Ingat Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Ingat Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan - Artikel ini akan membahas tentang penundaan iuran jaminan pensiun wajib yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penundaan iuran ini berlaku untuk periode April-Desember 2020 dan harus dilunasi oleh peserta mulai Januari 2022. Artikel ini akan menjelaskan apa itu iuran jaminan pensiun wajib, siapa yang berhak mendapatkan penundaan, bagaimana cara melunasinya, dan apa dampaknya bagi peserta dan penerima manfaat. Artikel ini juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini dan memberikan jawaban yang informatif dan akurat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi para peserta jaminan pensiun wajib yang terdampak oleh penundaan iuran.

Apa Itu Iuran Jaminan Pensiun Wajib?

Apa Itu Iuran Jaminan Pensiun Wajib?
Apa Itu Iuran Jaminan Pensiun Wajib?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Iuran jaminan pensiun wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh peserta program jaminan pensiun wajib setiap bulannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan. Program jaminan pensiun wajib adalah salah satu program jaminan sosial yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi karena alasan tertentu. Program ini juga memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Besaran iuran jaminan pensiun wajib adalah sebesar 8% dari upah peserta, yang terdiri dari 5% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 3% yang dibayarkan oleh pekerja. Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah upah bulanan yang diterima oleh pekerja, termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap, dengan batas maksimal Rp8.939.700 per bulan(tahun 2020). Iuran jaminan pensiun wajib harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Siapa Yang Berhak Mendapatkan Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib?

Siapa Yang Berhak Mendapatkan Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib?
Siapa Yang Berhak Mendapatkan Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Penundaan iuran jaminan pensiun wajib adalah salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk membantu sektor usaha dan pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kebijakan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nonalam Berdampak Nasional.

Penundaan iuran jaminan pensiun wajib berlaku untuk periode April-Desember 2020 dan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2020.
  • Peserta yang bekerja di sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sektor usaha yang mengalami penurunan omzet lebih dari 30% akibat pandemi Covid-19 atau sektor usaha yang ditutup atau dibatasi operasionalnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Peserta yang mengalami penurunan upah lebih dari 25% akibat pandemi Covid-19 atau peserta yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan.

Penundaan iuran jaminan pensiun wajib tidak berlaku bagi peserta yang bekerja di sektor usaha strategis, yaitu sektor usaha yang berhubungan dengan kepentingan nasional, kesehatan, keamanan, dan ketahanan pangan. Penundaan iuran juga tidak berlaku bagi peserta yang bekerja di instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau lembaga nonstruktural.

Bagaimana Cara Melunasi Iuran Jaminan Pensiun Wajib yang Ditunda?

Bagaimana Cara Melunasi Iuran Jaminan Pensiun Wajib yang Ditunda?
Bagaimana Cara Melunasi Iuran Jaminan Pensiun Wajib yang Ditunda?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Peserta yang mendapatkan penundaan iuran jaminan pensiun wajib harus melunasi iuran yang ditunda mulai Januari 2022. Pelunasan iuran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Cara pertama adalah dengan membayar iuran yang ditunda secara bertahap selama 24 bulan tanpa dikenakan denda atau bunga. Cara ini berlaku bagi peserta yang mengalami penurunan upah lebih dari 25% atau peserta yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan. Peserta harus membayar iuran yang ditunda bersama dengan iuran bulanan yang sedang berjalan. Besaran cicilan iuran yang ditunda adalah sebesar 1/24 dari total iuran yang ditunda.
  • Cara kedua adalah dengan membayar iuran yang ditunda secara langsung dalam satu kali pembayaran. Cara ini berlaku bagi peserta yang bekerja di sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Peserta harus membayar iuran yang ditunda paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021. Jika tidak, peserta akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang ditunda.

Pelunasan iuran dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bank, kantor pos, e-commerce, atau aplikasi BPJSTKU. Peserta harus memastikan bahwa nomor virtual account dan jumlah pembayaran sudah sesuai dengan tagihan iuran. Peserta juga harus menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen penting.

Apa Dampak Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Bagi Peserta dan Penerima Manfaat?

Apa Dampak Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Bagi Peserta dan Penerima Manfaat?
Apa Dampak Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Bagi Peserta dan Penerima Manfaat?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Penundaan iuran jaminan pensiun wajib memiliki dampak positif dan negatif bagi peserta dan penerima manfaat. Dampak positifnya adalah:

  • Penundaan iuran dapat mengurangi beban finansial peserta dan pemberi kerja di masa pandemi Covid-19. Peserta dapat menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar iuran untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Pemberi kerja juga dapat mengalokasikan dana untuk menjaga kelangsungan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
  • Penundaan iuran tidak mengurangi hak dan manfaat peserta dan penerima manfaat dalam program jaminan pensiun wajib. Peserta tetap dapat mengajukan klaim manfaat pensiun jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Penerima manfaat juga tetap dapat menerima pembayaran manfaat pensiun setiap bulannya tanpa ada pengurangan.

