Djp bakal terima lagi data wajib pajak dari ratusan negara mitra

Djp bakal terima lagi data wajib pajak dari ratusan negara mitra - Artikel ini akan membahas tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerima kembali data wajib pajak dari ratusan negara mitra melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI). AEOI adalah kerjasama antara otoritas pajak di berbagai negara untuk saling bertukar informasi keuangan secara otomatis. Tujuan dari AEOI adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, dan memerangi kejahatan keuangan lintas negara.
Apa itu AEOI dan bagaimana cara kerjanya?
AEOI adalah singkatan dari Automatic Exchange of Information, yang berarti pertukaran informasi secara otomatis. AEOI adalah mekanisme yang memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara untuk saling bertukar informasi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak di negara lain. Informasi yang ditukar meliputi saldo rekening, pendapatan bunga, dividen, royalti, dan lain-lain.
AEOI dilakukan berdasarkan standar yang disepakati oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi(OECD) dan G20, yaitu Common Reporting Standard(CRS). CRS adalah standar pelaporan dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antara otoritas pajak. CRS mengharuskan lembaga keuangan di setiap negara untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi keuangan wajib pajak asing kepada otoritas pajak lokal. Kemudian, otoritas pajak lokal akan mengirimkan informasi tersebut kepada otoritas pajak di negara asal wajib pajak secara otomatis.
Untuk dapat melakukan AEOI, setiap negara harus memiliki perjanjian kerjasama dengan negara lain yang berpartisipasi dalam AEOI. Perjanjian kerjasama tersebut dapat berupa perjanjian bilateral atau multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara saja, sedangkan perjanjian multilateral adalah perjanjian antara lebih dari dua negara. Salah satu perjanjian multilateral yang digunakan untuk AEOI adalah Multilateral Competent Authority Agreement(MCAA), yang merupakan perjanjian antara lebih dari 100 negara untuk saling bertukar informasi keuangan secara otomatis.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan DJP akan menerima data wajib pajak dari ratusan negara mitra?
Menurut Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional DJP, John Doe, DJP akan menerima data wajib pajak dari ratusan negara mitra pada September 2023. Data tersebut merupakan data tahun 2022 yang dikirimkan oleh lembaga keuangan di negara mitra melalui AEOI. John Doe mengatakan bahwa DJP telah menerima data wajib pajak dari 88 negara mitra pada September 2020 dan 98 negara mitra pada September 2021. Data tersebut merupakan data tahun 2019 dan 2020. John Doe menambahkan bahwa DJP berharap dapat menerima data dari lebih banyak negara mitra pada tahun-tahun mendatang.
Apa manfaat AEOI bagi DJP dan wajib pajak?
AEOI memberikan manfaat bagi DJP dan wajib pajak dalam hal meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, dan memerangi kejahatan keuangan lintas negara. Dengan AEOI, DJP dapat mengetahui informasi keuangan wajib pajak yang memiliki aset atau pendapatan di luar negeri. Hal ini memudahkan DJP untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tidak benar aset atau pendapatan mereka. Selain itu, AEOI juga mendorong wajib pajak untuk lebih taat pajak dan menghindari praktik penghindaran pajak, seperti menyembunyikan aset atau pendapatan di negara-negara dengan peraturan pajak yang longgar atau rahasia. AEOI juga membantu DJP dan otoritas pajak lainnya untuk memerangi kejahatan keuangan lintas negara, seperti pencucian uang, terorisme, korupsi, dan lain-lain.
Apa yang harus dilakukan wajib pajak yang memiliki aset atau pendapatan di luar negeri?
Wajib pajak yang memiliki aset atau pendapatan di luar negeri harus melaporkannya kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan(PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak juga harus membayar pajak atas aset atau pendapatan tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda(P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara mitra untuk menghindari pajak ganda. Wajib pajak juga dapat mengikuti program amnesti pajak atau pengampunan pajak jika tersedia.
Kesimpulan
AEOI adalah mekanisme kerjasama antara otoritas pajak di berbagai negara untuk saling bertukar informasi keuangan secara otomatis. AEOI dilakukan berdasarkan standar CRS yang disepakati oleh OECD dan G20. AEOI bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, dan memerangi kejahatan keuangan lintas negara.
DJP akan menerima data wajib pajak dari ratusan negara mitra melalui AEOI pada September 2023. Data tersebut merupakan data tahun 2022 yang dikirimkan oleh lembaga keuangan di negara mitra. DJP telah menerima data wajib pajak dari 88 negara mitra pada September 2020 dan 98 negara mitra pada September 2021. Data tersebut merupakan data tahun 2019 dan 2020.
Wajib pajak yang memiliki aset atau pendapatan di luar negeri harus melaporkannya kepada DJP melalui SPT Tahunan PPh dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas P3B, amnesti pajak, atau pengampunan pajak jika tersedia.
Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.