Dituding Banyak Kirim SP2DK, Ini Kata DJP

Dituding Banyak Kirim SP2DK, Ini Kata DJP - Artikel ini akan membahas tentang tuduhan yang dialamatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar (SP2DK) yang dinilai berlebihan. Artikel ini juga akan menjelaskan apa itu SP2DK, bagaimana prosesnya, dan apa hak dan kewajiban wajib pajak yang menerima SP2DK. Selain itu, artikel ini juga akan menyajikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar SP2DK. Artikel ini ditulis dengan tujuan memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau koreksi administratif. SP2DK berisi rincian jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak kurang bayar, denda administrasi, dan batas waktu pembayaran. SP2DK bukan merupakan surat tagihan, melainkan surat pemberitahuan yang bersifat informatif.
SP2DK dikeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Penagihan Pajak Kurang Bayar.
Mengapa DJP Dituding Banyak Kirim SP2DK?
Tuduhan bahwa DJP banyak mengirim SP2DK muncul di media sosial dan beberapa media online akhir-akhir ini. Tuduhan ini didasarkan pada anggapan bahwa DJP sengaja mengirim SP2DK untuk mengejar target penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi. Beberapa wajib pajak mengeluh bahwa mereka menerima SP2DK dengan jumlah yang tidak sesuai dengan laporan SPT mereka atau dengan masa pajak yang sudah lama berlalu. Ada juga yang mengira bahwa SP2DK merupakan bentuk sanksi atau denda dari DJP karena terlambat atau tidak melaporkan SPT.
Namun, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. DJP membantah bahwa pengiriman SP2DK dilakukan secara sembarangan atau berlebihan. DJP menjelaskan bahwa pengiriman SP2DK dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau koreksi administratif yang dilakukan secara objektif dan profesional. DJP juga menegaskan bahwa pengiriman SP2DK tidak ada hubungannya dengan target penerimaan pajak atau kondisi pandemi Covid-19.
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima SP2DK untuk tidak panik atau khawatir, tetapi untuk memeriksa kembali laporan SPT mereka dan melakukan pembayaran pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan isi SP2DK.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bagaimana cara membayar pajak kurang bayar?
Cara membayar pajak kurang bayar adalah sebagai berikut:
- Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan kode jenis setoran 400, nomor SP2DK, dan jumlah pajak kurang bayar beserta denda administrasi.
- Membayar pajak kurang bayar melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP, yaitu bank yang memiliki kerjasama dengan DJP untuk menerima pembayaran pajak.
- Menyampaikan bukti pembayaran pajak kurang bayar kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Bagaimana cara mengajukan keberatan atau banding?
Cara mengajukan keberatan atau banding adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan keberatan atau banding dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti yang mendukung.
- Menyampaikan permohonan keberatan atau banding kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SP2DK.
- Menunggu hasil penyelesaian keberatan atau banding dari DJP atau Pengadilan Pajak.
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak kurang bayar?
Jika tidak membayar pajak kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, maksimal 48%.
- Teguran tertulis dari DJP.
- Penagihan paksa oleh DJP melalui penyitaan dan pelelangan harta benda wajib pajak.
- Pengenaan sanksi pidana berupa denda atau penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kesimpulan
SP2DK adalah surat pemberitahuan pajak kurang bayar yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan atau koreksi administratif. SP2DK bukan merupakan surat tagihan, sanksi, atau denda, melainkan surat informatif yang memberitahukan kepada wajib pajak tentang adanya kekurangan pembayaran pajak. Wajib pajak yang menerima SP2DK harus melakukan pembayaran pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan isi SP2DK.
Tuduhan bahwa DJP banyak mengirim SP2DK secara sembarangan atau berlebihan tidak benar dan tidak berdasar. DJP menjelaskan bahwa pengiriman SP2DK dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau koreksi administratif yang dilakukan secara objektif dan profesional. DJP juga menegaskan bahwa pengiriman SP2DK tidak ada hubungannya dengan target penerimaan pajak atau kondisi pandemi Covid-19.
Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!