Dampak negatifnya adalah:

  • Penundaan iuran dapat menurunkan nilai akumulasi dana pensiun peserta. Dana pensiun adalah hasil dari pengembangan iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja selama masa kerja. Jika iuran tidak dibayarkan, maka dana pensiun tidak akan berkembang sesuai dengan harapan. Hal ini dapat berpengaruh pada besaran manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta atau penerima manfaat di masa depan.
  • Penundaan iuran dapat menimbulkan risiko gagal bayar bagi peserta dan pemberi kerja. Peserta dan pemberi kerja

    Penundaan iuran dapat menimbulkan risiko gagal bayar bagi peserta dan pemberi kerja. Peserta dan pemberi kerja harus melunasi iuran yang ditunda sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak, peserta dan pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga. Selain itu, peserta dan pemberi kerja juga harus tetap membayar iuran bulanan yang sedang berjalan. Hal ini dapat memberatkan peserta dan pemberi kerja jika kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah saya termasuk peserta yang mendapatkan penundaan iuran jaminan pensiun wajib?

A: Anda dapat mengecek status penundaan iuran Anda melalui aplikasi BPJSTKU, website BPJS Ketenagakerjaan(www.bpjsketenagakerjaan.go.id), atau call center BPJS Ketenagakerjaan(1500910). Anda juga dapat menghubungi pemberi kerja Anda untuk memastikan apakah perusahaan Anda termasuk dalam sektor usaha yang mendapatkan penundaan iuran.

Q: Bagaimana cara mengetahui besaran iuran jaminan pensiun wajib yang harus saya lunasi?

A: Anda dapat mengecek tagihan iuran Anda melalui aplikasi BPJSTKU, website BPJS Ketenagakerjaan, atau call center BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga dapat menghubungi pemberi kerja Anda untuk meminta rincian pembayaran iuran. Besaran iuran yang harus dilunasi adalah sebesar 8% dari upah Anda selama periode April-Desember 2020, dengan batas maksimal Rp8.939.700 per bulan.

Q: Apakah saya bisa mengajukan keringanan atau penghapusan iuran jaminan pensiun wajib yang ditunda?

A: Tidak, Anda tidak bisa mengajukan keringanan atau penghapusan iuran jaminan pensiun wajib yang ditunda. Penundaan iuran bukan berarti penghapusan iuran. Iuran yang ditunda tetap harus dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar iuran, Anda dapat berkonsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau pemberi kerja Anda untuk mencari solusi terbaik.

Q: Apakah saya bisa mengambil dana pensiun saya sebelum usia pensiun jika saya sudah melunasi iuran jaminan pensiun wajib yang ditunda?

A: Tidak, Anda tidak bisa mengambil dana pensiun Anda sebelum usia pensiun jika Anda sudah melunasi iuran jaminan pensiun wajib yang ditunda. Dana pensiun hanya bisa diambil jika Anda memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Anda telah mencapai usia pensiun normal, yaitu 57 tahun bagi laki-laki dan 55 tahun bagi perempuan.
  • Anda telah mencapai usia pensiun dini, yaitu 55 tahun bagi laki-laki dan 50 tahun bagi perempuan, dengan syarat telah menjadi peserta program jaminan pensiun wajib selama minimal 15 tahun dan telah berhenti bekerja.
  • Anda mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang menyebabkan Anda tidak dapat bekerja lagi.
  • Anda meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, dengan syarat telah menjadi peserta program jaminan pensiun wajib selama minimal 12 bulan secara berturut-turut atau 18 bulan secara tidak berturut-turut.

Jika Anda mengambil dana pensiun sebelum memenuhi syarat di atas, Anda akan dikenakan sanksi berupa pengembalian manfaat yang telah diterima ditambah dengan bunga sebesar 6% per tahun.

Q: Apakah penundaan iuran jaminan pensiun wajib berpengaruh pada perhitungan manfaat pensiun yang akan saya terima?

A: Ya, penundaan iuran jaminan pensiun wajib berpengaruh pada perhitungan manfaat pensiun yang akan Anda terima. Manfaat pensiun yang akan Anda terima adalah hasil dari pengembangan iuran yang dibayarkan oleh Anda dan pemberi kerja selama masa kerja. Jika iuran tidak dibayarkan, maka dana pensiun tidak akan berkembang sesuai dengan harapan. Hal ini dapat menurunkan nilai akumulasi dana pensiun Anda dan berpengaruh pada besaran manfaat pensiun yang akan Anda terima. Untuk mengetahui perkiraan manfaat pensiun yang akan Anda terima, Anda dapat menggunakan kalkulator manfaat pensiun yang tersedia di aplikasi BPJSTKU atau website BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Penundaan iuran jaminan pensiun wajib adalah salah satu stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada sektor usaha dan pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Penundaan iuran ini berlaku untuk periode April-Desember 2020 dan harus dilunasi oleh peserta mulai Januari 2022. Penundaan iuran ini memiliki dampak positif dan negatif bagi peserta dan penerima manfaat. Peserta harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan pensiun wajib dan melaksanakan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta juga harus mengikuti perkembangan informasi terkait dengan penundaan iuran dari sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Video Ingat Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!