Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik? - Kepatuhan pajak adalah salah satu faktor penting yang menentukan kinerja dan kesejahteraan negara. Tanpa kepatuhan pajak yang tinggi, negara akan kesulitan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menerapkan Compliance Risk Management (CRM).

Artikel ini akan membahas tentang apa itu CRM, mengapa CRM penting untuk mendorong kepatuhan pajak, dan bagaimana praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik. Artikel ini juga akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar topik ini, serta menyampaikan kesimpulan akhir.

Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?

Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?
Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Compliance Risk Management(CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Risiko kepatuhan wajib pajak adalah kemungkinan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan tepat waktu.

CRM bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya otoritas pajak dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan pajak dengan cara yang efektif dan efisien. CRM juga bermanfaat untuk meningkatkan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dengan cara yang saling menguntungkan dan menghormati hak-hak wajib pajak.

CRM biasanya terdiri dari empat aspek utama, yaitu:

  • Penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT), yaitu proses untuk memastikan bahwa semua wajib pajak menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Proses pembayaran, yaitu proses untuk memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penegakkan pemungutan pajak, yaitu proses untuk memastikan bahwa semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak membayar kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Verifikasi/audit, yaitu proses untuk memastikan bahwa semua wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan kondisi ekonomi dan hukum yang sebenarnya.

Mengapa CRM Penting untuk Mendorong Kepatuhan Pajak?

Mengapa CRM Penting untuk Mendorong Kepatuhan Pajak?
Mengapa CRM Penting untuk Mendorong Kepatuhan Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

CRM penting untuk mendorong kepatuhan pajak karena CRM dapat membantu otoritas pajak untuk:

  • Mengidentifikasi dan menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
  • Mengalokasikan sumber daya otoritas pajak secara proporsional sesuai dengan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
  • Menentukan strategi dan tindakan yang tepat untuk mengatasi risiko kepatuhan wajib pajak, baik dengan cara preventif, persuasif, maupun represif.
  • Menilai dan memonitor efektivitas dan dampak dari strategi dan tindakan yang telah dilakukan terhadap kepatuhan wajib pajak.
  • Menyediakan umpan balik dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kebijakan perpajakan.

Dengan demikian, CRM dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas otoritas pajak dalam mengelola kepatuhan pajak, serta meningkatkan kepercayaan dan kerjasama antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Bagaimana Praktik CRM di Beberapa Negara di Kawasan Asia Pasifik?

Bagaimana Praktik CRM di Beberapa Negara di Kawasan Asia Pasifik?
Bagaimana Praktik CRM di Beberapa Negara di Kawasan Asia Pasifik?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik dapat diketahui dari hasil survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration(ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik. Survei ini dilakukan pada tahun 2015 dan 2018 dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang administrasi perpajakan di berbagai negara.

Berdasarkan survei tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal. Pendekatan CRM secara formal dalam survei tersebut terdiri dari empat aspek utama yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Namun, survei tersebut juga memberikan catatan bahwa informasi yang diperoleh dalam survei tersebut bersifat satu arah, yakni dari pihak responden ke ISORA tanpa diketahui secara spesifik bagaimana praktik penerapan CRM tersebut. Selain itu, jumlah negara yang terdapat dalam dua periode ini tidak sama lantaran terdapat negara yang tidak menjadi responden survei pada tahun tertentu.

Tabel berikut memaparkan hasil survei ISORA yang dilakukan terhadap otoritas pajak di Asia Pasifik.

IndiaMongoliaSri Lanka
NegaraPenyampaian SPTProses PembayaranPenegakkan Pemungutan PajakVerifikasi/Audit
AfghanistanYaYaTidakTidak
AustraliaYaYaYaYa
BangladeshTidakTidakTidakTidak
BhutanTidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
CambodiaTidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Cina (Beijing)YaYaYaYa
Cina (Shanghai)YaYaYaYa
YaYaYaYa
IndonesiaYaYaYaYa
JepangTidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
KazakhstanTidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
KirgistanTidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Korea SelatanYaYaYaYa
Lao PDRYa 2015
Tidak ada data 2018
Ya 2015
Tidak ada data 2018
Ya 2015
Tidak ada data 2018
Ya 2015
Tidak ada data 2018
YaYaYaYa
MyanmarTidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
Tidak ada data 2015
Tidak 2018
NepalYaYaYaYa
PakistanYaYaYaYa
Papua NuginiTidak 2015
Ya 2018
Tidak 2015
Ya 2018
Tidak 2015
Ya 2018
Tidak 2015
Ya 2018
SingapuraYaYaYaYa
YaYaYaYa
TajikistanTidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
Tidak ada data 2015
Ya 2018
ThailandYaYaYaYa
VietnamYaYaYaYa
Total Negara Responden22/29 (76%) 2015
25/31 (81%) 2018
22/29 (76%) 2015
25/31 (81%) 2018
21/29 (72%) 2015
24/31 (77%) 2018
21/29 (72%) 2015
24/31 (77%) 2018
Total Negara Non-Responden7/29 (24%) 2015
6/31 (19%) 2018
7/29 (24%) 2015
6/31 (19%) 2018
8/29 (28%) 2015
7/31 (23%) 2018
8/29 (28%) 2015
7/31 (23%) 2018
Total Negara di Kawasan Asia Pasifik yang Terdaftar di ISORA36 negara di tahun 2015 dan 37 negara di tahun 2018.
Sumber Data:International Survey on Revenue Administration, Asian Development Bank.
Catatan:Tabel ini hanya menampilkan negara yang telah menerapkan pendekatan CRM secara formal dalam empat aspek utama. Tidak menampilkan negara yang hanya menerapkan pendekatan CRM secara informal atau sebagian.

