Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia, DJP Gelar Sosialisasi Aspek Perpajakan Perusahaan Go Public

Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia, DJP Gelar Sosialisasi Aspek Perpajakan Perusahaan Go Public - Pasar modal Indonesia memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan atau sarana peningkatan kinerja. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah kurangnya pemahaman tentang aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan go public atau penawaran umum saham perdana.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak(DJP) menggelar sosialisasi aspek perpajakan perusahaan go public pada tanggal 22 Juli 2023 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya yang berminat untuk go public, mengenai peraturan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, serta insentif dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan.
Apa itu Go Public dan Mengapa Penting bagi Perusahaan?
Apa itu Go Public dan Mengapa Penting bagi Perusahaan? |
Go public adalah proses di mana suatu perusahaan menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada publik melalui bursa efek. Dengan demikian, perusahaan tersebut berubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau publik. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan memilih untuk go public, antara lain:
- Memperoleh dana segar untuk modal kerja, ekspansi bisnis, akuisisi, atau restrukturisasi utang.
- Menambah nilai perusahaan dan meningkatkan reputasi di mata publik, investor, mitra bisnis, dan pemerintah.
- Memperluas kepemilikan saham dan meningkatkan likuiditas pasar saham.
- Memperbaiki struktur modal dan efisiensi operasional perusahaan.
- Mematuhi regulasi tertentu yang mengharuskan perusahaan untuk go public.
Namun, go public juga memiliki tantangan dan risiko tersendiri, seperti:
- Biaya yang tinggi untuk persiapan, pelaksanaan, dan pemeliharaan kegiatan go public.
- Keterbukaan informasi yang lebih besar dan tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi dari pemegang saham, regulator, auditor, dan media.
- Ketidakpastian pasar dan fluktuasi harga saham yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan.
- Persaingan yang lebih ketat dan tekanan yang lebih besar dari pemangku kepentingan.
- Potensi konflik kepentingan antara manajemen dan pemegang saham minoritas.
Aspek Perpajakan Perusahaan Go Public
Sebagai perusahaan terbuka, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan aspek perpajakan, yaitu:
- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari penjualan saham perdana. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pendapatan dari penjualan saham perdana termasuk dalam pengertian penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan wajib melaporkan dan membayar PPh atas selisih antara harga jual saham dengan nilai nominal saham (capital gain) dengan tarif 25% bagi badan usaha dalam negeri atau 20% bagi badan usaha luar negeri. Namun, ada beberapa pengecualian yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa konsultan, penjamin emisi efek (underwriter), atau pihak lain yang terlibat dalam proses go public. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), jasa konsultan, penjamin emisi efek, atau pihak lain yang terlibat dalam proses go public termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayar PPN sebesar 10% atas nilai jasa yang diterima atau yang harus diterima. Namun, ada beberapa fasilitas yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan pajak atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham termasuk dalam pengertian penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh atas dividen yang dibagikan dengan tarif 15% bagi wajib pajak dalam negeri atau 20% bagi wajib pajak luar negeri. Namun, ada beberapa fasilitas yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan pajak atas bunga obligasi yang dibayarkan kepada pemegang obligasi. Menurut Pasal 4 ayat (2) UU PPh, bunga obligasi yang dibayarkan kepada pemegang obligasi termasuk dalam pengertian penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh atas bunga obligasi yang dibayarkan dengan tarif 15% bagi wajib pajak dalam negeri atau 20% bagi wajib pajak luar negeri. Namun, ada beberapa fasilitas yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan dan administrasi perpajakan yang lebih kompleks dan detail. Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan auditan, laporan tahunan, laporan triwulanan, dan laporan lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan DJP. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban perpajakan lainnya seperti menyelenggarakan pembukuan, menyimpan dokumen perpajakan, menghitung dan membayar angsuran PPh, menyampaikan SPT tahunan dan bulanan, dan sebagainya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apa saja insentif dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan go public?
A: Ada beberapa insentif dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan go public, antara lain:
- Pembebasan atau pengurangan PPh atas capital gain dari penjualan saham perdana bagi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.03/2010 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Penjualan Saham Perdana di Pasar Modal.
- Pembebasan atau pengurangan PPN atas jasa konsultan, penjamin emisi efek, atau pihak lain yang terlibat dalam proses go public bagi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2017 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Jasa Konsultan, Penjamin Emisi Efek, atau Pihak Lain yang Terlibat dalam Proses Penawaran Umum Saham Perdana di Pasar Modal.
- Pembebasan atau pengurangan PPh atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham bagi perusahaan yang memenuhi syarat tert
entu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.010/2011 tentang Pembebasan atau Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
- Pembebasan atau pengurangan PPh atas bunga obligasi yang dibayarkan kepada pemegang obligasi bagi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2017 tentang Pembebasan atau Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi atau Surat Utang Lainnya yang Diterbitkan oleh Badan Usaha yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.
- Pemberian fasilitas perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti fasilitas perpajakan untuk penanaman modal, fasilitas perpajakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, fasilitas perpajakan untuk kegiatan ekspor, dan sebagainya.
Q: Bagaimana cara mengurus perpajakan perusahaan go public?
A: Untuk mengurus perpajakan perusahaan go public, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Melakukan pendaftaran atau perubahan data wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan berada. Perusahaan harus menyampaikan formulir pendaftaran atau perubahan data wajib pajak beserta dokumen pendukungnya, seperti akta pendirian, akta perubahan, surat keputusan OJK, surat pemberitahuan efektif BEI, dan sebagainya.
- Melakukan pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus mencatat semua transaksi yang terkait dengan kegiatan go public dan menyimpan dokumen perpajakan yang relevan, seperti faktur pajak, bukti potong, bukti setor, surat keterangan pembebasan atau pengurangan pajak, dan sebagainya.
- Menghitung dan membayar angsuran PPh bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus menghitung angsuran PPh bulanan berdasarkan estimasi penghasilan kena pajak tahun berjalan dan tarif pajak yang berlaku. Perusahaan harus membayar angsuran PPh bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan menyampaikan bukti setor kepada KPP.
- Memotong dan menyetorkan PPh atas pendapatan yang dibayarkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus memotong PPh atas pendapatan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti capital gain dari penjualan saham perdana, jasa konsultan, penjamin emisi efek, dividen, bunga obligasi, dan sebagainya. Perusahaan harus menyetorkan PPh yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menyampaikan bukti potong kepada KPP dan penerima pendapatan.
- Menyampaikan SPT tahunan dan bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus menyampaikan SPT tahunan badan usaha paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir dan SPT bulanan PPh pasal 21, 23, 25, 26, dan/atau 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan auditan, laporan tahunan, laporan triwulanan, dan dokumen lainnya yang relevan.
Q: Apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan go public yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya?
A: Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan go public yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, antara lain:
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan atau kesalahan penyampaian SPT, atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi pidana berupa pidana kurungan, pidana penjara, atau pidana denda atas tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak, penghindaran pajak, pemalsuan dokumen perpajakan, atau penghalangan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi lainnya berupa pencabutan izin usaha, pencabutan status perusahaan terbuka, pencabutan fasilitas perpajakan, atau pembekuan aset perusahaan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan, atau sektor lainnya yang berkaitan dengan kegiatan go public sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Go public adalah salah satu pilihan strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan pertumbuhan dan kinerjanya. Namun, go public juga menimbulkan implikasi perpajakan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh perusahaan. DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pajak yang optimal bagi perusahaan go public. DJP juga mengharapkan kerjasama dan kepatuhan dari perusahaan go public dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, pasar modal Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.