DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE - Apakah Anda pernah mendengar istilah PPN PMSE? Ini adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Singkatnya, ini adalah pajak yang dikenakan pada produk digital yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia melalui platform online.

PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Tujuan dari penerapan pajak ini adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Apa itu Nomor Identitas Perpajakan bagi Pemungut PPN PMSE?

Apa itu Nomor Identitas Perpajakan bagi Pemungut PPN PMSE?
Apa itu Nomor Identitas Perpajakan bagi Pemungut PPN PMSE?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Nomor Identitas Perpajakan adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP) dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Surat Keterangan Terdaftar memuat keterangan keputusan dan tanggal penunjukan serta mererangkan nama, nomor identitas perpajakan, alamat korespondensi, alamat email, dan kategori dari pemungut PPN PMSE. Sementara itu, Kartu Nomor Identitas Perpajakan memiliki bentuk yang menyerupai Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), tetapi dituliskan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kartu tersebut memuat informasi tentang nomor identitas perpajakan, nama, alamat, kantor pelayanan pajak, dan tanggal terdaftar.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Siapa saja yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE?

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah:

  • Pedagang Luar Negeri, yaitu pelaku usaha yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menjual barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak melalui sistem elektronik kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia;
  • Penyedia Jasa Luar Negeri, yaitu pelaku usaha yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menyediakan jasa kena pajak melalui sistem elektronik kepada penerima jasa di Indonesia;
  • Penyelenggara PMSE Luar Negeri, yaitu pelaku usaha yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menyediakan sistem elektronik untuk memfasilitasi penjualan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari pedagang luar negeri kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia;
  • Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, yaitu pelaku usaha yang berkedudukan di dalam daerah pabean yang menyediakan sistem elektronik untuk memfasilitasi penjualan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari pedagang luar negeri kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Bagaimana cara mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE?

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui:

  • Website DJP Online (www.pajak.go.id) dengan menggunakan akun DJP Online;
  • Email ke alamat [email protected] dengan melampirkan dokumen identitas diri, alamat email, alamat website atau aplikasi, dan bukti pemenuhan kriteria tertentu;
  • Surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta dengan melampirkan dokumen identitas diri, alamat email, alamat website atau aplikasi, dan bukti pemenuhan kriteria tertentu.

Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan menerima Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan dari DJP.

Bagaimana cara menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE?

Pemungut PPN PMSE wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai transaksi sebelum dikurangi potongan harga atau diskon;
  • Tarif pajak adalah 10% dari DPP;
  • Waktu terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran atau pembayaran dimuka diterima oleh pemungut PPN PMSE;
  • Pemungut PPN PMSE wajib menyetor pajak yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
  • Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) secara elektronik melalui DJP Online paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
  • Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara elektronik melalui DJP Online paling lambat akhir bulan ketiga tahun berikutnya.

Bagaimana cara mendapatkan faktur pajak atas PPN PMSE?

Pemungut PPN PMSE wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi yang dikenakan PPN PMSE. Faktur pajak dapat berupa faktur pajak elektronik atau faktur pajak biasa. Faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat, dikirim, dan diterima dalam bentuk elektronik melalui sistem elektronik yang disediakan oleh DJP. Faktur pajak biasa adalah faktur pajak yang dibuat, dikirim, dan diterima dalam bentuk cetak atau elektronik selain melalui sistem elektronik DJP.

Faktur pajak harus memuat informasi tentang nomor seri, tanggal, nama dan nomor identitas perpajakan pemungut PPN PMSE, nama dan alamat pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah dan jenis barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak, harga jual atau penggantian, DPP, tarif, dan jumlah PPN PMSE. Faktur pajak harus disampaikan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa paling lambat saat penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau penyerahan jasa kena pajak.

Kesimpulan

PPN PMSE adalah pajak yang dikenakan pada produk digital yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia melalui platform online. Pajak ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka akan mendapatkan nomor identitas perpajakan dari DJP dengan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Pemungut PPN PMSE wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi yang dikenakan PPN PMSE. Faktur pajak dapat berupa faktur pajak elektronik atau faktur pajak biasa.

Demikian artikel ini membahas tentang DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik ini. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!