DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP - Apakah Anda salah satu dari lebih dari 1 juta karyawan yang mendapatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)? Jika ya, maka Anda beruntung karena insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak Anda dan meningkatkan daya beli Anda di tengah pandemi COVID-19. Jika tidak, maka Anda mungkin ingin tahu apa itu insentif PPh Pasal 21 DTP, siapa yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara menghitungnya, dan apa manfaatnya bagi Anda dan perekonomian Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan mengacu pada informasi resmi dari Ditjen Pajak(DJP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan memberikan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dan beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat insentif ini. Selamat membaca!
Apa itu Insentif PPh Pasal 21 DTP?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau karyawan dari pemberi kerja dalam negeri atau luar negeri. Biasanya, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji atau upah karyawan setiap bulannya dan disetorkan ke kas negara.
Namun, sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan pada sektor-sektor usaha tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif ini berarti bahwa pemerintah menanggung pembayaran PPh Pasal 21 karyawan sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak tersebut dan mendapatkan gaji atau upah secara utuh.
Insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.23/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No.110/PMK.03/2020. Insentif ini merupakan bagian dari paket insentif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan yang memenuhi tiga syarat berikut:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bekerja pada wajib pajak badan yang termasuk dalam daftar sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau wajib pajak badan yang ditetapkan sebagai perusahaan kawasan berikat (KITE)
- Mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta
Daftar sektor usaha tertentu yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP terdiri dari 1.189 klasifikasi lapangan usaha(KLU) yang mencakup berbagai bidang, seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, perdagangan, jasa, dan lain-lain. Daftar lengkapnya dapat dilihat di lampiran PMK No.110/PMK.03/2020.
Bagaimana cara menghitung insentif PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 DTP dihitung dengan menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku, yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta
Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, penghasilan tidak kena pajak(PTKP), dan lain-lain.
Contoh: Tuan A(K/0) adalah karyawan tetap di PT B(industri tekstil/KLU 13111) yang mendapatkan gaji dan tunjangan senilai Rp15 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300 ribu per bulan. Berikut adalah perhitungan insentif PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Tuan A:
Penghasilan bruto per bulan | = | Rp15.000.000,00 |
Penghasilan bruto setahun | = | Rp15.000.000,00 x 12 |
= | Rp180.000.000,00 | |
Biaya jabatan setahun | = | Rp180.000.000,00 x 5% |
= | Rp9.000.000,00 (maksimal Rp6.000.000,00) | |
Iuran pensiun setahun | = | Rp300.000,00 x 12 |
= | Rp3.600.000,00 | |
Penghasilan neto setahun | = | Rp180.000.000,00 - Rp6.000.000,00 - Rp3.600.000,00 |
= | Rp170.400.000,00 | |
PTKP setahun (K/0) | = | Rp54.000.000,00 |
Penghasilan kena pajak setahun | = | Rp170.400.000,00 - Rp54.000.000,00 |
Rp116.400.000,00 | ||
PPh Pasal 21 DTP setahun | = | (Rp50.000.000,00 x 5%) + ((Rp116.400.000,00 - Rp50.000.000,00) x 15%) |
= | Rp14.910.000,00 | |
PPh Pasal 21 DTP per bulan | = | Rp14.910.000,00 : 12 |
= | Rp1.242.500,00 | |
Penghasilan setelah pajak per bulan | = | Rp15.000.000,00 + Rp1.242.500,00 |
= | Rp16.242.500,00 |
Dari contoh di atas, terlihat bahwa Tuan A mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp1.242.500,00 per bulan yang ditambahkan ke gaji dan tunjangannya sehingga penghasilan setelah pajaknya menjadi Rp16.242.500,00 per bulan.
Bagaimana cara melaporkan insentif PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 DTP harus dilaporkan oleh pemberi kerja dan karyawan kepada DJP melalui laman e-reporting DJP(https://report-insentif.pajak.go.id) setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja harus melaporkan jumlah karyawan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, besarnya insentif yang diberikan, dan nomor seri faktur pajak(NSFP) yang diterbitkan untuk setiap karyawan.
Karyawan harus melaporkan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP dan besarnya insentif yang diterima.
Laporan ini penting untuk dilakukan agar DJP dapat memverifikasi dan mengawasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja dan karyawan serta menghindari potensi penyalahgunaan atau kesalahan perhitungan.
Jika pemberi kerja atau karyawan tidak melaporkan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan benar dan tepat waktu, maka DJP dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah insentif yang tidak atau kurang dilaporkan.
Apa manfaat insentif PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 DTP memiliki manfaat bagi karyawan, pemberi kerja, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Bagi karyawan, manfaatnya adalah:
- Menambah penghasilan setelah pajak yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menabung di tengah pandemi COVID-19 yang menurunkan daya beli masyarakat.
- Menurunkan beban pajak yang harus dibayar sehingga meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya dan kesejahteraan karyawan.
- Menjaga motivasi dan loyalitas karyawan terhadap pemberi kerja karena merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah.
Bagi pemberi kerja, manfaatnya adalah:
- Mengurangi biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan sehingga meningkatkan likuiditas dan profitabilitas perusahaan.
- Memperkuat hubungan industrial dengan karyawan karena memberikan insentif yang dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan.
- Memperoleh kemudahan administrasi perpajakan karena tidak perlu mengurus pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 karyawan yang mendapatkan insentif.
Bagi perekonomian Indonesia, manfaatnya adalah:
- Menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan investasi sektor swasta yang merupakan dua komponen utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan kepada sektor-sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga dapat bertahan dan berkembang di masa sulit.
- Mendorong kepatuhan perpajakan dengan mewajibkan NPWP sebagai syarat penerima insentif sehingga dapat memperluas basis data wajib pajak dan potensi penerimaan pajak di masa depan.
Kesimpulan
Insentif PPh Pasal 21 DTP adalah salah satu bentuk kebijakan fiskal yang diambil pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia. Insentif ini diberikan kepada karyawan pada sektor-sektor usaha tertentu yang mendapatkan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun. Insentif ini berupa penanggungan pembayaran PPh Pasal 21 oleh pemerintah sehingga karyawan mendapatkan penghasilan setelah pajak secara utuh.
Insentif PPh Pasal 21 DTP memiliki manfaat bagi karyawan, pemberi kerja, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Namun, insentif ini juga harus dilaporkan oleh pemberi kerja dan karyawan kepada DJP melalui laman e-reporting DJP setiap bulannya agar dapat diverifikasi dan diawasi oleh DJP. Jika tidak, maka DJP dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah insentif yang tidak atau kurang dilaporkan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang insentif PPh Pasal 21 DTP. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran lain, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca!