Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan - Artikel ini akan membahas tentang dampak dari kebijakan pemerintah yang memberikan diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak tertentu. Diskon ini bertujuan untuk meringankan beban usaha di tengah pandemi Covid-19, namun juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Apa saja pro dan kontra dari diskon ini? Bagaimana cara menghitung diskonnya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian nasional? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25?

Apa Itu Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25?
Apa Itu Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

PPh pasal 25 adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam bentuk angsuran sepanjang tahun pajak berjalan. Angsuran ini dihitung berdasarkan PPh terutang pada tahun sebelumnya, yang dibagi menjadi 12 bulan. Jadi, setiap bulan wajib pajak harus membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 1/12 dari PPh terutang tahun lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya aktivitas usaha, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon 50% angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak tertentu. Diskon ini berlaku mulai bulan April 2020 hingga Desember 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 86/PMK.03/2021.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon ini adalah:

  • Wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, atau jasa perhotelan.
  • Wajib pajak badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya.

Cara menghitung diskonnya adalah dengan mengalikan angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya dibayar dengan 50%. Misalnya, jika angsuran PPh pasal 25 bulan Juli 2021 adalah Rp10 juta, maka setelah mendapatkan diskon, wajib pajak hanya perlu membayar Rp5 juta.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah diskon ini berpengaruh pada besarnya PPh terutang pada akhir tahun?

Tidak. Diskon ini hanya berpengaruh pada besarnya angsuran yang harus dibayar setiap bulannya, tetapi tidak mengubah besarnya PPh terutang pada akhir tahun. PPh terutang akan tetap dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang. Jika ada kelebihan atau kekurangan pembayaran, maka akan dilakukan pembetulan atau restitusi pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) Pajak.

Bagaimana cara melaporkan diskon ini dalam SPT?

Diskon ini harus dilaporkan dalam SPT sebagai bagian dari pembayaran pajak. Wajib pajak harus mencantumkan jumlah angsuran PPh pasal 25 sebelum dan sesudah diskon, serta jumlah diskon yang diterima. Diskon ini tidak termasuk sebagai penghasilan kena pajak, sehingga tidak perlu dilaporkan sebagai pendapatan.

Apa tujuan pemerintah memberikan diskon ini?

Tujuan pemerintah memberikan diskon ini adalah untuk meringankan beban usaha wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk menjaga likuiditas dan arus kas mereka. Dengan diskon ini, diharapkan wajib pajak dapat mengalokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak untuk keperluan lain, seperti membayar gaji karyawan, membeli bahan baku, atau mengembangkan usaha.

Apa dampak diskon ini terhadap penerimaan negara?

Dampak diskon ini terhadap penerimaan negara adalah menurunkan jumlah penerimaan pajak dari sektor PPh pasal 25. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak(DJP), realisasi penerimaan PPh pasal 25 pada tahun 2020 hanya mencapai Rp94,5 triliun, turun 28,6% dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp132,4 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diskon 50% angsuran PPh pasal 25 yang diberikan kepada 1,4 juta wajib pajak dengan nilai Rp37,8 triliun.

Apa manfaat dan tantangan dari diskon ini?

Manfaat dari diskon ini adalah memberikan stimulus fiskal kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Diskon ini juga dapat membantu wajib pajak untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan mereka, meskipun dengan jumlah yang lebih kecil.

Tantangan dari diskon ini adalah menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar, sehingga dapat mengganggu keseimbangan anggaran dan defisit fiskal. Diskon ini juga dapat menimbulkan masalah administrasi perpajakan, seperti kesulitan dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima diskon, serta meningkatkan risiko kecurangan atau manipulasi data.

Kesimpulan

Diskon 50% angsuran PPh pasal 25 adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Diskon ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang bergerak di bidang industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, atau jasa perhotelan, serta memiliki omzet di bawah batas tertentu. Diskon ini hanya berpengaruh pada besarnya angsuran yang harus dibayar setiap bulannya, tetapi tidak mengubah besarnya PPh terutang pada akhir tahun.

Diskon ini memiliki manfaat dan tantangan tersendiri. Manfaatnya adalah memberikan stimulus fiskal kepada wajib pajak, meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Tantangannya adalah menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, mengganggu keseimbangan anggaran dan defisit fiskal, serta menimbulkan masalah administrasi...menimbulkan masalah administrasi perpajakan, seperti kesulitan dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima diskon, serta meningkatkan risiko kecurangan atau manipulasi data. Demikianlah artikel tentang diskon 50% angsuran PPh pasal 25 dan pengaruhnya terhadap penerimaan negara. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!