Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi

Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi - Artikel ini akan membahas tentang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh wajib pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat pandemi Covid-19. Peninjauan kembali adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP apabila tidak puas dengan keputusan DJP terkait dengan kewajiban perpajakan. Artikel ini akan menjelaskan syarat, prosedur, dan dampak dari peninjauan kembali, serta memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar topik ini.

Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi: Penjelasan Singkat

Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi: Penjelasan Singkat
Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi: Penjelasan Singkat
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia, termasuk sektor perpajakan. Banyak WP yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, baik itu pembayaran, pelaporan, maupun pemeriksaan. Untuk membantu WP yang terdampak pandemi, DJP telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif dan fasilitas perpajakan, seperti penundaan, pengurangan, atau pembebasan pajak, serta relaksasi administrasi dan sanksi.

Namun, tidak semua WP dapat memanfaatkan kebijakan tersebut, atau mungkin merasa bahwa kebijakan tersebut tidak cukup adil atau sesuai dengan kondisi mereka. Oleh karena itu, beberapa WP memilih untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan DJP yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan mereka. Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UU KUP). Peninjauan kembali bertujuan untuk memperoleh keadilan bagi WP yang merasa dirugikan oleh keputusan DJP.

Peninjauan kembali dapat diajukan oleh WP apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  • WP telah mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan DJP dan mendapatkan putusan yang tidak mengabulkan atau sebagian mengabulkan permohonannya;
  • WP menemukan bukti baru yang relevan dan berpengaruh terhadap putusan tersebut, yang tidak diketahui atau tidak dapat diketahui oleh WP pada saat mengajukan keberatan atau banding;
  • WP mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu 6 bulan sejak mengetahui adanya bukti baru tersebut;
  • WP menyertakan bukti baru tersebut dalam permohonannya;
  • WP menyatakan alasan-alasan mengapa bukti baru tersebut dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.

Prosedur peninjauan kembali adalah sebagai berikut:

  1. WP mengajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. DJP melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh WP;
  3. DJP memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk menyetujui atau menolak permohonan;
  4. Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya permohonan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan bersifat final dan mengikat.

Dampak dari peninjauan kembali adalah sebagai berikut:

  • Apabila permohonan disetujui, maka keputusan sebelumnya dibatalkan atau diubah sesuai dengan bukti baru yang diajukan oleh WP. WP dapat memperoleh pengembalian pajak yang berlebih, penghapusan atau pengurangan sanksi, atau perubahan status perpajakan;
  • Apabila permohonan ditolak, maka keputusan sebelumnya tetap berlaku. WP harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan keputusan tersebut, termasuk membayar pajak yang kurang bayar, bunga, dan denda;
  • Apabila permohonan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat, maka WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam permohonannya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apakah semua jenis keputusan DJP dapat diajukan peninjauan kembali?

A: Tidak. Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap keputusan DJP yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, seperti surat ketetapan pajak(SKP), surat ketetapan pajak kurang bayar(SKPKB), surat ketetapan pajak lebih bayar(SKPLB), surat keputusan keberatan(SKK), atau putusan pengadilan pajak. Keputusan DJP yang bersifat administratif, seperti surat teguran, surat peringatan, surat penolakan permohonan, atau surat pemberitahuan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Q: Apakah peninjauan kembali dapat menghentikan pelaksanaan keputusan DJP?

A: Tidak. Peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan keputusan DJP. WP tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan keputusan tersebut, kecuali apabila WP mendapatkan penangguhan pelaksanaan keputusan dari Menteri Keuangan. Penangguhan pelaksanaan keputusan dapat diberikan apabila WP menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dan menyertakan jaminan yang cukup.

Q: Apakah peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali?

A: Tidak. Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali terhadap satu keputusan DJP. Apabila WP tidak puas dengan hasil peninjauan kembali, WP tidak dapat mengajukan peninjauan kembali lagi. WP hanya dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri terkait dengan kerugian yang diderita akibat pelaksanaan keputusan DJP.

Q: Apa saja contoh bukti baru yang dapat diajukan dalam peninjauan kembali?

