Djp Sediakan Laman Aktivasi Efin Sudah Coba

Djp Sediakan Laman Aktivasi Efin Sudah Coba - Artikel ini akan membahas tentang laman aktivasi efin yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Efin adalah nomor elektronik yang digunakan untuk mengajukan SPT secara online melalui e-filing. Laman aktivasi efin adalah halaman web yang digunakan untuk mengaktifkan efin setelah mendaftar melalui aplikasi DJP Online. Artikel ini akan menjelaskan cara mengakses laman aktivasi efin, syarat-syarat yang diperlukan, dan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini.
Apa itu Laman Aktivasi Efin?
Laman aktivasi efin adalah halaman web yang dapat diakses melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/aktivasi. Halaman ini berfungsi untuk mengaktifkan efin yang sudah didaftarkan melalui aplikasi DJP Online. Efin adalah nomor elektronik yang terdiri dari 12 digit angka yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang ingin mengajukan SPT secara online melalui e-filing. Efin bersifat pribadi dan rahasia, sehingga tidak boleh dibagikan kepada orang lain.
Untuk mendapatkan efin, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mendaftar, wajib pajak akan mendapatkan kode registrasi dan kode verifikasi melalui email dan SMS. Kode registrasi dan kode verifikasi ini digunakan untuk mengakses laman aktivasi efin dan mengisi data-data yang diperlukan untuk mengaktifkan efin.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara mengakses laman aktivasi efin?
Untuk mengakses laman aktivasi efin, wajib pajak harus memiliki kode registrasi dan kode verifikasi yang didapatkan setelah mendaftar melalui aplikasi DJP Online. Kode registrasi dan kode verifikasi ini dikirimkan ke email dan nomor telepon yang terdaftar saat mendaftar. Setelah mendapatkan kode registrasi dan kode verifikasi, wajib pajak dapat mengunjungi alamat https://djponline.pajak.go.id/aktivasi dan memasukkan kedua kode tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi data-data yang diperlukan untuk mengaktifkan efin.
Apa saja syarat-syarat untuk mengaktifkan efin?
Syarat-syarat untuk mengaktifkan efin adalah sebagai berikut:
- Memiliki kode registrasi dan kode verifikasi yang didapatkan setelah mendaftar melalui aplikasi DJP Online.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih aktif dan sesuai dengan identitas diri.
- Memiliki alamat email dan nomor telepon yang valid dan dapat dihubungi.
- Memiliki scan atau foto kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor atau surat keterangan domisili (SKD) atau surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau surat keterangan pindah (SKP) atau surat keterangan pengganti KTP (SKPKTP) atau surat keterangan pengganti paspor (SKPP) atau surat keterangan pengganti SKD (SKPSKD) atau surat keterangan pengganti SKTT (SKPSKTT) atau surat keterangan pengganti SKP (SKPSKP) sesuai dengan identitas diri.
- Memiliki scan atau foto tanda tangan basah di atas kertas putih.
Berapa lama proses aktivasi efin?
Proses aktivasi efin dapat berlangsung selama 1x24 jam atau lebih, tergantung pada jumlah permintaan dan ketersediaan sistem. Wajib pajak dapat mengecek status aktivasi efin melalui aplikasi DJP Online atau melalui email yang dikirimkan oleh DJP. Jika efin sudah berhasil diaktifkan, wajib pajak akan mendapatkan email dan SMS yang berisi nomor efin dan password untuk login ke e-filing.
Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-filing?
Jika lupa password e-filing, wajib pajak dapat melakukan reset password melalui laman https://djponline.pajak.go.id/resetpassword. Wajib pajak harus memasukkan nomor efin dan alamat email yang terdaftar saat mengaktifkan efin. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi link untuk membuat password baru. Password baru harus terdiri dari minimal 8 karakter dan mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Apa yang harus dilakukan jika lupa nomor efin?
Jika lupa nomor efin, wajib pajak dapat melakukan pencarian nomor efin melalui laman https://djponline.pajak.go.id/cari-efin. Wajib pajak harus memasukkan NPWP dan alamat email yang terdaftar saat mengaktifkan efin. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi nomor efin dan password untuk login ke e-filing.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami kesulitan dalam mengaktifkan efin?
Jika mengalami kesulitan dalam mengaktifkan efin, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui nomor telepon 1500200 atau email [email protected]. Wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak(KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas DJP.
Kesimpulan
Laman aktivasi efin adalah halaman web yang disediakan oleh DJP untuk mengaktifkan efin yang sudah didaftarkan melalui aplikasi DJP Online. Efin adalah nomor elektronik yang digunakan untuk mengajukan SPT secara online melalui e-filing. Untuk mengaktifkan efin, wajib pajak harus memiliki kode registrasi dan kode verifikasi yang didapatkan setelah mendaftar melalui aplikasi DJP Online. Wajib pajak juga harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti NPWP, email, nomor telepon, dan dokumen identitas diri. Proses aktivasi efin dapat berlangsung selama 1x24 jam atau lebih, tergantung pada jumlah permintaan dan ketersediaan sistem. Jika efin sudah berhasil diaktifkan, wajib pajak akan mendapatkan email dan SMS yang berisi nomor efin dan password untuk login ke e-filing. Jika lupa password atau nomor... efin, wajib pajak dapat melakukan reset password atau pencarian nomor efin melalui laman DJP Online. Jika mengalami kesulitan dalam mengaktifkan efin, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui telepon atau email, atau mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. Demikianlah artikel yang membahas tentang laman aktivasi efin yang disediakan oleh DJP. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berguna bagi wajib pajak yang ingin mengajukan SPT secara online melalui e-filing. Semoga artikel ini dapat membantu wajib pajak dalam mengurus perpajakan secara mudah dan cepat.