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa sebagian besar negara di kawasan Asia Pasifik telah menerapkan pendekatan CRM secara formal dalam empat aspek utama. Namun, terdapat beberapa negara yang belum menerapkan pendekatan CRM secara formal, seperti Bangladesh, Myanmar, Filipina, Jepang, dan Kirgistan. Selain itu, terdapat juga beberapa negara yang mengalami perubahan dalam penerapan pendekatan CRM, seperti Papua Nugini yang mulai menerapkan pendekatan CRM secara formal di tahun 2018, dan Lao PDR yang tidak memberikan data di tahun 2018 setelah sebelumnya mengaku telah menerapkan pendekatan CRM di tahun 2015.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?

Compliance Risk Management(CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Mengapa CRM penting untuk mendorong kepatuhan pajak?

CRM penting untuk mendorong kepatuhan pajak karena CRM dapat membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko kepatuhan wajib pajak, mengalokasikan sumber daya otoritas pajak secara proporsional, menentukan strategi dan tindakan yang tepat untuk mengatasi risiko kepatuhan wajib pajak, menilai dan memonitor efektivitas dan dampak dari strategi dan tindakan yang telah dilakukan, serta menyediakan umpan balik dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kebijakan perpajakan.

Bagaimana praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik?

Praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik dapat diketahui dari hasil survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration(ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik. Survei ini dilakukan pada tahun 2015 dan 2018 dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang administrasi perpajakan di berbagai negara. Berdasarkan survei tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal dalam empat aspek utama, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Apa saja tantangan dan hambatan dalam penerapan CRM?

Tantangan dan hambatan dalam penerapan CRM dapat berasal dari berbagai faktor, seperti:

  • Kurangnya data dan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini tentang wajib pajak dan aktivitas ekonomi mereka.
  • Kurangnya kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak.
  • Kurangnya dukungan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses CRM.
  • Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara unit-unit kerja otoritas pajak yang terlibat dalam proses CRM.
  • Kurangnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.
  • Kurangnya kerjasama antara otoritas pajak dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perpajakan, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, asosiasi usaha, media massa, akademisi, dll.

Apa saja rekomendasi untuk meningkatkan penerapan CRM?

Rekomendasi untuk meningkatkan penerapan CRM dapat meliputi:

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi tentang wajib pajak dan aktivitas ekonomi mereka dengan cara memperluas basis data, meningkatkan sistem pelaporan, melakukan pertukaran informasi antar negara, dll.
  • Meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak dengan cara memberikan pelatihan, bimbingan, supervisi, evaluasi, insentif, dll.
  • Meningkatkan dukungan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses CRM dengan cara mengembangkan sistem informasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, sistem pengawasan elektronik, sistem peringatan dini, dll.
  • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi ant ara unit-unit kerja otoritas pajak yang terlibat dalam proses CRM dengan cara menetapkan standar, prosedur, dan mekanisme kerjasama yang jelas dan konsisten.
  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela dengan cara memberikan layanan, fasilitas, edukasi, sosialisasi, konsultasi, penghargaan, dll.
  • Meningkatkan kerjasama antara otoritas pajak dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perpajakan dengan cara membangun jejaring, forum, dialog, kerjasama teknis, dll.

Kesimpulan

Compliance Risk Management(CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. CRM penting untuk mendorong kepatuhan pajak karena CRM dapat membantu otoritas pajak untuk mengoptimalkan sumber daya otoritas pajak dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan pajak dengan cara yang efektif dan efisien. CRM juga bermanfaat untuk meningkatkan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dengan cara yang saling menguntungkan dan menghormati hak-hak wajib pajak.

Praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik dapat diketahui dari hasil survei yang dilakukan oleh International Survey on Revenue Administration(ISORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada di kawasan Asia Pasifik. Survei ini dilakukan pada tahun 2015 dan 2018 dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang administrasi perpajakan di berbagai negara. Berdasarkan survei tersebut, terdapat sekitar 77% dari negara responden di tahun 2015 dan sekitar 81% di tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal dalam empat aspek utama, yaitu penyampaian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan verifikasi/audit.

Namun, praktik CRM di kawasan Asia Pasifik masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, seperti kurangnya data dan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini tentang wajib pajak dan aktivitas ekonomi mereka; kurangnya kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak; kurangnya dukungan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses CRM; kurangnya koordinasi dan komunikasi antara unit-unit kerja otoritas pajak yang terlibat dalam proses CRM; kurangnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela; serta kurangnya kerjasama antara otoritas pajak dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan penerapan CRM, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi tentang wajib pajak dan aktivitas ekonomi mereka; meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia otoritas pajak dalam melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak; meningkatkan dukungan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses CRM; meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara unit-unit kerja otoritas pajak yang terlibat dalam proses CRM; meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela; serta meningkatkan kerjasama antara otoritas pajak dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perpajakan.

Demikianlah artikel ini membahas tentang CRM, pentingnya CRM untuk mendorong kepatuhan pajak, dan praktik CRM di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi pembaca. Terima kasih.

Video Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!