Hati-hati, Ditjen Pajak Mulai Menyisir WP yang Belum Diperiksa 3 Tahun Terakhir

Hati-hati, Ditjen Pajak Mulai Menyisir WP yang Belum Diperiksa 3 Tahun Terakhir - Artikel ini akan membahas tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) yang belum diperiksa dalam tiga tahun terakhir. Artikel ini juga akan memberikan beberapa tips dan informasi penting bagi WP yang mungkin terkena pemeriksaan tersebut. Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan panduan bagi WP agar dapat mempersiapkan diri dan menghindari risiko sanksi pajak.
Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP untuk meneliti dan mengevaluasi kebenaran dan kewajaran pelaporan SPT, pembayaran, dan pemungutan pajak oleh WP. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara umum atau khusus, terhadap satu atau beberapa jenis pajak, dan terhadap satu atau beberapa masa pajak.
Pemeriksaan pajak umum adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh jenis pajak dan seluruh masa pajak yang terutang atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Pemeriksaan pajak khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu atau beberapa jenis pajak dan/atau satu atau beberapa masa pajak tertentu.
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menegakkan kepatuhan WP, mengungkap potensi penerimaan negara, mengoreksi kesalahan atau kekurangan pelaporan, pembayaran, dan pemungutan pajak, serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem administrasi perpajakan. Pemeriksaan pajak juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan sanksi administrasi atau pidana bagi WP yang melanggar ketentuan perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Mengapa DJP Akan Menyisir WP yang Belum Diperiksa 3 Tahun Terakhir?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, DJP akan menyisir WP yang belum diperiksa dalam tiga tahun terakhir sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, DJP juga ingin meningkatkan kepatuhan WP dan mengurangi kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan pajak.
DJP telah menyiapkan data dan kriteria WP yang akan menjadi sasaran pemeriksaan. DJP juga telah menetapkan target jumlah WP yang akan diperiksa pada tahun 2021 sebanyak 36.000 WP, naik dari 30.000 WP pada tahun 2020. DJP berharap dengan pemeriksaan ini, dapat meningkatkan kontribusi sektor perpajakan terhadap APBN.
Bagaimana Cara DJP Menentukan WP yang Akan Diperiksa?
DJP menentukan WP yang akan diperiksa berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Hasil analisis risiko perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan menggunakan data dan informasi internal maupun eksternal.
- Hasil pengaduan atau laporan dari masyarakat atau instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran perpajakan oleh WP tertentu.
- Hasil koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain, seperti KPK, BPK, BPKP, PPATK, atau Kemenkeu, yang memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana keuangan, atau pengelolaan keuangan negara.
- Hasil evaluasi kinerja DJP sendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan perpajakan.
DJP juga dapat melakukan pemeriksaan secara acak atau random sampling terhadap WP yang belum diperiksa dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk menguji validitas dan reliabilitas data dan informasi yang dimiliki oleh DJP, serta untuk mencegah terjadinya bias atau diskriminasi dalam penentuan WP yang akan diperiksa.
Bagaimana Proses Pemeriksaan Pajak Dilakukan?
Proses pemeriksaan pajak dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemberitahuan pemeriksaan. DJP akan memberitahukan kepada WP tentang rencana pemeriksaan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum pemeriksaan dimulai. Pemberitahuan ini akan mencantumkan tujuan, jenis, ruang lingkup, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan, serta identitas petugas pemeriksa.
- Pelaksanaan pemeriksaan. DJP akan melakukan pemeriksaan di tempat usaha atau tempat lain yang dipilih oleh WP. DJP dapat meminta keterangan, bukti, catatan, dokumen, atau data lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan WP. DJP juga dapat melakukan penelitian, pengujian, penghitungan, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pemeriksaan.
- Penyampaian hasil pemeriksaan. DJP akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada WP secara tertulis dalam bentuk surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat tagihan pajak (STP), atau surat keterangan pemeriksaan (SKP). DJP juga akan memberikan kesempatan kepada WP untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
- Penyelesaian sengketa. Jika WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, WP dapat mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WP juga dapat melakukan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa perpajakan.
