal tetap atau tempat usaha tetap;
  • Wajib pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan;
  • Wajib pajak melakukan tindakan yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya harta benda yang dapat disita untuk menjamin pembayaran utang pajak.

2. Bagaimana proses penagihan seketika dan sekaligus?

Proses penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. DJP menerbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang cukup;
  2. DJP menyerahkan SKP kepada wajib pajak secara langsung atau melalui pos tercatat;
  3. DJP menyampaikan surat perintah penagihan kepada wajib pajak secara langsung atau melalui pos tercatat;
  4. DJP menyita harta benda wajib pajak yang cukup untuk menutup utang pajak dan biaya penagihan;
  5. DJP menjual harta benda yang disita secara lelang umum;
  6. DJP menyetorkan hasil lelang ke kas negara setelah dikurangi biaya penagihan.

3. Apa saja sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang dikenai penagihan seketika dan sekaligus?

Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang dikenai penagihan seketika dan sekaligus adalah sebagai berikut:

  • Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal penyetoran;
  • Denda administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Denda administrasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, jika wajib pajak tidak membayar utang pajak dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  • Biaya penagihan yang terdiri dari biaya penyitaan, biaya penyimpanan, biaya pengawasan, biaya pengumuman, biaya lelang, dan biaya lain yang berkaitan dengan penagihan.

4. Apa yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penagihan seketika dan sekaligus?

Wajib pajak bisa menghindari penagihan seketika dan sekaligus dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membayar utang pajak secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki tempat tinggal tetap atau tempat usaha tetap yang jelas dan terdaftar di DJP;
  • Melaporkan rencana keberangkatan ke luar negeri kepada DJP jika akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan;
  • Tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya harta benda yang dapat disita untuk menjamin pembayaran utang pajak.

5. Apakah wajib pajak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas penagihan seketika dan sekaligus?

Wajib pajak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atas penagihan seketika dan sekaligus jika merasa dirugikan oleh tindakan DJP. Namun, gugatan tersebut tidak menghentikan proses penagihan. Wajib pajak harus tetap membayar utang pajak dan biaya penagihan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimp

Kesimpulan

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan DJP yang bisa menimbulkan kerugian bagi wajib pajak yang tidak patuh atau nakal. Oleh karena itu, wajib pajak harus selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar. Jika wajib pajak merasa dirugikan oleh penagihan seketika dan sekaligus, ia bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, namun hal tersebut tidak menghentikan proses penagihan. Wajib pajak harus tetap membayar utang pajak dan biaya penagihan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian artikel ini yang membahas tentang 6 kondisi yang bikin DJP lakukan penagihan seketika dan sekaligus. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!