Dirjen Pajak Terbitkan Pedoman Pemutakhiran Data Core

Dirjen Pajak Terbitkan Pedoman Pemutakhiran Data Core - Artikel ini akan membahas tentang pedoman pemutakhiran data core yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 15 Juli 2023. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan pemutakhiran data core yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan pedoman tersebut.
Apa itu Data Core?
Data core adalah data pokok wajib pajak yang mencakup identitas, alamat, dan nomor telepon. Data core juga mencakup informasi mengenai status perpajakan, jenis usaha, dan klasifikasi lapangan usaha. Data core merupakan data dasar yang digunakan oleh DJP untuk melakukan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyelesaian sengketa.
Mengapa Perlu Pemutakhiran Data Core?
Pemutakhiran data core perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi terkini. Pemutakhiran data core juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan(PPh), pembebasan atau pengurangan pajak pertambahan nilai(PPN), dan keringanan administrasi perpajakan. Fasilitas perpajakan ini diberikan oleh DJP sebagai insentif bagi wajib pajak yang memiliki kinerja baik dan taat dalam membayar pajak.
Bagaimana Cara Melakukan Pemutakhiran Data Core?
Bagaimana Cara Melakukan Pemutakhiran Data Core? |
Pemutakhiran data core dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs resmi DJP(www.pajak.go.id). Wajib pajak harus mengisi formulir elektronik yang disediakan oleh DJP dengan data yang benar dan lengkap. Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti akta pendirian, surat izin usaha, bukti domisili, dan lain-lain. Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen, wajib pajak harus mengirimkan permohonan pemutakhiran data core secara online kepada DJP.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Batas Waktu Pemutakhiran Data Core?
Batas waktu pemutakhiran data core adalah 31 Desember 2023. Wajib pajak yang tidak melakukan pemutakhiran data core hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- per bulan atau Rp 1.200.000,- per tahun.
Apakah Pemutakhiran Data Core Harus Dilakukan Setiap Tahun?
Tidak. Pemutakhiran data core hanya perlu dilakukan sekali saja selama tidak ada perubahan data yang signifikan. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan perubahan data yang terjadi setelah melakukan pemutakhiran data core kepada DJP dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan tersebut.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Permohonan Pemutakhiran Data Core?
Wajib pajak dapat mengetahui status permohonan pemutakhiran data core melalui aplikasi e-Filing. Wajib pajak akan menerima notifikasi dari DJP apabila permohonan telah diproses, diterima, atau ditolak. Wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan informasi perpajakan di nomor 1500200 untuk menanyakan status permohonan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Pemutakhiran Data Core Ditolak?
Jika permohonan pemutakhiran data core ditolak oleh DJP, wajib pajak harus memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang menjadi alasan penolakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data core kembali setelah melakukan perbaikan. Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atau banding kepada DJP apabila tidak puas dengan alasan penolakan.
Apakah Ada Biaya yang Harus Dibayar untuk Melakukan Pemutakhiran Data Core?
Tidak. Pemutakhiran data core adalah layanan gratis yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu membayar biaya apapun untuk melakukan pemutakhiran data core, kecuali biaya internet atau telepon yang diperlukan untuk mengakses aplikasi e-Filing.
Kesimpulan
Pemutakhiran data core adalah proses pengubahan data pokok wajib pajak yang dilakukan melalui aplikasi e-Filing. Pemutakhiran data core bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Pemutakhiran data core juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh DJP sebagai insentif bagi wajib pajak yang memiliki kinerja baik dan taat dalam membayar pajak. Pemutakhiran data core harus dilakukan oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Wajib pajak yang tidak melakukan pemutakhiran data core akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.