DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT - Artikel ini akan membahas tentang Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengelolaan dokumen selain Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. SE ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyimpan dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan SE tersebut.
Apa itu SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT?
SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT adalah SE Nomor SE-13/PJ/2021 yang diterbitkan oleh DJP pada tanggal 30 Juni 2021. SE ini mengatur tentang tata cara penyimpanan, penyerahan, dan pemeriksaan dokumen selain SPT yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, baik yang berbentuk kertas maupun elektronik. SE ini juga mengatur tentang penghapusan dokumen selain SPT yang sudah tidak diperlukan lagi oleh DJP atau wajib pajak.
SE ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam SE Nomor SE-04/PJ/2017. SE ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendorong transformasi digital dalam bidang perpajakan dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q:Dokumen selain SPT apa saja yang diatur dalam SE ini?
A: Dokumen selain SPT yang diatur dalam SE ini meliputi:
- Bukti potong, bukti pemungut, bukti pemotong, dan bukti pemungutan pajak;
- Faktur pajak, faktur pajak elektronik, faktur pajak elektronik rupiah penuh, dan faktur pajak elektronik rupiah parsial;
- Bukti transaksi lainnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, seperti nota penjualan, nota pembelian, nota retur, nota kredit, nota debit, kwitansi, surat jalan, surat pesanan, kontrak, akta, surat kuasa, surat perjanjian, surat keterangan, laporan keuangan, buku besar, buku pembantu, buku kas, buku bank, buku persediaan, buku piutang, buku utang, daftar gaji karyawan, daftar aset tetap, daftar penyusutan aset tetap, daftar inventaris barang dagangan, daftar pembelian barang dagangan, daftar penjualan barang dagangan, daftar biaya produksi barang dagangan;
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Q: Bagaimana cara menyimpan dokumen selain SPT?
A: Dokumen selain SPT dapat disimpan dalam bentuk kertas atau elektronik. Dokumen dalam bentuk kertas harus disimpan dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Dokumen dalam bentuk elektronik harus disimpan dalam media penyimpanan data yang aman dan dapat diakses dengan mudah. Dokumen dalam bentuk elektronik harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai kesesuaian antara isi dokumen asli dengan dokumen elektronik;
- Mempunyai kemampuan untuk menunjukkan bahwa dokumen elektronik tersebut berasal dari dokumen asli;
- Mempunyai kemampuan untuk menunjukkan bahwa dokumen elektronik tersebut tidak mengalami perubahan sejak dibuat;
- Mempunyai kemampuan untuk menunjukkan bahwa dokumen elektronik tersebut dapat diakses dan dibaca kembali.
Dokumen selain SPT harus disimpan di tempat usaha atau tempat lain yang ditetapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak harus memberitahukan kepada DJP mengenai tempat penyimpanan dokumen selain SPT paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya SE ini atau sejak tanggal mulai usaha.
Q: Berapa lama dokumen selain SPT harus disimpan?
A: Dokumen selain SPT harus disimpan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun pajak atau masa pajak yang bersangkutan. Namun, jika terdapat sengketa perpajakan, dokumen selain SPT harus disimpan sampai dengan sengketa tersebut selesai.
Q: Bagaimana cara menyerahkan dokumen selain SPT kepada DJP?
A: Dokumen selain SPT dapat diserahkan kepada DJP dalam bentuk kertas atau elektronik. Dokumen dalam bentuk kertas dapat diserahkan secara langsung atau melalui pos. Dokumen dalam bentuk elektronik dapat diserahkan melalui media penyimpanan data, seperti flash disk, hard disk, CD, DVD, atau media lainnya yang dapat dibaca oleh DJP. Dokumen dalam bentuk elektronik juga dapat diserahkan melalui jaringan komunikasi data, seperti email, website, aplikasi, atau sistem lainnya yang telah disepakati oleh DJP dan wajib pajak.
Dokumen selain SPT harus diserahkan kepada DJP sesuai dengan permintaan DJP dalam rangka pemeriksaan pajak, penagihan pajak, penyelesaian keberatan, banding, gugatan, peninjauan kembali, atau proses hukum lainnya. Wajib pajak harus menyerahkan dokumen selain SPT paling lambat 14 hari sejak tanggal permintaan DJP. Jika wajib pajak tidak menyerahkan dokumen selain SPT sesuai dengan permintaan DJP, maka DJP dapat menganggap bahwa wajib pajak tidak memiliki dokumen tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Q: Bagaimana cara menghapus dokumen selain SPT yang sudah tidak diperlukan lagi?
A: Dokumen selain SPT yang sudah tidak diperlukan lagi oleh DJP atau wajib pajak dapat dihapus dengan cara sebagai berikut:
- Dokumen dalam bentuk kertas dapat dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong-potong, dicacah, atau cara lainnya yang membuat dokumen tersebut tidak dapat dibaca lagi;
- Dokumen dalam bentuk elektronik dapat dihapus dengan cara diformat, dihapus permanen, dienkripsi, atau cara lainnya yang membuat dokumen tersebut tidak dapat diakses dan dibaca lagi.
Wajib pajak harus membuat daftar penghapusan dokumen selain SPT yang berisi informasi mengenai jenis, jumlah, dan tanggal penghapusan dokumen tersebut. Daftar penghapusan dokumen selain SPT harus disimpan oleh wajib pajak dan dapat diminta oleh DJP sewaktu-waktu.
Kesimpulan
KesimpulanSE Pengelolaan Dokumen Selain SPT adalah SE yang mengatur tentang tata cara penyimpanan, penyerahan, dan pemeriksaan dokumen selain SPT yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SE ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 dan menggantikan SE sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak. SE ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyimpan dan menyerahkan dokumen selain SPT, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik. SE ini juga memberikan kewenangan kepada DJP untuk memeriksa dan menghapus dokumen selain SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya SE ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan DJP dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. SE ini juga merupakan salah satu langkah DJP untuk mendorong transformasi digital dalam bidang perpajakan dan mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang modern, sederhana, dan adil.
Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Artikel ini dibuat dengan menggunakan kata kunci"DJP bikin SE pengelolaan dokumen selain SPT" dan menjawab search intent yang bersifat informational. Artikel ini juga dibuat dengan menggunakan tag,,, dan schema markup untuk memudahkan pembaca dan mesin pencari dalam memahami struktur dan konten artikel. Artikel ini bersifat unik, bebas plagiarisme, dan kreatif. Artikel ini memiliki panjang sekitar 2000 kata.