DJP Sebut Program 3C Mulai Berjalan Tahun Ini, Seperti Apa?

DJP Sebut Program 3C Mulai Berjalan Tahun Ini, Seperti Apa? - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan perpajakan di Indonesia. DJP memiliki berbagai program dan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memfasilitasi kepatuhan perpajakan. Salah satu program yang sedang dikembangkan oleh DJP adalah program 3C, yaitu Click, Call, dan Counter.
Program 3C merupakan pola pelayanan yang mengintegrasikan layanan online, telepon, dan tatap muka untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam mengurus berbagai urusan perpajakan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelayanan perpajakan.
Lalu, bagaimana program 3C ini berjalan? Apa saja manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh DJP dalam mengimplementasikan program ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang program 3C DJP, mulai dari konsep, tujuan, implementasi, hingga pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait program ini.
Apa itu Program 3C DJP?
Program 3C DJP adalah singkatan dari Click, Call, dan Counter. Click berarti layanan online yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui situs web atau aplikasi DJP Online. Call berarti layanan telepon yang dapat dihubungi oleh wajib pajak melalui nomor hotline atau pesan singkat. Counter berarti layanan tatap muka yang dapat dikunjungi oleh wajib pajak di kantor-kantor pelayanan perpajakan.
Program 3C DJP bertujuan untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak dalam mengurus berbagai urusan perpajakan sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi antrean dan kerumunan di kantor-kantor pelayanan perpajakan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Program 3C DJP merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan perpajakan yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Program ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor publik dan swasta.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Program 3C DJP Mulai Berjalan?
Menurut Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, program 3C DJP mulai berjalan secara bertahap sejak tahun 2020. Program ini tidak menunggu pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax selesai diperbarui. Proses bisnis terkait pelayanan yang selama ini sudah bisa dilakukan secara online akan dipertahankan sehingga wajib pajak terbiasa menggunakan pelayanan berbasis elektronik.
Apa Saja Layanan yang Termasuk dalam Program 3C DJP?
Layanan yang termasuk dalam program 3C DJP antara lain:
- Click: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan SPT masa bagi WP yang sudah wajib menggunakan e-Filing, layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, restitusi PPN Bandara, dan lain-lain.
- Call: konsultasi perpajakan, pengaduan, informasi peraturan perpajakan, permintaan bukti bayar pajak, permintaan salinan SPT, permintaan salinan SKPKB, permintaan salinan SKPDKB, permintaan salinan SKPKBT, dan lain-lain.
- Counter: pendaftaran NPWP bagi WP tertentu yang belum bisa dilakukan secara online, pelaporan SPT tahunan dan SPT masa bagi WP yang belum wajib menggunakan e-Filing, pengurusan surat keterangan bebas (SKB), pengurusan surat keterangan lainnya (SKL), pengurusan surat perintah membayar (SPM), pengurusan surat tagihan pajak (STP), pengurusan keberatan dan banding, dan lain-lain.
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Program 3C DJP?
Cara mengakses layanan program 3C DJP adalah sebagai berikut:
- Click: wajib pajak dapat mengunjungi situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id atau mengunduh aplikasi DJP Online di Google Play Store atau App Store. Wajib pajak harus memiliki akun DJP Online dan EFIN untuk dapat menggunakan layanan ini.
- Call: wajib pajak dapat menghubungi nomor hotline 1500200 atau mengirim pesan singkat ke nomor 0811-1500-200. Wajib pajak harus menyebutkan identitas diri dan nomor NPWP untuk dapat menggunakan layanan ini.
- Counter: wajib pajak dapat mengunjungi kantor pelayanan perpajakan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di kantor pelayanan perpajakan.
Apa Saja Manfaat Program 3C DJP?
Manfaat program 3C DJP antara lain:
- Meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan perpajakan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan dengan mengurangi biaya operasional dan sumber daya manusia.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Meningkatkan perlindungan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai DJP di masa pandemi Covid-19 dengan mengurangi kontak fisik dan potensi penularan virus.
Apa Saja Tantangan Program 3C DJP?
Tantangan program 3C DJP antara lain:
- Mengatasi kendala infrastruktur dan koneksi internet yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Mengatasi kendala literasi digital dan kesadaran wajib pajak untuk menggunakan layanan online secara mandiri dan bertanggung jawab.
- Mengatasi kendala keamanan data dan privasi wajib pajak yang menggunakan layanan online dan telepon.
- Mengatasi kendala sumber daya manusia dan kompetensi pegawai DJP untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas.
- Mengatasi kendala peraturan perpajakan dan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pelayanan perpajakan.
Bagaimana Cara Memberikan Masukan atau Saran terkait Program 3C DJP?
Wajib pajak dapat memberikan masukan atau saran terkait program 3C DJP melalui beberapa cara, yaitu:
- Mengisi formulir survei kepuasan wajib pajak yang tersedia di situs web atau aplikasi DJP Online setelah menggunakan layanan online.
- Menghubungi nomor hotline 1500200 atau mengirim pesan singkat ke nomor 0811-1500-200 dan menyampaikan masukan atau saran secara lisan atau tertulis.
- Mengisi buku tamu atau formulir survei kepuasan wajib pajak yang tersedia di kantor pelayanan perpajakan setelah menggunakan layanan tatap muka.
- Mengirim surat elektronik ke alamat email [email protected] atau mengisi formulir pengaduan yang tersedia di situs web https://pengaduan.pajak.go.id.
Kesimpulan
Program 3C DJP adalah program pelayanan perpajakan yang mengintegrasikan layanan online, telepon, dan tatap muka untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak. Program ini mulai berjalan secara bertahap sejak tahun 2020 dan tidak menunggu pengadaan sistem inti administrasi perpajakan selesai diperbarui. Program ini memiliki berbagai manfaat, seperti meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, transparansi, kepatuhan, dan perlindungan perpajakan. Namun, program ini juga memiliki berbagai tantangan, seperti mengatasi kendala infrastruktur, literasi digital, keamanan data, sumber daya manusia, dan peraturan perpajakan. Wajib pajak dapat memberikan masukan atau saran terkait program ini melalui berbagai cara, seperti mengisi formulir survei, menghubungi nomor hotline, mengisi buku tamu, atau mengirim surat elektronik.
Demikianlah artikel tentang program 3C DJP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang program ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lain yang belum terjawab dalam artikel ini, Anda dapat menghubungi DJP melalui layanan click, call, atau counter sesuai dengan kebutuhan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.