DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS

DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS - Apa itu data TPA Modul RAS dan mengapa DJP akan menggunakan data tersebut untuk hampir seluruh proses bisnisnya? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur tentang aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2020. Artikel ini juga akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan aplikasi ini dan manfaatnya bagi DJP dan wajib pajak.
Apa itu TPA Modul RAS?
TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi ini dikembangkan karena adanya kebutuhan akan informasi transaksi perpajakan yang akurat, valid, berkesinambungan, dan terintegrasi.
Aplikasi ini merupakan salah satu progres reformasi perpajakan dalam pembaruan proses bisnis di DJP yang disebut sebagai core tax system atau sistem inti administrasi perpajakan. Core tax system adalah sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengawasan kepatuhan, penagihan dan penindakan, pelayanan dan informasi, hingga pencatatan akuntansi.
Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020. Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva(SIKKA).
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara kerja TPA Modul RAS?
Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya. Dokumen sumber adalah dokumen atau data elektronik yang menjadi dasar pencatatan transaksi perpajakan seperti Surat Setoran Pajak(SSP), Surat Ketetapan Pajak(SKP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran(SKPKB), Surat Tagihan Pajak(STP), Surat Perintah Penagihan(SPP), Surat Perintah Penyetoran(SPPN), Surat Perintah Pengurangan(SPPR), Surat Perintah Pembetulan(SPPB), dan lain-lain.
Apa manfaat TPA Modul RAS bagi DJP?
TPA Modul RAS memiliki beberapa manfaat bagi DJP, antara lain:
- Memperkuat sistem teknologi informasi DJP dengan data yang akurat dan terintegrasi.
- Memperbaiki kualitas laporan keuangan DJP yang mencerminkan posisi keuangan dan kinerja DJP secara wajar dan transparan.
- Memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
- Meningkatkan kinerja DJP dalam urusan transparansi dan kredibilitas sebagai lembaga pemerintah yang mengumpulkan dana publik.
Apa manfaat TPA Modul RAS bagi wajib pajak?
TPA Modul RAS juga memiliki beberapa manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi saldo hak dan kewajiban perpajakan secara akurat dan real time melalui aplikasi e-Filing atau e-Billing.
- Mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pendapatan pajak karena data yang tersedia lebih valid dan terverifikasi.
- Meminimalisir kesalahan administrasi dalam pencatatan transaksi perpajakan yang dapat berdampak pada sanksi atau denda.
- Meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP sebagai lembaga yang profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola data perpajakan.
Kesimpulan
TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan oleh DJP untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak. Aplikasi ini merupakan salah satu progres reformasi perpajakan dalam pembaruan proses bisnis di DJP yang disebut sebagai core tax system. Aplikasi ini memiliki banyak manfaat baik bagi DJP maupun wajib pajak dalam hal peningkatan kualitas informasi, laporan keuangan, transparansi, kredibilitas, dan pelayanan. Aplikasi ini telah diluncurkan secara nasional pada tahun 2020 dan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan aturan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh DJP.