Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online

Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online - Apakah Anda termasuk pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN)? Jika ya, Anda perlu mengetahui perubahan terbaru yang terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur mengenai hal tersebut.
Apa Itu SPT Masa PPN dan Bagaimana Cara Melaporkannya?
Apa Itu SPT Masa PPN dan Bagaimana Cara Melaporkannya? |
SPT Masa PPN adalah dokumen yang berisi informasi mengenai jumlah PPN yang terutang dan/atau dapat dikreditkan oleh PKP dalam suatu masa pajak tertentu. SPT Masa PPN harus dilaporkan oleh PKP setiap bulan atau setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara melaporkan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Secara manual, PKP dapat menyampaikan SPT Masa PPN ke kantor pajak tempat PKP terdaftar dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Secara elektronik, PKP dapat menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur atau e-filing DJP Online.
Apa Perubahan Terbaru yang Terkait dengan Saluran Pelaporan SPT Masa PPN?
Apa Perubahan Terbaru yang Terkait dengan Saluran Pelaporan SPT Masa PPN? |
Perubahan terbaru yang terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN adalah penutupan saluran pelaporan SPT Masa PPN melalui mekanisme upload comma separated value(CSV) di e-filing DJP Online mulai masa pajak September 2020. Hal ini sebagai implikasi dari implementasi nasional e-faktur 3.0 yang dimulai sejak 1 Oktober 2020.
Dengan demikian, PKP yang diwajibkan membuat e-faktur harus membuat dan melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-faktur web based ini memiliki beberapa fitur tambahan seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang(PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah PKP masih bisa melaporkan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online untuk masa pajak sebelum September 2020?
Ya, PKP masih bisa melaporkan atau membetulkan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online untuk masa pajak sebelum September 2020 dengan syarat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 terlebih dahulu kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.
Apakah PKP yang sudah menggunakan e-faktur 3.0 bisa kembali menggunakan e-faktur 2.2?
Tidak, PKP yang sudah menggunakan e-faktur 3.0 tidak bisa kembali menggunakan e-faktur 2.2. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020.
Bagaimana cara mengakses aplikasi e-faktur web based?
Cara mengakses aplikasi e-faktur web based adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id dan login dengan menggunakan akun DJP Online.
- Pilih menu e-Filing dan e-Form.
- Pilih menu e-Faktur.
- Pilih menu Aplikasi e-Faktur Web Based.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based?
Syarat dan ketentuan untuk melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based adalah sebagai berikut:
- PKP harus terdaftar sebagai pengguna e-faktur dan memiliki nomor seri faktur pajak (NSFP) yang aktif.
- PKP harus membuat faktur pajak keluaran dan/atau memasukkan faktur pajak masukan melalui aplikasi e-faktur web based.
- PKP harus melakukan validasi data faktur pajak keluaran dan masukan sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
- PKP harus mengisi data SPT Masa PPN sesuai dengan data faktur pajak yang telah divalidasi.
- PKP harus menyampaikan SPT Masa PPN secara online melalui aplikasi e-faktur web based paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apakah ada sanksi bagi PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Ya, ada sanksi bagi PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut adalah denda administratif sebesar Rp100.000 untuk PKP badan dan Rp50.000 untuk PKP orang pribadi. Selain itu, PKP juga dapat dikenakan sanksi lain seperti bunga, kenaikan, atau penagihan paksa jika terdapat keterlambatan atau kekurangan pembayaran PPN.
Kesimpulan
SPT Masa PPN adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh PKP setiap bulan atau setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara melaporkannya dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Namun, mulai masa pajak September 2020, saluran pelaporan SPT Masa PPN melalui mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah ditutup sebagai implikasi dari implementasi nasional e-faktur 3.0. Oleh karena itu, PKP yang diwajibkan membuat e-faktur harus membuat dan melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan memberikan informasi yang berman Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan memberikan informasi yang bermanfaat bagi PKP yang wajib melaporkan SPT Masa PPN. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami perubahan terbaru yang terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN dan cara melakukannya dengan benar. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.