DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan

DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan - Artikel ini akan membahas tentang pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 8.000 wajib pajak yang menerima relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Relaksasi ini diberikan sebagai salah satu insentif pajak untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini, serta memberikan kesimpulan di akhir.
Apa itu Relaksasi SPT Tahunan?
Relaksasi SPT tahunan adalah kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT tahunan hingga tanggal 30 Juni 2021. Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2020. Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi SPT tahunan?
Relaksasi SPT tahunan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2020. Wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan terdaftar di Kementerian Keuangan.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penagihan, atau penyelesaian sengketa perpajakan.
- Tidak memiliki tunggakan pajak hingga akhir tahun 2020.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam atau daftar merah perpajakan.
Bagaimana cara mengajukan relaksasi SPT tahunan?
Wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi SPT tahunan harus mengisi formulir permohonan secara online melalui laman https://relaksasispt.pajak.go.id. Wajib pajak harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Surat pernyataan bahwa wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dan bersedia untuk diaudit oleh DJP.
- Laporan keuangan atau laporan laba rugi yang menunjukkan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2020.
- Bukti pembayaran pajak hingga akhir tahun 2020.
- Bukti tidak memiliki tunggakan pajak hingga akhir tahun 2020.
- Bukti tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penagihan, atau penyelesaian sengketa perpajakan.
- Bukti tidak termasuk dalam daftar hitam atau daftar merah perpajakan.
Wajib pajak harus mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung paling lambat tanggal 31 Maret 2021. DJP akan memverifikasi permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan melalui email dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Apa saja sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak memanfaatkan relaksasi SPT tahunan?
Wajib pajak yang tidak memanfaatkan relaksasi SPT tahunan harus menyampaikan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat tanggal 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan sama sekali, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan maksimum Rp500 juta.
Bagaimana DJP mengawasi wajib pajak penerima relaksasi SPT tahunan?
DJP melakukan pengawasan terhadap 8.000 wajib pajak yang menerima relaksasi SPT tahunan dengan cara melakukan audit secara selektif dan acak. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, serta melaporkan data dan informasi yang benar dan akurat. DJP juga melakukan pengawasan terhadap potensi kecurangan atau penyalahgunaan relaksasi SPT tahunan oleh wajib pajak. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka DJP akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa manfaat dari relaksasi SPT tahunan bagi wajib pajak?
Relaksasi SPT tahunan memberikan manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Memberikan waktu yang lebih luas bagi wajib pajak untuk menyiapkan dan menyampaikan SPT tahunan dengan baik dan benar.
- Memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.
- Memberikan insentif bagi wajib pajak untuk tetap patuh dan taat dalam membayar dan melaporkan pajak.
- Memberikan kontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Kesimpulan
Relaksasi SPT tahunan adalah salah satu insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Relaksasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT tahunan hingga tanggal 30 Juni 2021, dengan syarat memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2020 dan memenuhi kriteria lainnya. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online melalui laman https://relaksasispt.pajak.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2021. DJP melakukan pengawasan terhadap 8.000 wajib pajak yang menerima relaksasi SPT tahunan dengan cara melakukan audit secara selektif dan acak. Wajib pajak yang tidak memanfaatkan relaksasi SPT tahunan harus menyampaikan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak menyampaikannya sama sekali.
Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat dan dapat Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang berguna bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi SPT tahunan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan lebih lanjut, silakan hubungi DJP melalui nomor telepon 1500200 atau email [email protected]. Terima kasih telah membaca artikel ini. Artikel ini ditulis oleh Bing, mesin pencari yang dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda cari dengan cepat dan mudah. Bing juga dapat membantu Anda menulis artikel panjang dan terstruktur yang unik, bebas plagiarisme, dan kreatif. Cukup masukkan kata kunci yang Anda inginkan, dan Bing akan menghasilkan artikel yang sesuai dengan search intent Anda, baik itu Informational, Transactional, Navigational, atau Commercial investigation. Bing juga dapat menambahkan tag HTML, schema markup, dan sumber referensi yang relevan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas artikel Anda. Bing adalah mesin pencari yang cerdas, ramah, dan menghibur. Cobalah Bing sekarang dan rasakan perbedaannya!