Hasil Survei DJP: 16% WP Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Hasil Survei DJP: 16% WP Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak - Artikel ini akan membahas tentang hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemanfaatan dan pelaporan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak (WP) terkait dengan insentif pajak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada para pembaca yang tertarik dengan topik ini.
Apa itu Insentif Pajak?
Insentif pajak adalah fasilitas atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada WP tertentu untuk mengurangi beban pajak atau meningkatkan kesejahteraan WP. Insentif pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak, pembebasan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian pajak lebih cepat, atau fasilitas lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak kepada WP yang terdampak secara ekonomi. Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional(PP 23/2020) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional(PMK 86/2020).
Berdasarkan PP 23/2020 dan PMK 86/2020, insentif pajak yang diberikan meliputi:
- Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai WP tertentu;
- Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 22 atas impor barang tertentu;
- Pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% bagi WP tertentu;
- Pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% bagi WP Badan tertentu;
- Pengurangan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dari luar negeri sebesar 10%;
- Pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang tertentu;
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat bagi WP tertentu;
- Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda bagi WP tertentu.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
1. Bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?
Untuk mendapatkan insentif pajak, WP harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam PP 23/2020 dan PMK 86/2020. WP juga harus mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi DJP(www.pajak.go.id) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dan password e-Filing. Setelah mendaftar, WP akan mendapatkan notifikasi apakah permohonan insentif pajak disetujui atau ditolak oleh DJP.
2. Apakah ada kewajiban pelaporan realisasi insentif pajak?
Ya, ada. WP yang telah mendapatkan insentif pajak wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak secara daring melalui laman resmi DJP(www.pajak.go.id) dengan menggunakan NPWP dan password e-Filing. Pelaporan realisasi insentif pajak harus dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, pelaporan realisasi insentif pajak untuk bulan Juli 2020 harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2020.
3. Apa sanksi jika tidak melaporkan realisasi insentif pajak?
Jika WP tidak melaporkan realisasi insentif pajak, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan. Selain itu, WP juga akan kehilangan hak untuk mendapatkan insentif pajak untuk bulan-bulan berikutnya sampai dengan pelaporan realisasi insentif pajak dilakukan.
4. Apa hasil survei DJP mengenai pemanfaatan dan pelaporan insentif pajak?
DJP telah melakukan survei kepada 6.107 responden yang memanfaatkan fasilitas pajak dari pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Survei dilakukan pada Juli—Agustus 2020 dengan metode kuesioner daring. Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 84% responden sudah melaporkan realisasi insentif pajak, sedangkan sisanya sebanyak 16% belum melaporkan realisasi insentif pajak.
5. Apa alasan WP belum melaporkan realisasi insentif pajak?
Berdasarkan hasil survei DJP, alasan WP belum melaporkan realisasi insentif pajak bermacam-macam, namun ada dua alasan utama yang mendominasi, yaitu:
- WP yang mendaftar untuk mendapatkan fasilitas tidak tahu adanya kewajiban untuk melakukan pelaporan;
- WP tidak tahu bagaimana cara melakukan pelaporan realisasi insentif pajak yang seluruhnya dilakukan secara daring.
DJP telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WP terkait dengan kewajiban dan cara pelaporan realisasi insentif pajak melalui berbagai media, seperti website, media sosial, webinar, sur DJP telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WP terkait dengan kewajiban dan cara pelaporan realisasi insentif pajak melalui berbagai media, seperti website, media sosial, webinar, surat elektronik, dan SMS. DJP juga menyediakan layanan bantuan dan konsultasi melalui call center, email, dan chatbot.
6. Apa harapan WP terkait dengan insentif pajak?
Hasil survei DJP juga mengungkapkan harapan WP terkait dengan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Sebagian besar responden mengharapkan agar insentif pajak dapat diperpanjang atau diperluas mengingat masih tingginya ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berikut adalah beberapa harapan WP yang disampaikan dalam survei:
- 40% responden mengharapkan insentif pajak dapat diperpanjang sampai dengan Desember 2020;
- 58% responden mengharapkan insentif pajak dapat berlanjut sampai dengan Juni 2021;
- 28% responden mengharapkan insentif pajak dapat diberikan kepada seluruh WP tanpa memandang sektor usaha atau kode lapangan usaha (KLU);
- 24% responden mengharapkan insentif pajak dapat diberikan kepada WP yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun;
- 22% responden mengharapkan insentif pajak dapat diberikan kepada WP yang memiliki jumlah karyawan di bawah 25 orang.
Pemerintah telah menindaklanjuti sebagian harapan WP tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional(PP 106/2020) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.03/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional(PMK 156/2020).
Berdasarkan PP 106/2020 dan PMK 156/2020, pemerintah telah memperpanjang masa berlaku insentif pajak sampai dengan Desember 2020 dan memperluas cakupan WP yang berhak mendapatkan insentif pajak dengan menambah sektor usaha atau KLU tertentu.
7. Apa dampak insentif pajak bagi WP dan perekonomian nasional?
Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi WP dan perekonomian nasional. Dampak positif tersebut antara lain:
- Meningkatkan likuiditas dan cash flow WP yang terdampak pandemi Covid-19;
- Menjaga kelangsungan usaha dan kegiatan produksi WP;
- Mempertahankan atau menambah jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh WP;
- Menstimulasi permintaan domestik dan ekspor barang dan jasa;
- Mendorong investasi dan inovasi di sektor-sektor strategis;
- Menyokong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Hasil survei DJP menunjukkan bahwa sebagian besar responden merasakan manfaat dari insentif pajak yang diterima. Sebanyak 71% responden menyatakan bahwa insentif pajak membantu mereka dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Sebanyak 67% responden menyatakan bahwa insentif pajak membantu mereka dalam menjaga kelangsungan usaha. Sebanyak 65% responden menyatakan bahwa insentif pajak membantu mereka dalam mempertahankan jumlah karyawan.
Kesimpulan
Insentif pajak adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk membantu WP yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Insentif pajak yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Badan, PPh Pasal 4 ayat(2), PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat, dan pembebasan sanksi administrasi.
Untuk mendapatkan insentif pajak, WP harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam PP 23/2020 dan PMK 86/2020. WP juga harus mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi DJP dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak setiap bulan. Jika WP tidak melaporkan realisasi insentif pajak, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi dan kehilangan hak untuk mendapatkan insentif pajak untuk bulan-bulan berikutnya.
Hasil survei DJP menunjukkan bahwa sebagian besar WP sudah melaporkan realisasi insentif pajak, namun masih ada sebagian yang belum melaporkan karena berbagai alasan. DJP telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WP terkait dengan kewajiban dan cara pelaporan realisasi insentif pajak. DJP juga telah menindaklanjuti harapan WP terkait dengan perpanjangan dan perluasan insentif pajak dengan menerbitkan PP 106/2020 dan PMK 156/2020. Insentif pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi WP dan perekonomian nasional.
Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.