Apa Saja Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak?
Hak dan kewajiban WP dalam pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
- Hak WP:
- Menerima pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis dan tepat waktu.
- Memilih tempat pemeriksaan yang sesuai dengan kemampuan dan kenyamanannya.
- Mendapatkan penjelasan dan bimbingan mengenai proses dan materi pemeriksaan.
- Mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasiaan atas data dan informasi yang disampaikan kepada DJP.
- Mendapatkan hasil pemeriksaan secara tertulis dan berdasarkan fakta dan bukti.
- Memberikan tanggapan atau sanggahan atas hasil pemeriksaan secara tertulis atau lisan.
- Mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan hukum.
- Melakukan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa perpajakan.
- Kewajiban WP:
- Memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang benar dan jujur.
- Menyediakan dan menyerahkan bukti, catatan, dokumen, atau data lain yang diminta oleh DJP.
- Memperbaiki dan melengkapi pelaporan SPT, pembayaran, dan pemungutan pajak sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- Membayar pajak kurang bayar beserta bunga dan denda administrasi yang ditetapkan oleh DJP.
- Menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam hal terjadi sengketa perpajakan.
Apa Saja Tips untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak?
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu WP untuk menghadapi pemeriksaan pajak:
- Lakukan rekonsiliasi antara data keuangan dan data perpajakan secara rutin dan teliti. Pastikan tidak ada perbedaan atau ketidaksesuaian antara keduanya.
- Simpan dan arsipkan bukti, catatan, dokumen, atau data lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan secara rapi dan sistematis. Jika perlu, gunakan aplikasi atau software akuntansi yang dapat memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak.
- Jika menerima pemberitahuan pemeriksaan, segera hubungi konsultan pajak atau akuntan publik yang berpengalaman dan terpercaya untuk mendapatkan bantuan dan saran profesional. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi kepada DJP mengenai tujuan, jenis, ruang lingkup, dan waktu pemeriksaan.
- Siapkan dan serahkan bukti, catatan, dokumen, atau data lain yang diminta oleh DJP sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika ada kesulitan atau kendala dalam menyediakan atau menyerahkan data tersebut, beritahukan kepada DJP secara jujur dan minta perpanjangan waktu jika memungkinkan.
- Kooperatif dan profesional dalam berkomunikasi dengan petugas pemeriksa. Hindari sikap defensif, konfrontatif, atau menantang. Jelaskan secara logis dan rasional jika ada perbedaan pendapat atau penafsiran mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Periksa dan teliti hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh DJP. Jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam perhitungan atau penetapan pajak, minta koreksi atau pembetulan kepada DJP. Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, ajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP untuk meneliti dan mengevaluasi kebenaran dan kewajaran pelaporan SPT, pembayaran, dan pemungutan pajak oleh WP. DJP akan menyisir WP yang belum diperiksa dalam tiga tahun terakhir sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
WP yang akan diperiksa ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti hasil analisis risiko, hasil pengaduan atau laporan, hasil koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain, atau hasil evaluasi kinerja DJP. Proses pemeriksaan pajak dilakukan dengan tahapan pemberitahuan, pelaksanaan, penyampaian hasil, dan penyelesaian sengketa.
WP memiliki hak dan kewajiban dalam pemeriksaan pajak. WP berhak mendapatkan pemberitahuan, penjelasan, perlindungan, hasil, tanggapan, dan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. WP juga berkewajiban memberikan keterangan, bukti, data, pembayaran, dan penghormatan yang benar dan jujur.
WP dapat menghadapi pemeriksaan pajak dengan beberapa tips, seperti melakukan rekonsiliasi data, menyimpan dan mengarsipkan data, menghubungi konsultan pajak atau akuntan publik, menyediakan dan menyerahkan data, berkomunikasi dengan petugas pemeriksa, dan memeriksa dan menanggapi hasil pemeriksaan.
Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi dan panduan bagi WP yang mungkin terkena pemeriksaan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu WP untuk mempersiapkan diri dan menghindari risiko sanksi pajak.