Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Apa?

Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Apa? - Peraturan pajak adalah salah satu hal yang penting bagi para wajib pajak (WP) untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan pajak dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan pajak adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan. Ditjen Pajak juga berwenang menerbitkan peraturan-peraturan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan perpajakan.

Pada tahun 2022 ini, Ditjen Pajak telah menerbitkan beberapa peraturan baru yang berdampak pada WP. Peraturan-peraturan baru tersebut antara lain mengenai faktur pajak, Surat Ketetapan Pajak(SKP), Surat Tagihan Pajak(STP), dan kesepakatan harga transfer(advance pricing agreement/APA). Artikel ini akan membahas secara singkat mengenai peraturan-peraturan baru tersebut dan apa saja implikasinya bagi WP.

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal Faktur Pajak

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal Faktur Pajak
Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal Faktur Pajak
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat oleh pengusaha kena pajak(PKP) sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai(PPN) atas penyerahan barang kena pajak(BKP) dan/atau jasa kena pajak(JKP). Faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP, termasuk identitas penjual dan pembeli, jumlah pokok pajak, dan jumlah PPN terutang.

Pada tanggal 1 April 2022, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Faktur Pajak yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak. Peraturan ini juga bertujuan untuk melakukan simplifikasi ketentuan mengenai faktur pajak yang sebelumnya terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah.

Beberapa hal penting yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 antara lain adalah:

  • Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
  • PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak dalam hal terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
  • Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila rusak atau hilang.
  • Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu, seperti gangguan sistem, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya.

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal SKP dan STP

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal SKP dan STP
Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal SKP dan STP
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SKP adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKP dapat berupa SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Lebih Bayar, atau SKP Nihil.

STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STP diterbitkan apabila WP tidak membayar atau kurang membayar pajak dan/atau sanksi administratif yang telah jatuh tempo.

Pada tanggal 24 Mei 2022, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2022 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak. Peraturan ini mencabut dan menggantikan PER-14/PJ/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan SKP dan STP. Peraturan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan penerbitan SKP dan STP berdasarkan pada perubahan atau pengaturan baru dalam UU HPP. Selain itu, peraturan ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Lampiran dalam PER-05/PJ/2022 memuat ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, serta ukuran formulir beberapa dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah nota penghitungan; SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Lebih Bayar; SKP Nihil; STP/atau lembar pengawasan nota penghitungan, surat ketetapan untuk PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai.

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal APA

Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal APA
Peraturan Baru Ditjen Pajak Soal APA
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

APA adalah kesepakatan antara WP dengan Ditjen Pajak atau antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain mengenai metode penentuan harga transfer yang akan digunakan oleh WP dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan dari APA adalah untuk mencegah terjadinya sengketa perpajakan akibat perbedaan penilaian harga transfer antara WP dengan otoritas pajak.

Pada tanggal 6 Oktober 2020, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer. Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan atas PMK 213/PMK.03/2016 tentang APA.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses permohonan, penerimaan, evaluasi, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi tahun berjalan, perpanjangan masa berlaku, pembatalan, pengakhiran sepihak(unilateral termination), dan penyesuaian harga transfer terkait dengan APA.

Be berapa hal penting yang diatur dalam PER-17/PJ/2020 antara lain adalah:

