Implementasi e-Faktur 3.0, DJP Masih Sediakan Skema Impor Data CSV

Implementasi e-Faktur 3.0, DJP Masih Sediakan Skema Impor Data CSV - Apakah Anda sudah mengetahui tentang implementasi e-Faktur 3.0 yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Oktober 2020? Jika belum, maka artikel ini akan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Artikel ini akan menjelaskan apa itu e-Faktur 3.0, apa saja fitur-fitur baru yang ditawarkan, bagaimana cara menggunakannya, dan apa saja pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0 ini.
Apa itu e-Faktur 3.0?
e-Faktur 3.0 adalah aplikasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk memfasilitasi PKP dalam membuat dan mengelola faktur pajak elektronik(e-Faktur). Aplikasi ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah digunakan sejak tahun 2014. Aplikasi e-Faktur 3.0 ini memiliki beberapa fitur tambahan yang bertujuan untuk memudahkan PKP dalam melaporkan pajak pertambahan nilai(PPN) dan pajak penghasilan(PPh) pasal 22 impor.
Beberapa fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain adalah:
- Prepopulated pajak masukan: Fitur ini memungkinkan PKP untuk mendapatkan data pajak masukan secara otomatis dari server DJP berdasarkan nomor seri faktur pajak yang diterima dari pemasok atau importir.- Prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB): Fitur ini memungkinkan PKP untuk mendapatkan data PIB secara otomatis dari server DJP berdasarkan nomor seri faktur pajak yang diterbitkan oleh importir.- Prepopulated surat pemberitahuan (SPT): Fitur ini memungkinkan PKP untuk mendapatkan data SPT secara otomatis dari server DJP berdasarkan data e-Faktur yang sudah di-upload.- Sinkronisasi kode cap fasilitas: Fitur ini memungkinkan PKP untuk melakukan sinkronisasi kode cap fasilitas antara aplikasi e-Faktur dan aplikasi e-SPT PPN.Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0?
A: Ya, Anda harus menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 jika Anda adalah PKP yang wajib membuat dan menyimpan faktur pajak elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penyampaian Faktur Pajak Elektronik.
Q: Bagaimana cara mendapatkan aplikasi e-Faktur 3.0?
A: Anda dapat mendownload aplikasi e-Faktur 3.0 dari laman resmi DJP di alamat https://efaktur.pajak.go.id/download. Anda juga dapat mengakses aplikasi e-Faktur 3.0 secara online melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/login.
Q: Apakah saya harus menghapus aplikasi e-Faktur versi sebelumnya?
A: Tidak, Anda tidak perlu menghapus aplikasi e-Faktur versi sebelumnya. Anda hanya perlu melakukan update aplikasi e-Faktur versi sebelumnya menjadi versi 3.0 dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/download.
Q: Apakah saya harus mengubah format data yang saya gunakan untuk impor data CSV?
A: Tidak, Anda tidak perlu mengubah format data yang Anda gunakan untuk impor data CSV. DJP tetap menyediakan skema impor data CSV dalam e-Faktur 3.0. Anda dapat menggunakan format data yang sama dengan versi sebelumnya.
Q: Apa keuntungan menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0?
A: Keuntungan menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0 adalah Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam menginput data pajak masukan, PIB, dan SPT. Anda juga dapat mengurangi risiko kesalahan input data dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak.
Q: Apakah saya harus menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0?
A: Tidak, Anda tidak harus menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0. Fitur ini disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan. Anda tetap diberikan pilihan skema impor data CSV pajak masukan seperti pada versi e-Faktur client desktop yang sudah ada sebelumnya.
Q: Bagaimana cara menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0?
