Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah

Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah - Artikel ini akan membahas tentang pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menegaskan bahwa jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 tidak berubah. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan hal tersebut. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pembaca.

Apa itu SPT Tahunan PPh?

Apa itu SPT Tahunan PPh?
Apa itu SPT Tahunan PPh?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SPT tahunan PPh adalah dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP untuk melaporkan penghasilan, pengurangan, dan kewajiban pajaknya selama satu tahun pajak. SPT tahunan PPh terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi(OP) dan SPT tahunan PPh badan.

SPT tahunan PPh OP harus disampaikan oleh wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak melebihi batas tertentu, yaitu Rp 60 juta per tahun untuk wajib pajak dalam negeri dan Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak luar negeri. SPT tahunan PPh OP juga harus disampaikan oleh wajib pajak OP yang memiliki penghasilan dari luar negeri, walaupun penghasilannya di bawah batas tersebut.

SPT tahunan PPh badan harus disampaikan oleh wajib pajak badan, yaitu entitas hukum atau organisasi yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan yang bersifat tetap di Indonesia. SPT tahunan PPh badan harus disampaikan oleh semua wajib pajak badan, tanpa memandang besarnya penghasilannya.

Kapan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan PPh?

Kapan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan PPh?
Kapan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan PPh?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh ditentukan berdasarkan jenis wajib pajak dan metode pelaporannya. Berikut adalah jadwal jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh tahun 2020:

Jenis Wajib PajakMetode PelaporanJatuh Tempo
Wajib Pajak OPOnline melalui e-Filing atau e-Form31 Maret 2021
Wajib Pajak OPOffline melalui kantor pos atau kantor pajak31 Maret 2021
Wajib Pajak BadanOnline melalui e-Filing atau e-Form30 April 2021
Wajib Pajak BadanOffline melalui kantor pos atau kantor pajak30 April 2021

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah ada perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh?

Tidak ada perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh. DJP menegaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak OP dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan PPh secara online?

Cara melaporkan SPT tahunan PPh secara online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
  2. Pilih menu e-Filing atau e-Form sesuai dengan jenis SPT tahunan PPh yang akan dilaporkan.
  3. Isi data dan informasi yang diminta pada formulir SPT tahunan PPh secara lengkap dan benar.
  4. Upload dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti potong, bukti pemotongan, bukti pembayaran, dan lain-lain.
  5. Klik tombol kirim untuk mengirimkan SPT tahunan PPh secara online.
  6. Simpan bukti pengiriman SPT tahunan PPh yang berupa nomor registrasi elektronik (NRE).

Apa sanksi jika tidak melaporkan SPT tahunan PPh?

Sanksi jika tidak melaporkan SPT tahunan PPh adalah denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak OP dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti bunga, kenaikan, atau penagihan paksa, jika terdapat kewajiban pajak yang belum dibayar atau kurang bayar.

Apakah ada fasilitas pengurangan atau pembebasan denda administrasi?

Ada fasilitas pengurangan atau pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun atau memiliki jumlah karyawan tidak lebih dari 25 orang. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2021 tentang Pengurangan atau Pembebasan Denda Administrasi Bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).

Bagaimana cara mengajukan fasilitas pengurangan atau pembebasan denda administrasi?

Cara mengajukan fasilitas pengurangan atau pembebasan denda administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan pengurangan atau pembebasan denda administrasi yang tersedia di situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
  2. Melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa wajib pajak memenuhi syarat dan ketentuan fasilitas tersebut, seperti laporan keuangan, daftar karyawan, surat keterangan usaha, dan lain-lain.
  3. Mengirimkan permohonan dan dokumen pendukung secara online melalui situs DJP Online atau secara offline melalui kantor pos atau kantor pajak.
  4. Menunggu hasil penelaahan permohonan dari DJP dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Menerima surat keputusan pengurangan atau pembebasan denda administrasi dari DJP jika permohonan disetujui.

Apakah ada kemudahan lain yang diberikan oleh DJP terkait dengan pelaporan SPT tahunan PPh?Ya, ada kemudahan lain yang diberikan oleh DJP terkait dengan pelaporan SPT tahunan PPh, yaitu:

  • Penggunaan aplikasi e-Filing atau e-Form yang mudah dan praktis, tanpa perlu mengisi data secara manual.
  • Pemberian kode akses untuk wajib pajak OP yang belum memiliki kata sandi untuk masuk ke situs DJP Online.
  • Peningkatan kapasitas server dan bandwidth untuk melayani jumlah pengguna yang meningkat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh.
  • Pembukaan layanan bantuan dan konsultasi pajak secara online melalui telepon, email, atau media sosial.
  • Pengaktifan kembali layanan drop box di kantor pajak untuk menerima SPT tahunan PPh yang disampaikan secara offline.

Kesimpulan

DJP menegaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT tahunan PPh tahun 2020 tidak berubah, yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak OP dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan untuk melaporkan SPT tahunan PPh sesuai dengan jatuh tempo tersebut agar tidak dikenakan sanksi administrasi. DJP juga memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 atau yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT tahunan PPh secara online. DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan profesional kepada wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak.

Video Ditjen Pajak Tegaskan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Tidak Berubah

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!