DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya

DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya - Artikel ini akan membahas tentang pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal dan tidak melanggar aturan. Artikel ini akan menjelaskan apa saja ketentuan tersebut dan apa konsekuensinya jika tidak dipatuhi.
Apa itu Insentif PPh Final DTP UMKM?
Insentif PPh final DTP UMKM adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Insentif ini berupa pembebanan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 ditanggung oleh pemerintah.
Insentif ini berlaku sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan telah memiliki Surat Keterangan(SK) sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara memanfaatkan insentif PPh final DTP UMKM?
Untuk memanfaatkan insentif PPh final DTP UMKM, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan(SPT) Masa PPh Final PP 23/2018 secara elektronik melalui DJP Online dengan mengisi kolom"PPh Final Ditanggung Pemerintah" sebesar 0,5% dari penghasilan bruto pada setiap masa pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP secara elektronik melalui DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif PPh final DTP UMKM?
Syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif PPh final DTP UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki SK sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018.
- Memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Menyampaikan SPT Masa PPh Final PP 23/2018 secara elektronik melalui DJP Online dengan mengisi kolom "PPh Final Ditanggung Pemerintah" sebesar 0,5% dari penghasilan bruto pada setiap masa pajak.
- Menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP secara elektronik melalui DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Menyimpan dan memelihara bukti-bukti yang berkaitan dengan pemanfaatan insentif PPh final DTP, seperti bukti transaksi usaha, bukti pembayaran PPh final, dan lain-lain.
Apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengawasan DJP atas pemanfaatan insentif PPh final DTP UMKM?
Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengawasan DJP atas pemanfaatan insentif PPh final DTP UMKM, maka dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Pemberian insentif PPh final DTP dapat dibatalkan atau dicabut oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Dirjen Pajak jika terjadi kekeliruan dalam penerbitan SK atau di kemudian hari terdapat data atau keterangan yang menyatakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Akibatnya, wajib pajak harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan umum PPh.
- Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Kesimpulan
Insentif PPh final DTP UMKM adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM untuk membayar PPh final dengan tarif 0,5% yang ditanggung oleh pemerintah. Namun, wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal dan tidak melanggar aturan. Wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif secara tepat waktu dan akurat. DJP melakukan pengawasan atas pemanfaatkan pemanfaatkan insentif ini dan dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Oleh karena itu, wajib pajak harus berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan insentif ini.
Demikian artikel tentang DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu wajib pajak UMKM untuk memahami dan memanfaatkan insentif PPh final DTP dengan baik. Jika ada pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.