DJP Bakal Beri Ketentuan Transisi Pengecualian Dividen dari Objek PPh

DJP Bakal Beri Ketentuan Transisi Pengecualian Dividen dari Objek PPh - Apakah Anda memiliki penghasilan berupa dividen dari dalam atau luar negeri? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021. Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan transisi yang akan diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pengecualian dividen dari objek PPh.

Apa itu Pengecualian Dividen dari Objek PPh?

Apa itu Pengecualian Dividen dari Objek PPh?
Apa itu Pengecualian Dividen dari Objek PPh?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pengecualian dividen dari objek PPh adalah kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam atau luar negeri. Dengan adanya pengecualian ini, dividen tidak dikenakan PPh sehingga tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak atas dividen tersebut.

Pengecualian dividen dari objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat(3) UU Cipta Kerja dan Pasal 35-37 PMK 18/2021. Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2020 dan berlaku surut untuk tahun pajak sebelumnya yang belum diputus oleh pengadilan pajak atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pengecualian dividen dari objek PPh tidak berlaku secara otomatis bagi semua wajib pajak. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi tergantung pada sumber dan penerima dividen. Secara umum, syarat utama untuk mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh adalah melakukan investasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana ketentuan pengecualian dividen dari objek PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri?

Wajib pajak badan dalam negeri yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri mendapat pengecualian dari objek PPh tanpa syarat investasi. Artinya, dividen tersebut langsung tidak dikenakan PPh tanpa harus diinvestasikan kembali di Indonesia.

Wajib pajak badan dalam negeri yang menerima atau memperoleh dividen atau penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap(BUT) di luar negeri mendapat pengecualian dari objek PPh dengan syarat investasi. Artinya, dividen atau penghasilan setelah pajak tersebut tidak dikenakan PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  • Dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
  • Dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Bagaimana ketentuan pengecualian dividen dari objek PPh untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri?

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri mendapat pengecualian dari objek PPh dengan syarat investasi. Artinya, dividen tersebut tidak dikenakan PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh dividen dari luar negeri mendapat pengecualian dari objek PPh dengan syarat investasi. Artinya, dividen tersebut tidak dikenakan PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  • Dividen atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
  • Dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Apa saja bentuk dan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh?

PMK 18/2021 memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Berikut adalah daftar instrumen investasi yang bisa digunakan:

  1. Penyertaan modal pada badan usaha lain.
  2. Pembelian saham atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh badan usaha lain.
  3. Pembelian obligasi atau surat utang lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah, badan usaha, atau lembaga internasional.
  4. Pembelian reksa dana atau produk investasi kolektif lainnya.
  5. Pembelian sertifikat deposito atau produk simpanan lainnya.
  6. Pembelian aset tetap berwujud atau tak berwujud.
  7. Pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan.
  8. Pengeluaran untuk pengembangan sumber daya manusia.
  9. Pengeluaran untuk pengembangan infrastruktur.
  10. Pengeluaran untuk pengembangan industri hilir atau hulu.
  11. Pengeluaran untuk pengembangan rantai pasok atau distribusi.
  12. Pengeluaran untuk pengembangan ekonomi digital.

Kapan batas waktu dan berapa lama investasi harus dilakukan untuk mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 PMK 18/2021, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga(untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat(untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir. Misalnya, jika dividen diterima pada tahun 2020, maka investasi harus dilakukan paling lambat akhir Maret 202 1(untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir April 2021(untuk wajib pajak badan).

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK 18/2021.

Bagaimana cara melaporkan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh?

Wajib pajak yang menerima atau memperoleh dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh harus melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan bukti penempatan dividen dalam bentuk dan instrumen investasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bukti penempatan dividen dapat berupa dokumen yang menunjukkan nama, alamat, dan NPWP wajib pajak; nama, alamat, dan NPWP pemberi dividen; jumlah dividen yang diterima atau diperoleh; tanggal diterima atau diperolehnya dividen; bentuk dan instrumen investasi; jumlah investasi; tanggal investasi; dan jangka waktu investasi.

Bagaimana ketentuan transisi yang akan diberikan oleh DJP terkait dengan pengecualian dividen dari objek PPh?

DJP akan memberikan ketentuan transisi untuk mengatur perlakuan pajak atas dividen yang sudah dipungut atau belum dipungut PPh sebelum aturan baru muncul. Ketentuan transisi ini akan lebih banyak memengaruhi dividen yang mensyaratkan investasi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa wajib pajak bisa memilih untuk memungut atau tidak memungut PPh atas dividen yang mensyaratkan investasi. Jika wajib pajak memilih untuk tidak memungut PPh, maka mereka harus menginvestasikan dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ternyata bentuk investasi yang dipilih tidak sesuai dengan ketentuan, maka wajib pajak harus membayar PPh atas dividen tersebut.

Jika wajib pajak memilih untuk memungut PPh atas dividen yang mensyaratkan investasi, maka mereka bisa mengembalikan PPh tersebut jika mereka menginvestasikan dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ternyata bentuk investasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan, maka wajib pajak bisa mendapatkan pengembalian PPh atas dividen tersebut.

Kesimpulan

Pengecualian dividen dari objek PPh adalah kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam atau luar negeri. Kebijakan ini diatur dalam UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021. Wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu untuk mendapatkan pengecualian ini, terutama terkait dengan investasi di Indonesia.

DJP akan memberikan ketentuan transisi untuk mengatur perlakuan pajak atas dividen yang sudah dipungut atau belum dipungut PPh sebelum aturan baru muncul. Ketentuan transisi ini akan lebih banyak memengaruhi dividen yang mensyaratkan investasi. Wajib pajak bisa memilih untuk memungut atau tidak memungut PPh atas dividen tersebut, dengan konsekuensi yang berbeda tergantung pada bentuk investasi yang dipilih.

Wajib pajak yang menerima atau memperoleh dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh harus melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Wajib pajak juga harus melampirkan bukti penempatan dividen dalam bentuk dan instrumen investasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian artikel ini dibuat untuk memberikan informasi mengenai ketentuan transisi yang akan diberikan oleh DJP terkait dengan pengecualian dividen dari objek PPh. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak Anda.

Video DJP Bakal Beri Ketentuan Transisi Pengecualian Dividen dari Objek PPh

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!