Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023

Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023 - Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2023 sebesar Rp1.718 triliun, meningkat 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485,0 triliun. Dengan jumlah sebesar ini, penerimaan pajak akan berkontribusi sekitar 70 persen dari total pendapatan negara dalam APBN 2023 sebesar Rp2.463 triliun. Artikel ini akan membahas dua strategi optimalisasi penerimaan pajak 2023 yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023

Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023
Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Strategi pertama adalah melanjutkan reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak tahun lalu. Reformasi perpajakan bertujuan untuk membuat sistem perpajakan lebih sehat, adil, efektif, dan efisien. Salah satu bentuk reformasi perpajakan adalah implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(UU HPP) yang mengatur tentang penyederhanaan tarif pajak penghasilan(PPh), penghapusan PPh final, penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai(PPN), dan perluasan objek pajak penghasilan pasal 26. UU HPP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mengurangi beban administrasi perpajakan.

Strategi kedua adalah melakukan penegakan hukum dan pemberantasan praktik penghindaran pajak. Penegakan hukum dan pemberantasan praktik penghindaran pajak merupakan upaya untuk menjamin keadilan dan kesetaraan di antara wajib pajak. Untuk melakukan hal ini, DJP telah mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan(PSIAP) atau core tax yang merupakan sistem informasi terintegrasi yang dapat mengelola seluruh proses bisnis perpajakan. Melalui PSIAP, DJP dapat mengidentifikasi potensi penerimaan pajak, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap wajib pajak, serta memberikan sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa itu UU HPP?

A: UU HPP adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang penyederhanaan tarif pajak penghasilan(PPh), penghapusan PPh final, penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai(PPN), dan perluasan objek pajak penghasilan pasal 26.

Q: Apa itu PSIAP atau core tax?

A: PSIAP atau core tax adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan sistem informasi terintegrasi yang dapat mengelola seluruh proses bisnis perpajakan.

Q: Bagaimana cara menghitung PPh pasal 21?

A: PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto karyawan, yaitu jumlah gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lain yang diterima karyawan.
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, yaitu sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau maksimal Rp500.000 per bulan.
  3. Kurangi hasilnya dengan pengurang pajak, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun untuk karyawan yang belum kawin dan tidak punya tanggungan, atau lebih besar jika karyawan sudah kawin dan/atau punya tanggungan.
  4. Hitung PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif progresif, yaitu 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun, 15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun, 25 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun, dan 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun.

Q: Apa saja jenis-jenis PPN?

A: PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Jenis-jenis PPN adalah sebagai berikut:

  • PPN Masukan, yaitu PPN yang dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas pembelian barang dan/atau jasa dari PKP lain yang digunakan untuk keperluan usaha.
  • PPN Keluaran, yaitu PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kepada pembeli atau penerima jasa.
  • PPN Impor, yaitu PPN yang dibayar oleh importir atau pemungut PPN atas impor barang kena pajak.
  • PPN Ekspor, yaitu PPN yang dibebaskan atau dikembalikan kepada eksportir atas ekspor barang kena pajak.

Q: Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan?

A: SPT tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang berisi laporan perhitungan dan pembayaran pajak tahunan. Cara melaporkannya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti bukti potong PPh pasal 21, bukti pembayaran PPh pasal 25, bukti pembayaran PPN, bukti pembayaran PNBP, dan lain-lain.
  2. Masuk ke aplikasi e-filing DJP Online dengan menggunakan eFIN dan password.
  3. Pilih jenis SPT tahunan yang sesuai dengan status wajib pajak, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi (1770), SPT tahunan PPh badan (1771), atau SPT tahunan PPN (1111).
  4. Isi formulir SPT tahunan secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada.
  5. Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
  6. Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan SPT tahunan secara elektronik.
  7. Cetak tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian SPT tahunan.

Kesimpulan

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerimaan pajak 2023 memiliki target yang tinggi dan tantangan yang berat. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah dan DJP perlu melakukan dua strategi optimalisasi penerimaan pajak 2023, yaitu melanjutkan reformasi perpajakan dan melakukan penegakan hukum dan pemberantasan praktik penghindaran pajak. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan, serta mendukung transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada pertanyaan, kritik, atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2023

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!