  • WP yang dapat mengajukan permohonan APA adalah WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan telah memiliki data transaksi selama minimal 3 tahun terakhir.
  • Permohonan APA dapat diajukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral. Permohonan APA harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, analisis fungsional, analisis ekonomi, dan lain-lain.
  • Ditjen Pajak akan melakukan penerimaan dan evaluasi permohonan APA dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi, tambahan data, atau wawancara kepada WP selama proses evaluasi.
  • Ditjen Pajak akan melakukan negosiasi dengan WP atau otoritas pajak negara lain untuk mencapai kesepakatan harga transfer yang wajar dan sesuai dengan prinsip arm's length. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat-menyurat.
  • Ditjen Pajak akan menandatangani APA dengan WP atau otoritas pajak negara lain setelah kesepakatan harga transfer tercapai. APA berlaku untuk masa pajak tertentu yang disepakati, maksimal 5 tahun.
  • WP wajib melaksanakan APA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. WP juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan APA setiap tahun kepada Ditjen Pajak.
  • Ditjen Pajak akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APA oleh WP. Ditjen Pajak dapat meminta keterangan, data, atau dokumen tambahan dari WP untuk keperluan pemantauan dan evaluasi.
  • WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku APA apabila tidak terdapat perubahan signifikan atas kondisi dan asumsi yang mendasari kesepakatan harga transfer. Permohonan perpanjangan masa berlaku APA harus diajukan paling lambat 12 bulan sebelum masa berlaku APA berakhir.
  • Ditjen Pajak dapat membatalkan APA apabila terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh WP terhadap ketentuan yang telah disepakati. Pembatalan APA berlaku surut sejak tanggal ditetapkannya APA.
  • Ditjen Pajak dapat mengakhiri sepihak (unilateral termination) APA apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati. Pengakhiran sepihak APA berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.
  • WP dapat melakukan penyesuaian harga transfer sesuai dengan kesepakatan APA apabila terdapat perbedaan antara harga transfer yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan harga transfer yang disepakati dalam APA. Penyesuaian harga transfer harus dilakukan paling lambat pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun berikutnya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu peraturan pajak?

Peraturan pajak adalah aturan hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban WP serta otoritas pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan. Peraturan pajak dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, atau peraturan direktur jenderal pajak.

Mengapa peraturan pajak sering berubah?

Peraturan pajak sering berubah karena adanya dinamika kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial, politik, dan teknologi. Perubahan peraturan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi WP dan otoritas pajak.

Bagaimana cara mengetahui peraturan pajak terbaru?

Cara mengetahui peraturan pajak terbaru adalah dengan mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak(www.pajak.go.id) atau Kementerian Keuangan(www.kemenkeu.go.id) yang menyediakan informasi mengenai peraturan-peraturan pajak yang telah diterbitkan. Selain itu, WP juga dapat mengikuti berita-berita perpajakan yang disajikan oleh media massa atau portal berita online yang kredibel.

Apa dampak dari peraturan pajak terbaru bagi WP?

Dampak dari peraturan pajak terbaru bagi WP dapat berupa perubahan dalam hal penghitungan, pelaporan, pembayaran, atau pengurangan pajak. Dampak tersebut dapat bersifat positif atau negatif, tergantung pada jenis dan karakteristik WP, serta jenis dan besaran transaksi yang dilakukan. Oleh karena itu, WP harus memahami dan mematuhi peraturan pajak terbaru yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif atau pidana.

Bagaimana cara mengajukan permohonan APA?

Cara mengajukan permohonan APA adalah dengan menyampaikan surat permohonan APA kepada Ditjen Pajak disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, analisis fungsional, analisis ekonomi, dan lain-lain. Permohonan APA dapat diajukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral. Permohonan APA harus diajukan sebelum akhir tahun pajak pertama yang akan menjadi masa berlaku APA.

Kesimpulan

Peraturan pajak merupakan salah satu hal yang penting bagi WP untuk dipahami dan dipatuhi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Ditjen Pajak sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan pajak seringkali melakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada tahun 2022 ini, Ditjen Pajak telah menerbitkan beberapa peraturan baru yang berdampak pada WP. Peraturan-peraturan baru tersebut antara lain mengenai faktur pajak, SKP, STP, dan APA. Peraturan-peraturan baru tersebut mengatur secara rinci mengenai bentuk, isi, proses, dan dampak dari dokumen-dokumen tersebut bagi WP.

WP harus mengetahui dan mematuhi peraturan-peraturan pajak terbaru yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif atau pidana. WP juga harus melakukan penyesuaian atau penyesuaian dalam hal penghitungan, pelaporan, pembayaran, atau pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah dit ditetapkan oleh otoritas pajak.

Demikianlah artikel ini membahas mengenai peraturan pajak terbaru yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi WP. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai akhir.

Video Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal Apa?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!