A: Cara menggunakan fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0 adalah sebagai berikut:
- Prepopulated pajak masukan: Anda dapat memilih menu "Pajak Masukan" pada aplikasi e-Faktur 3.0 dan klik tombol "Prepopulated". Aplikasi akan menampilkan daftar faktur pajak yang diterima dari pemasok atau importir berdasarkan nomor seri faktur pajak yang terdaftar di server DJP. Anda dapat memilih faktur pajak yang ingin diambil datanya dan klik tombol "Ambil Data". Aplikasi akan mengisi data pajak masukan secara otomatis.- Prepopulated PIB: Anda dapat memilih menu "PIB" pada aplikasi e-Faktur 3.0 dan klik tombol "Prepopulated". Aplikasi akan menampilkan daftar PIB yang diterima dari importir berdasarkan nomor seri faktur pajak yang terdaftar di server DJP. Anda dapat memilih PIB yang ingin diambil datanya dan klik tombol "Ambil Data". Aplikasi akan mengisi data PIB secara otomatis.- Prepopulated SPT : Anda dapat memilih menu "SPT" pada aplikasi e-Faktur 3.0 dan klik tombol "Prepopulated". Aplikasi akan menampilkan data SPT yang sudah diisi secara otomatis berdasarkan data e-Faktur yang sudah di-upload. Anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data jika diperlukan sebelum menyampaikan SPT secara online.Q: Apakah ada perbedaan antara e-Faktur 3.0 versi online dan versi offline?
A: Ya, ada perbedaan antara e-Faktur 3.0 versi online dan versi offline. Versi online adalah aplikasi e-Faktur 3.0 yang dapat diakses melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/login tanpa perlu mendownload dan menginstall aplikasi di komputer. Versi offline adalah aplikasi e-Faktur 3.0 yang harus didownload dan diinstall di komputer terlebih dahulu sebelum dapat digunakan.
Perbedaan antara versi online dan versi offline antara lain adalah:
- Versi online tidak memerlukan koneksi internet untuk membuat faktur pajak, tetapi memerlukan koneksi internet untuk meng-upload faktur pajak ke server DJP. Versi offline memerlukan koneksi internet untuk meng-upload faktur pajak ke server DJP, tetapi tidak memerlukan koneksi internet untuk membuat faktur pajak.- Versi online tidak memerlukan penyimpanan data lokal di komputer, tetapi memerlukan penyimpanan data di server DJP. Versi offline memerlukan penyimpanan data lokal di komputer, tetapi tidak memerlukan penyimpanan data di server DJP.- Versi online memiliki fitur prepopulated yang lebih lengkap daripada versi offline, yaitu prepopulated pajak masukan, PIB, SPT, dan kode cap fasilitas. Versi offline hanya memiliki fitur prepopulated pajak masukan dan PIB.- Versi online memiliki fitur sinkronisasi data yang lebih mudah daripada versi offline, yaitu dengan menggunakan nomor seri faktur pajak sebagai kunci sinkronisasi. Versi offline harus melakukan export-import data secara manual untuk melakukan sinkronisasi data antara komputer yang berbeda.Q: Bagaimana cara mengatasi masalah teknis yang mungkin terjadi saat menggunakan e-Faktur 3.0?
A: Jika Anda mengalami masalah teknis saat menggunakan e-Faktur 3.0, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Memastikan bahwa Anda menggunakan versi aplikasi e-Faktur 3.0 yang terbaru dan sesuai dengan sistem operasi komputer Anda.- Memastikan bahwa Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan aman saat meng-upload atau mendownload data dari server DJP.- Memastikan bahwa Anda memiliki sertifikat elektronik yang valid dan terdaftar di DJP untuk melakukan penyampaian SPT secara online.- Memeriksa apakah ada pesan kesalahan atau notifikasi yang muncul saat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan mengikuti petunjuk yang diberikan.- Menghubungi layanan bantuan DJP melalui telepon di nomor 1500200 atau melalui email di alamat [email protected] jika masalah teknis tidak dapat diselesaikan sendiri.Kesimpulan
e-Faktur 3.0 adalah aplikasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk memfasilitasi PKP dalam membuat dan mengelola faktur pajak elektronik. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur tambahan yang bertujuan untuk memudahkan PKP dalam melaporkan PPN dan PPh pasal 22 impor. Aplikasi ini juga tetap menyediakan skema impor data CSV bagi PKP yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan fitur prepopulated. Aplikasi ini dapat diakses secara online maupun offline, dengan perbedaan fitur dan fungsi yang ada. Aplikasi ini akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020.
Demikian artikel ini dibuat untuk memberikan informasi tentang implementasi e-Faktur 3.0, DJP masih sediakan skema impor data CSV. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih.