Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak

Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak - Artikel ini akan membahas tentang kerjasama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan dua platform e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia dan Bukalapak, untuk menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat mengenai layanan ini, seperti apa manfaatnya, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami oleh pembaca.

Apa itu Layanan Bayar Pajak di Tokopedia dan Bukalapak?

Apa itu Layanan Bayar Pajak di Tokopedia dan Bukalapak?
Apa itu Layanan Bayar Pajak di Tokopedia dan Bukalapak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak adalah sebuah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk membayar pajak penghasilan(PPh) dan pajak pertambahan nilai(PPN) secara online melalui aplikasi atau situs web kedua platform tersebut. Layanan ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenkeu dengan Tokopedia dan Bukalapak, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman(MoU) pada tanggal 22 Juli 2021.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan banyak orang untuk bekerja dan beraktivitas dari rumah. Dengan layanan ini, pengguna tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak atau bank untuk membayar pajak, melainkan cukup menggunakan smartphone atau laptop mereka. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM) yang merupakan salah satu segmen utama dari pengguna Tokopedia dan Bukalapak.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara membayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak?

Cara membayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak cukup mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi atau situs web Tokopedia atau Bukalapak.
  2. Pilih menu "Bayar Pajak" yang ada di halaman utama atau di bagian "Lainnya".
  3. Pilih jenis pajak yang ingin dibayar, yaitu PPh atau PPN.
  4. Masukkan nomor NPWP dan kode bayar sesuai dengan jenis pajak yang dipilih.
  5. Masukkan jumlah pajak yang ingin dibayar.
  6. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti saldo OVO, DANA, LinkAja, GoPay, ShopeePay, atau kartu kredit.
  7. Konfirmasi pembayaran dan tunggu hingga proses selesai.
  8. Simpan bukti pembayaran yang akan dikirimkan melalui email atau notifikasi aplikasi.

Apa saja syarat dan ketentuan untuk menggunakan layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak?

Syarat dan ketentuan untuk menggunakan layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak antara lain adalah:

  • Pengguna harus memiliki akun aktif di Tokopedia atau Bukalapak.
  • Pengguna harus memiliki nomor NPWP yang valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pengguna harus mengetahui kode bayar yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin dibayar. Kode bayar dapat dilihat di situs web DJP atau di aplikasi e-Filing.
  • Pengguna harus memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
  • Pengguna harus memilih metode pembayaran yang didukung oleh layanan ini, yaitu saldo OVO, DANA, LinkAja, GoPay, ShopeePay, atau kartu kredit.
  • Pengguna harus membayar pajak sebelum batas waktu yang ditentukan oleh DJP, yaitu pukul 23.59 WIB pada tanggal 15 setiap bulannya untuk PPh dan pukul 23.59 WIB pada tanggal 25 setiap bulannya untuk PPN.
  • Pengguna harus menyimpan bukti pembayaran yang diterima melalui email atau notifikasi aplikasi sebagai bukti pelunasan pajak.

Apa manfaat menggunakan layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak?

Manfaat menggunakan layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak antara lain adalah:

  • Praktis dan efisien. Pengguna dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak atau bank.
  • Aman dan terpercaya. Pengguna dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka tercatat dengan baik di sistem DJP melalui nomor referensi yang diberikan oleh layanan ini.
  • Mendapatkan insentif dan promo. Pengguna dapat memanfaatkan berbagai insentif dan promo yang ditawarkan oleh Tokopedia dan Bukalapak, seperti cashback, diskon, voucher, atau poin.
  • Meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan. Pengguna dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Kesimpulan

Layanan bayar pajak di Tokopedia dan Bukalapak adalah sebuah inovasi yang membawa kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak secara online. Layanan ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenkeu dengan Tokopedia dan Bukalapak, yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan di era digital. Layanan ini juga memberikan berbagai manfaat bagi pengguna, seperti praktis, aman, terpercaya, dan menguntungkan. Dengan demikian, layanan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di Indonesia.

Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Jika ada pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!