Potongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai 1% yang Menarik Perhatian

Potongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai 1% yang Menarik Perhatian - Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah menurunnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor usaha. Hal ini berpengaruh pada kemampuan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meringankan beban dunia usaha, pemerintah memberikan beberapa insentif pajak, di antaranya adalah potongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan opsi penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain untuk pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua insentif pajak tersebut, termasuk syarat, mekanisme, dan manfaatnya bagi para wajib pajak. Artikel ini juga akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar insentif pajak ini. Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan informasi yang berguna bagi para pembaca yang tertarik untuk memanfaatkan insentif pajak ini.

Apa Itu Potongan Pembayaran PPh Pasal 25?

Apa Itu Potongan Pembayaran PPh Pasal 25?
Apa Itu Potongan Pembayaran PPh Pasal 25?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Potongan pembayaran PPh Pasal 25 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap(BUT) yang terkena dampak Covid-19. Insentif ini berupa pengurangan sebesar 50% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulannya.

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT secara sendiri-sendiri setiap bulannya berdasarkan perhitungan sendiri atau berdasarkan peraturan menteri keuangan(PMK). Angsuran PPh Pasal 25 merupakan bagian dari PPh tahunan yang terutang oleh wajib pajak.

Potongan pembayaran PPh Pasal 25 ini diberlakukan mulai masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020. Potongan ini berlaku bagi hampir semua sektor usaha, kecuali sektor keuangan dan pertambangan minyak dan gas bumi. Jumlah klasifikasi lapangan usaha(KLU) yang dapat menikmati potongan ini mencapai 1.013.

Apa Itu Opsi Penghitungan DPP Menggunakan Nilai Lain untuk PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu?

Apa Itu Opsi Penghitungan DPP Menggunakan Nilai Lain untuk PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu?
Apa Itu Opsi Penghitungan DPP Menggunakan Nilai Lain untuk PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha kena pajak(PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Insentif ini berupa kemudahan dalam menentukan DPP untuk pengenaan PPN atas barang tersebut.

DPP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Secara umum, DPP ditentukan berdasarkan harga jual atau nilai pasar dari barang atau jasa tersebut. Namun, untuk barang hasil pertanian tertentu, PKP dapat memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Nilai lain yang dimaksud adalah 10% dari harga jual atau nilai pasar dari barang hasil pertanian tertentu. Dengan demikian, besarnya efektif PPN yang dipungut menjadi 1% dari harga jual atau nilai pasar(dengan tarif PPN sebesar 10%). Opsi ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Barang hasil pertanian tertentu yang dapat menggunakan opsi ini mencapai 41 jenis komoditas, yang terdiri dari 24 jenis komoditas perkebunan, 4 jenis komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan. Beberapa contoh komoditas tersebut adalah kelapa sawit, kakao, karet, tebu, padi, jagung, bunga potong, jahe, kayu bulat, dan rotan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Bagaimana cara menghitung potongan pembayaran PPh Pasal 25?

A: Potongan pembayaran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengurangi jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak sebesar 50%. Contoh: Jika angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp100 juta per bulan, maka dengan adanya potongan ini, wajib pajak hanya perlu membayar Rp50 juta per bulan.

Q: Apa syarat untuk mendapatkan potongan pembayaran PPh Pasal 25?

A: Syarat untuk mendapatkan potongan pembayaran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak merupakan badan dalam negeri atau BUT yang terdaftar sebagai PKP;
  • Wajib pajak memiliki KLU yang termasuk dalam daftar KLU yang diberikan potongan;
  • Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 25 secara elektronik melalui e-filing;
  • Wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020 atau tanggal 31 Juli 2020 bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda dengan tahun kalender;
  • Wajib pajak tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau penagihan pajak.

Q: Bagaimana cara menghitung DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu?

A: DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu dihitung dengan cara mengalikan harga jual atau nilai pasar dari barang tersebut dengan angka 10%. Contoh: Jika harga jual atau nilai pasar dari sebuah komoditas perkebunan adalah Rp10.000 per kilogram, maka DPP menggunakan nilai lain adalah Rp1.000 per kilogram.

Q: Apa syarat untuk menggunakan opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu?

A: Syarat untuk menggunakan opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu adalah sebagai berikut:

  • PKP merupakan produsen atau pedagang besar yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu;
  • PKP memiliki KLU yang termasuk dalam daftar KLU yang diberikan opsi;
  • PKP menyampaikan SPT masa PPN secara elektronik melalui e-filing;
  • PKP menyertakan bukti penyerahan barang kena pajak berupa faktur pajak atau surat

    PKP menyertakan bukti penyerahan barang kena pajak berupa faktur pajak atau surat jalan yang mencantumkan jenis, jumlah, dan harga barang;

  • PKP menyampaikan laporan realisasi penyerahan barang hasil pertanian tertentu secara elektronik melalui e-filing setiap bulannya.

Q: Apa manfaat dari potongan pembayaran PPh Pasal 25 dan opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu?

A: Manfaat dari potongan pembayaran PPh Pasal 25 dan opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu adalah sebagai berikut:

  • Menurunkan beban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19;
  • Menambah likuiditas dan arus kas bagi wajib pajak untuk menjalankan usahanya;
  • Menstimulasi produksi dan penjualan barang hasil pertanian tertentu;
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor usaha yang strategis.

Kesimpulan

Potongan pembayaran PPh Pasal 25 dan opsi penghitungan DPP menggunakan nilai lain untuk PPN atas barang hasil pertanian tertentu adalah dua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Kedua insentif pajak ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dan BUT yang terdaftar sebagai PKP dan memiliki KLU tertentu. Kedua insentif pajak ini juga memiliki syarat, mekanisme, dan manfaat yang perlu dipahami oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkannya.

Artikel ini telah menjelaskan secara rinci mengenai kedua insentif pajak tersebut, termasuk cara menghitungnya, syarat-syaratnya, dan manfaatnya. Artikel ini juga telah memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar insentif pajak ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang tertarik untuk memanfaatkan insentif pajak ini.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan lebih lanjut mengenai insentif pajak ini, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi perpajakan yang profesional dan terpercaya.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Jangan lupa untuk membagikannya kepada teman-teman Anda yang mungkin membutuhkan informasi ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Video Potongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai 1% yang Menarik Perhatian

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!