Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil - Artikel ini akan membahas tentang insentif pajak berupa diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19. Diskon angsuran PPh Pasal 25 naik dari 30% menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020. Artikel ini akan menjelaskan mengapa diskon angsuran PPh Pasal 25 dinaikkan, bagaimana cara mendapatkan diskon tersebut, apa dampaknya bagi wajib pajak, dan apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 akibat diskon tersebut.

Apa itu Diskon Angsuran PPh Pasal 25?

Apa itu Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Apa itu Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan kena pajak dalam negeri. PPh Pasal 25 dibayar secara angsuran setiap bulan berdasarkan perkiraan penghasilan kena pajak tahun berjalan. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan perkiraan penghasilan kena pajak tahun berjalan dibagi dengan 12 bulan.

Diskon angsuran PPh Pasal 25 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19 untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan cash flow. Diskon angsuran PPh Pasal 25 berarti wajib pajak hanya perlu membayar sebagian dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar setiap bulan.

Mengapa Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dinaikkan?

Mengapa Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dinaikkan?
Mengapa Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dinaikkan?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Diskon angsuran PPh Pasal 25 dinaikkan dari 30% menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal kepada sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor usaha yang sangat terdampak Covid-19 adalah sektor usaha yang mengalami penurunan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial berskala besar(PSBB), penutupan tempat usaha, atau penurunan permintaan pasar.

Dengan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, wajib pajak dapat menghemat biaya pajak dan meningkatkan likuiditas usaha. Diskon angsuran PPh Pasal 25 juga diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan dan mencegah terjadinya tunggakan pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25?

Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Wajib pajak terdaftar di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan.- Wajib pajak termasuk dalam salah satu sektor usaha yang sangat terdampak Covid-19 sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona Virus Disease 2019.- Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun sebelumnya tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak.- Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui aplikasi DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut dapat menghitung dan membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan diskon sebesar 50% mulai masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020. Wajib pajak harus mencantumkan kode angsuran 411129 pada surat setoran pajak(SSP) atau bukti penerimaan negara(BPN) saat melakukan pembayaran.

Apa Dampak Diskon Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak?

Apa Dampak Diskon Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak?
Apa Dampak Diskon Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Diskon angsuran PPh Pasal 25 memiliki dampak positif dan negatif bagi wajib pajak. Dampak positifnya adalah wajib pajak dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan cash flow usaha di tengah pandemi Covid-19. Diskon angsuran PPh Pasal 25 juga dapat membantu wajib pajak untuk mempertahankan usaha, karyawan, dan pelanggan.

Dampak negatifnya adalah wajib pajak harus tetap menghitung dan membayar PPh Pasal 25 yang masih terutang pada akhir tahun pajak berdasarkan penghasilan kena pajak aktual. Diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Artinya, diskon angsuran PPh Pasal 25 hanya bersifat penundaan pembayaran pajak, bukan pengurangan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan perhitungan dan perencanaan yang cermat untuk menghindari terjadinya kurang bayar atau lebih bayar PPh Pasal 25 pada akhir tahun. Wajib pajak juga harus memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai insentif pajak dari pemerintah.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah diskon angsuran PPh Pasal 25 berlaku untuk semua wajib pajak?

Tidak, diskon angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk wajib pajak yang termasuk dalam sektor usaha yang sangat terdampak Covid-19 sesuai dengan lampiran PMK Nomor 110/PMK.03/2020.

Berapa lama diskon angsuran PPh Pasal 25 berlaku?

Diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku mulai masa pajak Juli 2020 hingga Desember 2020. Diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga Juni 2020.

Bagaimana cara menghitung diskon angsuran PPh Pasal 25?

Diskon angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara mengurangi angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar setiap bulan dengan persentase diskon yang berlaku. Contoh: Jika wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta, maka dengan diskon sebesar 50%, wajib pajak hanya perlu membayar Rp5 juta untuk masa pajak tersebut.

Apa yang harus dil

Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 akibat diskon tersebut?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 25 Akibat Diskon?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 25 Akibat Diskon?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 25 Akibat Diskon?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 akibat diskon dapat terjadi jika wajib pajak terlanjur menyetor PPh Pasal 25 dengan menggunakan diskon sebesar 30% untuk masa pajak Juli 2020 atau setelahnya, padahal diskon yang berlaku adalah sebesar 50%. Jika hal ini terjadi, wajib pajak memiliki dua opsi yang dapat dipilih, yaitu:

- Mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pemindahbukuan adalah proses memindahkan setoran pajak dari suatu jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak ke jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak lain akibat adanya kelebihan atau kesalahan penyetoran pajak. Jadi, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 dapat diajukan pemindahbukuan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya atau ke masa pajak setelahnya. Permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara (BPN).- Mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang adalah proses mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh kesalahan administrasi atau perubahan peraturan perpajakan. Jadi, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 dapat diajukan pengembalian karena adanya perubahan peraturan perpajakan mengenai diskon angsuran PPh Pasal 25. Permohonan pengembalian diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan melampirkan SSP atau BPN dan dokumen pendukung lainnya.

Wajib pajak dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan usahanya. Wajib pajak juga harus memperhatikan syarat dan prosedur yang berlaku untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian.

Kesimpulan

Diskon angsuran PPh Pasal 25 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19 untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan cash flow usaha. Diskon angsuran PPh Pasal 25 naik dari 30% menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal kepada sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain terdaftar di DJP sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk dalam salah satu sektor usaha yang sangat terdampak Covid-19, menyampaikan SPT tahunan tahun sebelumnya tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak, serta menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap bulan.

Diskon angsuran PPh Pasal 25 memiliki dampak positif dan negatif bagi wajib pajak. Dampak positifnya adalah wajib pajak dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan cash flow usaha di tengah pandemi Covid-19. Dampak negatifnya adalah wajib pajak harus tetap menghitung dan membayar PPh Pasal 25 yang masih terutang pada akhir tahun pajak berdasarkan penghasilan kena pajak aktual.

Jika terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 akibat diskon, wajib pajak memiliki dua opsi yang dapat dipilih, yaitu mengajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Wajib pajak harus memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan usahanya serta memperhatikan syarat dan prosedur yang berlaku.

Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang diskon angsuran PPh Pasal 25. Terima kasih.

Video Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!