DJP Tekan Risiko Pemeriksaan dan Sengketa Pajak

DJP Tekan Risiko Pemeriksaan dan Sengketa Pajak - Artikel ini akan membahas tentang upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menekan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak yang sering terjadi antara wajib pajak dan fiskus. Pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Sengketa pajak adalah proses hukum yang dilakukan oleh wajib pajak atau fiskus untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau keberatan atas hasil pemeriksaan pajak. Risiko pemeriksaan dan sengketa pajak dapat berdampak negatif bagi wajib pajak maupun fiskus, baik dari segi waktu, biaya, reputasi, maupun kepercayaan publik.
Apa itu DJP, Pemeriksaan Pajak, dan Sengketa Pajak?
Apa itu DJP, Pemeriksaan Pajak, dan Sengketa Pajak? |
DJP adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan perpajakan di Indonesia. DJP memiliki tugas pokok untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, serta menyelenggarakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pelayanan perpajakan. DJP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemeriksaan pajak adalah proses penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap data, informasi, catatan, buku, dokumen, dan/atau barang milik atau yang berada di bawah kekuasaan atau penguasaan wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak. Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menentukan besarnya jumlah kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sengketa pajak adalah perselisihan hukum antara wajib pajak atau fiskus dengan DJP atau Mahkamah Agung terkait dengan penetapan atau penagihan pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau yudisial. Mekanisme administratif meliputi keberatan, banding, dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Mekanisme yudisial meliputi gugatan, peninjauan kembali, dan permohonan penundaan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara DJP menekan risiko pemeriksaan pajak?
DJP menekan risiko pemeriksaan pajak dengan melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Meningkatkan kualitas data dan informasi perpajakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan terpercaya.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia DJP yang berkompeten dan profesional dalam melakukan pemeriksaan pajak.
- Meningkatkan kualitas proses pemeriksaan pajak yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
- Meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak yang akurat, objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJP dengan wajib pajak maupun instansi terkait lainnya dalam rangka memberikan pelayanan dan bimbingan perpajakan yang baik.
Bagaimana cara DJP menekan risiko sengketa pajak?
DJP menekan risiko sengketa pajak dengan melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Meningkatkan kualitas penyelesaian keberatan wajib pajak secara administratif dengan memberikan pertimbangan yang tepat, cepat, dan adil.
- Meningkatkan kualitas pembelaan DJP secara yudisial dengan menyusun dan menyampaikan bahan pembelaan yang kuat, logis, dan berdasarkan fakta hukum.
- Meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa pajak secara alternatif dengan menggunakan metode mediasi, negosiasi, atau rekonsiliasi.
- Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan dan hasil penyelesaian sengketa pajak.
- Meningkatkan kualitas tindak lanjut terhadap putusan pengadilan atau kesepakatan alternatif dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa manfaat dari menekan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak?
Manfaat dari menekan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak adalah sebagai berikut:
- Menjaga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara benar, tepat, dan lengkap.
- Menjaga keadilan dan kesetaraan antara wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak maupun fiskus dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau keberatan atas hasil pemeriksaan pajak.
- Menjaga hubungan harmonis antara wajib pajak dan fiskus dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
- Menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan sumber pendanaan pembangunan nasional.
Kesimpulan
DJP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola perpajakan di Indonesia. DJP melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. DJP juga menyelesaikan sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak atau fiskus dengan DJP atau Mahkamah Agung. DJP berupaya menekan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak dengan meningkatkan kualitas data, informasi, sumber daya manusia, proses, hasil, koordinasi, komunikasi, penyelesaian, pembelaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terkait dengan pemeriksaan dan sengketa pajak. Manfaat dari menekan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak adalah menjaga kepatuhan, keadilan, kepastian hukum, hubungan harmonis, dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.