DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan - Artikel ini akan membahas tentang perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. NPWP secara jabatan adalah NPWP yang diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. NPWP secara jabatan berbeda dengan NPWP pribadi yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.
Apa itu DJP dan NPWP?
DJP adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak di Indonesia. DJP memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, mengawasi pelaksanaan, dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak. DJP juga berwenang untuk menetapkan dan mengubah status wajib pajak, termasuk pemberian NPWP.
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada setiap wajib pajak yang terdaftar. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan sebagai syarat untuk melakukan transaksi keuangan tertentu. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti tertentu, seperti jenis wajib pajak, kode kantor pajak, nomor urut, dan kode kontrol.
Mengapa DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan?
Mengapa DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan? |
Pada tanggal 30 Juni 2021, DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan. Surat edaran ini merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2010 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Menurut DJP, perubahan juknis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian NPWP secara jabatan, serta untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan NPWP secara jabatan. Selain itu, perubahan juknis ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan sistem administrasi perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apa saja perbedaan antara juknis lama dan juknis baru?
Beberapa perbedaan antara juknis lama dan juknis baru adalah sebagai berikut:
- Juknis baru menambahkan beberapa kategori pejabat yang berhak mendapatkan NPWP secara jabatan, seperti anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota Komisi Yudisial (KY), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), anggota Ombudsman Republik Indonesia, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anggota Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Juknis baru menghapus kewajiban bagi pejabat yang mendapatkan NPWP secara jabatan untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Hal ini karena penghasilan pejabat tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
- Juknis baru menetapkan bahwa NPWP secara jabatan hanya berlaku selama pejabat tersebut menjabat dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain yang berkaitan dengan jabatannya. Jika pejabat tersebut berhenti atau pindah jabatan, maka NPWP secara jabatan harus dikembalikan kepada DJP dan dicabut.
- Juknis baru menegaskan bahwa pejabat yang mendapatkan NPWP secara jabatan tetap wajib memiliki NPWP pribadi sebagai wajib pajak orang pribadi. NPWP pribadi digunakan untuk melaporkan penghasilan selain yang berkaitan dengan jabatannya, seperti penghasilan dari usaha, sewa, bunga, dividen, royalti, hadiah, dan lain-lain.
Bagaimana cara mendapatkan NPWP secara jabatan?
Cara mendapatkan NPWP secara jabatan adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan NPWP secara jabatan yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau diambil di kantor pajak terdekat.
- Menyertakan dokumen pendukung, seperti surat keputusan pengangkatan, surat tanda terima gaji, kartu tanda penduduk (KTP), dan pas foto ukuran 3x4 cm.
- Mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke kantor pajak tempat pejabat tersebut bertugas atau ke kantor pajak khusus yang ditunjuk oleh DJP.
- Menunggu pemberitahuan dari DJP tentang status permohonan. Jika permohonan disetujui, maka DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan dan mengirimkannya ke alamat pejabat tersebut.
Apa saja manfaat dan kewajiban dari memiliki NPWP secara jabatan?
Manfaat dari memiliki NPWP secara jabatan adalah:
- Memudahkan pejabat tersebut dalam melakukan transaksi keuangan yang berkaitan dengan jabatannya, seperti menerima gaji, tunjangan, fasilitas, dan lain-lain.
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pejabat tersebut untuk memiliki NPWP secara jabatan.
- Menunjukkan kepatuhan dan kesadaran pejabat tersebut sebagai wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab.
Kewajiban dari memiliki NPWP secara jabatan adalah:
- Menggunakan NPWP secara jabatan sesuai dengan tujuan dan batasan yang ditetapkan oleh DJP.
- Melaporkan setiap perubahan data atau status yang berkaitan dengan NPWP secara jabatan kepada DJP dalam waktu 30 hari sejak perubahan terjadi.
- Mengembalikan NPWP secara jabatan kepada DJP jika pejabat tersebut berhenti atau pindah jabatan dalam waktu 30 hari sejak berhenti atau pindah.
- Memelihara dan menjaga NPWP secara jabatan agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Kesimpulan
DJP perbarui juknis pemberian NPWP secara jabatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan, serta untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan NPWP secara jabatan. Juknis baru ini mengatur beberapa hal yang berbeda dengan juknis lama, seperti kategori pejabat yang berhak mendapatkan NPWP secara jabatan, kewajiban pelaporan penghasilan, masa berlaku NPWP secara jabatan, dan kewajiban memiliki NPWP pribadi. Cara mendapatkan NPWP secara jabatan adalah dengan mengisi formulir permohonan dan menyertakan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya ke kantor pajak yang ditunjuk oleh DJP. Manfaat dari memiliki NPWP secara jabatan adalah memudahkan transaksi keuangan yang berkaitan dengan jabatan, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan kepatuhan sebagai wajib pajak. Kewajiban dari memiliki NPWP secara jabatan adalah menggunakannya sesuai dengan tujuan dan batasan, melaporkan setiap perubahan data atau status, mengembalikannya jika berhenti atau pindah jabatan, dan memelihara dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan.
Demikianlah artikel ini membahas tentang DJP perbarui juknis pemberian NPWP secara jabatan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.