Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online

Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online - Apakah Anda termasuk wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebagai salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan dampak pandemi Covid-19? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui fitur pelaporan insentif pajak DTP yang tersedia di DJP Online. Artikel ini akan menjelaskan apa itu fitur pelaporan insentif pajak DTP, bagaimana cara menggunakannya, dan apa saja manfaatnya bagi Anda.
Apa Itu Fitur Pelaporan Insentif Pajak DTP?
Apa Itu Fitur Pelaporan Insentif Pajak DTP? |
Fitur pelaporan insentif pajak DTP adalah fitur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) untuk memudahkan wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara online melalui DJP Online. Fitur ini disebut juga sebagai e-Reporting Insentif Covid-19.
Insentif pajak DTP adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 berupa pembebasan atau pengurangan kewajiban perpajakan. Insentif pajak DTP meliputi:
- Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp200 juta per tahun.
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor bagi industri tertentu.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bagi wajib pajak tertentu.
- Pembebasan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Insentif pajak DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19). Wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak DTP harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK tersebut.
Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Pelaporan Insentif Pajak DTP?
Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Pelaporan Insentif Pajak DTP? |
Untuk menggunakan fitur pelaporan insentif pajak DTP, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ dengan mengisi data-data yang diminta.
Setelah memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
- Klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan.
- Centang kotak e-Reporting Insentif Covid-19 dan klik Ubah Fitur Layanan.
- Klik Ya pada notifikasi konfirmasi perubahan.
- Masuk kembali ke DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
- Klik menu Layanan dan pilih e-Reporting Insentif Covid-19.
- Pilih jenis insentif pajak DTP yang ingin dilaporkan, yaitu PPh Pasal 21 DTP atau PPh Final UMKM DTP.
- Isi data-data yang diminta, seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, email, kode cabang, masa pajak, jumlah pegawai, jumlah pegawai yang mendapatkan insentif, nilai PPh Pasal 21 DTP atau nilai PPh Final UMKM DTP, dan lain-lain.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.
- Klik Kirim Laporan.
Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak DTP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PMK 44/2020, yaitu:
- Untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM DTP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Untuk PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April-Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli-September 2020.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah semua wajib pajak dapat mendapatkan insentif pajak DTP?
Tidak. Hanya wajib pajak tertentu yang dapat mendapatkan insentif pajak DTP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP, hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada wajib pajak tertentu yang bergerak di bidang tertentu dan memiliki penghasilan bruto maksimal Rp200 juta per tahun. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca PMK 44/2020.
Apakah wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak DTP?
Ya. Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak DTP melalui fitur Info Konfirmasi Status Wajib Pajak(KSWP) yang tersedia di DJP Online. Wajib pajak harus mengisi data-data yang diminta dan melampirkan dokumen pendukung. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi apakah permohonannya disetujui atau ditolak oleh DJP.
Apakah wajib pajak harus melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak DTP?
Ya. Wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut kepada DJP melalui fitur e-Reporting Insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Laporan realisasi diperlukan agar DJP dapat menghitung jumlah dan nilai dari insentif yang diberikan. Selain itu, laporan realisasi juga digunakan untuk kepentingan pengawasan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Bagaimana cara mengetahui apakah wajib pajak termasuk dalam bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan insentif pajak DTP?
Wajib pajak dapat mengetahui apakah termasuk dalam bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan insentif pajak DTP dengan melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(KBLI) yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar(SKT) atau Sertifikat Elektronik. KBLI yang berhak mendapatkan insentif pajak DTP telah ditetapkan dalam Lampiran PMK 44/2020.
Apakah wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP harus menyampaikan SPT Tahunan?
Ya. Wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak harus mencantumkan informasi mengenai pemanfaatan insentif pajak DTP dalam SPT Tahunan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh DJP.
Apakah wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP dapat dikenakan sanksi administrasi atau pemeriksaan?
Ya. Wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP dapat dikenakan sanksi administrasi atau pemeriksaan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak DTP, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari nilai insentif yang diterima. Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak DTP, maka wajib pajak dapat dikenakan pemeriksaan dan ditagih kembali kewajiban perpajakan yang telah dibebaskan atau dikurangi.
Kesimpulan
Fitur pelaporan insentif pajak DTP adalah fitur yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak yang menerima insentif pajak DTP untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut secara online melalui DJP Online. Fitur ini merupakan salah satu bentuk dukungan DJP kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Wajib pajak yang ingin mendapatkan dan melaporkan insentif pajak DTP harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Wajib pajak juga harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar kewajiban perpajakan yang tidak termasuk dalam insentif pajak DTP.