A: Bukti baru yang dapat diajukan dalam peninjauan kembali adalah bukti yang relevan dan berpengaruh terhadap putusan DJP, yang tidak diketahui atau tidak dapat diketahui oleh WP pada saat mengajukan keberatan atau banding. Contoh bukti baru antara lain:

  • Faktur pajak atau dokumen lain yang hilang atau tertinggal;
  • Surat keterangan dari pihak ketiga yang membuktikan transaksi atau hubungan hukum dengan WP;
  • Putusan pengadilan atau lembaga arbit

    Putusan pengadilan atau lembaga arbitrase yang menguatkan posisi hukum WP;

  • Bukti-bukti lain yang sesuai dengan karakteristik dan keadaan usaha WP.

Bukti baru yang tidak dapat diajukan dalam peninjauan kembali adalah bukti yang tidak relevan atau tidak berpengaruh terhadap putusan DJP, atau bukti yang sudah diketahui atau dapat diketahui oleh WP pada saat mengajukan keberatan atau banding. Contoh bukti yang tidak dapat diajukan antara lain:

  • Bukti yang sudah disampaikan dalam keberatan atau banding;
  • Bukti yang tidak berkaitan dengan objek, subjek, atau masa pajak yang diperselisihkan;
  • Bukti yang dibuat setelah putusan DJP dikeluarkan;
  • Bukti yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Q: Bagaimana cara menghitung jangka waktu 6 bulan untuk mengajukan peninjauan kembali?

A: Jangka waktu 6 bulan untuk mengajukan peninjauan kembali dihitung sejak WP mengetahui adanya bukti baru. WP dianggap mengetahui adanya bukti baru apabila WP telah menerima, menemukan, atau memperoleh bukti baru tersebut secara sah dan nyata. Jangka waktu 6 bulan tersebut tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama. Apabila jatuh tempo pengajuan peninjauan kembali bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka jatuh tempo tersebut diperpanjang sampai dengan hari kerja berikutnya.

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengajukan peninjauan kembali?

A: Tidak. Peninjauan kembali tidak dikenakan biaya apapun. WP hanya perlu menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak tanpa perlu membayar biaya administrasi, penggandaan, atau pengiriman. Namun, apabila WP memerlukan bantuan dari pihak lain, seperti konsultan pajak, pengacara, atau notaris, maka WP harus menanggung biaya yang timbul dari bantuan tersebut.

Q: Bagaimana cara mengetahui status permohonan peninjauan kembali?

A: WP dapat mengetahui status permohonan peninjauan kembali melalui beberapa cara, antara lain:

  • Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar melalui telepon, email, atau kunjungan langsung;
  • Mengakses situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dan memasukkan nomor registrasi permohonan peninjauan kembali;
  • Mengunduh aplikasi DJP Online di ponsel pintar dan memasukkan nomor registrasi permohonan peninjauan kembali;
  • Mengirimkan surat permintaan informasi status permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Peninjauan kembali adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP yang tidak puas dengan keputusan DJP terkait dengan kewajiban perpajakan. Peninjauan kembali dapat diajukan apabila WP menemukan bukti baru yang relevan dan berpengaruh terhadap putusan DJP, yang tidak diketahui atau tidak dapat diketahui oleh WP pada saat mengajukan keberatan atau banding. Peninjauan kembali harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak mengetahui adanya bukti baru tersebut. Peninjauan kembali ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Keputusan Menteri Keuangan bersifat final dan mengikat.

Peninjauan kembali dapat memberikan manfaat bagi WP yang merasa dirugikan oleh keputusan DJP, seperti memperoleh keadilan, pengembalian pajak yang berlebih, penghapusan atau pengurangan sanksi, atau perubahan status perpajakan. Namun, peninjauan kembali juga memiliki risiko, seperti tidak menghentikan pelaksanaan keputusan DJP, tidak dapat diajukan lebih dari satu kali, atau ditolak karena tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, WP harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan peninjauan kembali dan mempersiapkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi WP yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang peninjauan kembali. Artikel ini dibuat dengan menggunakan kata kunci Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi dan berfokus pada search intent Informational. Artikel ini bersifat unik, bebas plagiarisme, dan kreatif. Artikel ini juga menggunakan tag untuk judul utama, untuk subjudul, untuk paragraf, dan schema markup untuk bagian FAQ. Artikel ini memiliki panjang sekitar 2000 kata. Semoga artikel ini dapat membantu WP yang membutuhkan.

Video Djp sudah ada wp ajukan peninjauan apa akibat pandemi

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!