Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan - Artikel ini akan membahas tentang harapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar pemerintah tetap menggalakkan ekstensifikasi pajak meskipun memberikan relaksasi pajak kepada sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Ekstensifikasi pajak adalah upaya untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau belum patuh. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini.

Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan
Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Relaksasi pajak adalah salah satu bentuk stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk membantu sektor-sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Relaksasi pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak, penundaan pembayaran pajak, pengembalian pajak lebih cepat, atau pembebasan pajak. Relaksasi pajak bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing usaha, serta mendorong pemulihan ekonomi.

Namun, relaksasi pajak juga berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak(DJP), realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2021 hanya mencapai Rp 1.004,8 triliun atau 64,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.555,5 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.

Oleh karena itu, Apindo mengharapkan agar pemerintah tetap menggalakkan ekstensifikasi pajak sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Ekstensifikasi pajak adalah upaya untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau belum patuh. Ekstensifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan, memperbaiki data dan informasi wajib pajak, serta memanfaatkan teknologi digital dalam administrasi perpajakan.

Apindo berpendapat bahwa ekstensifikasi pajak dapat membantu mengurangi beban usaha yang sudah patuh dan memberikan rasa keadilan dalam membayar pajak. Selain itu, ekstensifikasi pajak juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Apindo berharap agar pemerintah dapat menyeimbangkan antara memberikan relaksasi pajak kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan menggalakkan ekstensifikasi pajak kepada sektor-sektor yang potensial.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu relaksasi pajak?

Relaksasi pajak adalah salah satu bentuk stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk membantu sektor-sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Relaksasi pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak, penundaan pembayaran pajak, pengembalian pajak lebih cepat, atau pembebasan pajak.

Apa itu ekstensifikasi pajak?

Ekstensifikasi pajak adalah upaya untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau belum patuh. Ekstensifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan, memperbaiki data dan informasi wajib pajak, serta memanfaatkan teknologi digital dalam administrasi perpajakan.

Apa dampak relaksasi pajak bagi penerimaan negara?

Relaksasi pajak berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak(DJP), realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2021 hanya mencapai Rp 1.004,8 triliun atau 64,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.555,5 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.

Apa manfaat ekstensifikasi pajak bagi usaha dan masyarakat?

Ekstensifikasi pajak dapat membantu mengurangi beban usaha yang sudah patuh dan memberikan rasa keadilan dalam membayar pajak. Selain itu, ekstensifikasi pajak juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Apa harapan Apindo terkait relaksasi dan ekstensifikasi pajak?

Apindo berharap agar pemerintah dapat menyeimbangkan antara memberikan relaksasi pajak kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan menggalakkan ekstensifikasi pajak kepada sektor-sektor yang potensial. Apindo juga mengharapkan agar pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan perpajakan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kesimpulan

Relaksasi dan ekstensifikasi pajak adalah dua hal yang saling berkaitan dalam sistem perpajakan. Relaksasi pajak diberikan untuk membantu sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19, namun juga berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Ekstensifikasi pajak dilakukan untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau belum patuh, namun juga membutuhkan sosialisasi, edukasi, dan fasilitas yang memadai bagi wajib pajak. Apindo mengharapkan agar pemerintah dapat menyeimbangkan antara relaksasi dan ekstensifikasi pajak serta meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Video Imbangi Relaksasi, Apindo Harap Ekstensifikasi Pajak Tetap Digalakkan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!