Djp pakai otp terima kode verifikasi e filing sudah bisa lewat sms

Djp pakai otp terima kode verifikasi e filing sudah bisa lewat sms - Artikel ini akan membahas tentang cara menggunakan layanan e-filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan one-time password (OTP) yang diterima melalui SMS. E-filing adalah sistem pelaporan pajak secara elektronik yang memudahkan wajib pajak untuk mengirimkan SPT tahunan secara online. Dengan menggunakan OTP, wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh atau mencetak tanda terima elektronik (e-FIN) sebagai syarat untuk melakukan e-filing.

Apa itu OTP dan bagaimana cara mendapatkannya?

Apa itu OTP dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apa itu OTP dan bagaimana cara mendapatkannya?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

OTP adalah kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di sistem e-filing. OTP berfungsi sebagai pengganti e-FIN yang sebelumnya harus diunduh atau dicetak oleh wajib pajak sebelum melakukan e-filing. OTP hanya berlaku untuk satu kali penggunaan dan memiliki masa berlaku tertentu.

Cara mendapatkan OTP adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-filing DJP di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Pilih menu "Lapor SPT" dan pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.
  3. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah terdaftar.
  4. Klik tombol "Kirim OTP" dan tunggu beberapa saat hingga menerima SMS yang berisi kode verifikasi.
  5. Masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia dan klik tombol "Verifikasi".
  6. Setelah berhasil diverifikasi, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian dan pengiriman SPT tahunan secara online.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah saya harus mendaftar ulang untuk menggunakan layanan e-filing dengan OTP?

Tidak, Anda tidak perlu mendaftar ulang untuk menggunakan layanan e-filing dengan OTP. Anda hanya perlu memastikan bahwa nomor telepon seluler Anda sudah terdaftar di sistem e-filing DJP. Anda dapat mengecek atau mengubah nomor telepon seluler Anda melalui menu"Profil" di laman e-filing DJP.

Apakah saya bisa menggunakan nomor telepon seluler orang lain untuk menerima OTP?

Tidak, Anda tidak bisa menggunakan nomor telepon seluler orang lain untuk menerima OTP. Nomor telepon seluler yang digunakan untuk menerima OTP harus sesuai dengan nomor telepon seluler yang terdaftar di sistem e-filing DJP. Jika Anda menggunakan nomor telepon seluler orang lain, Anda tidak akan dapat melakukan verifikasi dan mengirimkan SPT tahunan secara online.

Bagaimana jika saya tidak menerima SMS yang berisi OTP?

Jika Anda tidak menerima SMS yang berisi OTP dalam waktu 5 menit setelah mengklik tombol"Kirim OTP", Anda dapat mencoba beberapa hal berikut:

  • Pastikan nomor telepon seluler Anda sudah terdaftar di sistem e-filing DJP dan sesuai dengan nomor telepon seluler yang Anda gunakan saat ini.
  • Pastikan sinyal jaringan telepon seluler Anda cukup kuat dan tidak terganggu oleh faktor cuaca, lokasi, atau perangkat lain.
  • Pastikan memori penyimpanan SMS di ponsel Anda masih cukup dan tidak penuh.
  • Pastikan Anda tidak memblokir atau menyaring nomor pengirim SMS dari DJP.
  • Jika semua hal di atas sudah dipastikan, Anda dapat mengulangi proses pengiriman OTP dengan mengklik tombol "Kirim Ulang OTP".

Bagaimana jika saya salah memasukkan OTP?

Jika Anda salah memasukkan OTP, Anda akan mendapatkan pesan kesalahan dan diminta untuk memasukkan OTP yang benar. Anda dapat mencoba memasukkan OTP yang benar hingga 3 kali. Jika Anda gagal memasukkan OTP yang benar setelah 3 kali percobaan, Anda harus mengulangi proses pengiriman OTP dengan mengklik tombol"Kirim Ulang OTP".

Berapa lama masa berlaku OTP?

OTP memiliki masa berlaku selama 15 menit sejak dikirimkan oleh DJP. Jika Anda tidak melakukan verifikasi dalam waktu 15 menit, OTP akan kadaluarsa dan tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mengulangi proses pengiriman OTP dengan mengklik tombol"Kirim Ulang OTP".

Apakah saya bisa menggunakan OTP yang sama untuk mengirimkan SPT tahunan lebih dari satu kali?

Tidak, Anda tidak bisa menggunakan OTP yang sama untuk mengirimkan SPT tahunan lebih dari satu kali. OTP hanya berlaku untuk satu kali penggunaan dan tidak dapat digunakan kembali. Jika Anda ingin mengirimkan SPT tahunan lagi, Anda harus mendapatkan OTP baru dengan mengklik tombol"Kirim OTP".

Apakah saya bisa menggunakan layanan e-filing tanpa menggunakan OTP?

Tidak, Anda tidak bisa menggunakan layanan e-filing tanpa menggunakan OTP. OTP adalah syarat wajib untuk melakukan e-filing sejak tahun 2021. Jika Anda tidak menggunakan OTP, Anda tidak akan dapat melakukan verifikasi dan mengirimkan SPT tahunan secara online.

Apakah ada biaya untuk menggunakan layanan e-filing dengan OTP?

Tidak, tidak ada biaya untuk menggunakan layanan e-filing dengan OTP. Layanan e-filing dengan OTP adalah layanan gratis yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak secara online. Anda hanya perlu membayar biaya SMS sesuai dengan tarif operator telepon seluler yang Anda gunakan.

Kesimpulan

Layanan e-filing dengan OTP adalah layanan terbaru dari DJP yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online tanpa perlu mengunduh atau mencetak e-FIN. Dengan menggunakan OTP, wajib pajak dapat melakukan verifikasi dan pengiriman SPT tahunan secara cepat dan mudah melalui SMS. Layanan ini gratis dan aman, asalkan wajib pajak memastikan bahwa nomor telepon seluler mereka sudah terdaftar di sistem e-filing DJP dan sesuai dengan nomor telepon seluler yang mereka gunakan saat ini.

Demikian artikel tentang Djp pakai otp terima kode verifikasi e filing sudah bisa lewat sms. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melaporkan pajak secara online. Terima kasih telah membaca.

Video Djp pakai otp terima kode verifikasi e filing sudah bisa lewat sms

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!