DJP Sebut WP di KPP Madya Bisa Dipindahkan Balik ke KPP Pratama

DJP Sebut WP di KPP Madya Bisa Dipindahkan Balik ke KPP Pratama - Apakah Anda termasuk salah satu wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya? Atau sebaliknya, dari KPP Madya ke KPP Pratama? Jika ya, Anda perlu mengetahui informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pemindahan tempat terdaftar wajib pajak yang terkait dengan reorganisasi instansi vertikal DJP.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa DJP melakukan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak, apa kriteria dan prosesnya, serta apa dampak dan hak-hak wajib pajak yang terkena pemindahan. Kami juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan topik ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Apa Itu Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak?

Apa Itu Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak?
Apa Itu Pemindahan Tempat Terdaftar Wajib Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pemindahan tempat terdaftar wajib pajak adalah perubahan lokasi pendaftaran wajib pajak dari satu Kantor Pelayanan Pajak(KPP) ke KPP lainnya. Pemindahan ini dilakukan oleh DJP secara jabatan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 s.d.d. PER-05/PJ/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dapat dilakukan antara KPP Pratama ke KPP Madya atau sebaliknya. KPP Pratama adalah KPP yang melayani wajib pajak orang pribadi dan badan kecil dan menengah dalam suatu wilayah kerja tertentu. Sedangkan KPP Madya adalah KPP yang melayani wajib pajak orang pribadi dan badan besar tertentu dalam suatu wilayah kerja tertentu.

Tujuan dari pemindahan tempat terdaftar wajib pajak adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan, mengoptimalkan potensi penerimaan negara, serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja DJP.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa saja wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya?

Wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi dan badan besar tertentu yang memenuhi kriteria dalam Lampiran I PER-07/PJ/2020 s.d.d. PER-05/PJ/2021 dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya.
  • Wajib pajak orang pribadi dan badan besar tertentu yang tidak lagi memenuhi kriteria dalam Lampiran I PER-07/PJ/2020 s.d.d. PER-05/PJ/2021 dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama.
  • Wajib pajak orang pribadi dan badan kecil dan menengah yang terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dipindahkan ke KPP Pratama lain yang ditetapkan.

Bagaimana cara mengetahui pemindahan tempat terdaftar wajib pajak?

Wajib pajak dapat mengetahui pemindahan tempat terdaftarnya melalui:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditetapkan secara periodik dan dipublikasikan melalui laman resmi DJP (www.pajak.go.id).
  • Surat pemberitahuan dari KPP lama atau KPP baru yang dikirimkan melalui surat elektronik atau pos.
  • Layanan informasi perpajakan melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau media sosial resmi DJP.
  • Layanan e-Filing melalui laman resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kata Sandi.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak setelah dipindahkan tempat terdaftarnya?

Wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya harus:

  • Melakukan pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan KPP baru yang ditetapkan.
  • Melakukan penyesuaian data perpajakan di KPP baru, seperti alamat, nomor telepon, email, jenis usaha, kode objek pajak, dan lain-lain.
  • Mengurus perubahan data NPWP di KPP baru jika terdapat perubahan nama atau alamat wajib pajak.
  • Mengurus penghapusan NPWP di KPP baru jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek pajak.

Apa dampak pemindahan tempat terdaftar wajib pajak?

Dampak pemindahan tempat terdaftar wajib pajak adalah:

  • Wajib pajak akan mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya.
  • Wajib pajak akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan perpajakan yang lebih beragam dan inovatif dari KPP baru.
  • Wajib pajak akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan perpajakan yang lebih intensif dan profesional dari KPP baru.
  • Wajib pajak akan mendapatkan informasi dan sosialisasi perpajakan yang lebih akurat dan aktual dari KPP baru.

Apa hak-hak wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya?

Hak-hak wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya adalah:

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai wajib pajak
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan transparan dari KPP baru.
  • Hak untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan perpajakan dari KPP baru atau unit kerja lain yang berwenang.
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP baru atau unit kerja lain yang berwenang.
  • Hak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau fasilitas perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pemindahan tempat terdaftar wajib pajak adalah salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam PER-07/PJ/2020 s.d.d. PER-05/PJ/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.

Wajib pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya dapat mengetahui informasi terkait melalui berbagai kanal komunikasi yang disediakan oleh DJP. Wajib pajak juga harus melakukan beberapa hal setelah dipindahkan tempat terdaftarnya, seperti melakukan pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan KPP baru yang ditetapkan.

Pemindahan tempat terdaftar wajib pajak memberikan dampak positif bagi wajib pajak, seperti mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih sesuai, fasilitas dan kemudahan perpajakan yang lebih beragam dan inovatif, pengawasan dan bimbingan perpajakan yang lebih intensif dan profesional, serta informasi dan sosialisasi perpajakan yang lebih akurat dan aktual.

Wajib pajak juga tetap memiliki hak-haknya sebagai wajib pajak, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, pelayanan perpajakan, konsultasi dan bantuan perpajakan, serta pengajuan keberatan, banding, peninjauan kembali, atau permohonan fasilitas perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian artikel ini kami sajikan untuk Anda. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami pemindahan tempat terdaftar wajib pajak yang dilakukan oleh DJP. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan terkait dengan topik ini, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video DJP Sebut WP di KPP Madya Bisa Dipindahkan Balik ke KPP Pratama

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!