Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE - Apakah Anda pernah mendengar tentang PPN PMSE? Singkatan ini merupakan kepanjangan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). PPN PMSE adalah jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri oleh pembeli di dalam negeri melalui media elektronik.
PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No. 48/PMK.03/2020. Namun, pada Mei 2022, PMK tersebut diganti dengan PMK No. 60/PMK.03/2022 yang mengatur kembali ketentuan PPN PMSE dengan beberapa perubahan dan penyesuaian.
Dalam rangka pelaksanaan PPN PMSE, dirjen pajak berwenang untuk menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha yang ditunjuk harus memenuhi batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut PPN PMSE, dirjen pajak merilis surat edaran(SE) baru pada September 2020.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang SE baru tersebut dan apa saja yang perlu Anda ketahui tentang penunjukan pemungut PPN PMSE. Selain itu, artikel ini juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar topik ini. Simak terus artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.
Apa Itu SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE?
Apa Itu SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE? |
SE baru soal penunjukan pemungut PPN PMSE adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-44/PJ/2020 yang diterbitkan pada 30 Juli 2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.
Surat edaran ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perpajakan berkenaan dengan penunjukan pemungut PPN PMSE. Surat edaran ini juga dirilis untuk membangun data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat. Selain itu, surat edaran ini juga diterbitkan untuk memberi kemudahan dan pelayanan prima kepada pemungut PPN PMSE dengan memperhatikan praktik terbaik internasional.
Surat edaran ini memberikan pedoman penunjukan pemungut PPN PMSE dengan menjabarkannya dalam 6 ruang lingkup, yaitu:
- Pengertian
- Ketentuan umum
- Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE
- Aktivasi akun dan pemutakhiran data pemungut PPN PMSE
- Pemberitahuan perubahan data pemungut PPN PMSE
- Pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE?
Pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang memenuhi batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Batasan kriteria tertentu itu meliputi:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
- Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.
Bagaimana cara penunjukan pemungut PPN PMSE?
Cara penunjukan pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Dirjen pajak melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu.
- Dirjen pajak menetapkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak.
- Dirjen pajak memberikan nomor identitas perpajakan kepada pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan.
- Dirjen pajak mengirimkan keputusan penunjukan, surat keterangan terdaftar, dan kartu nomor identitas perpajakan kepada pelaku usaha PMSE melalui surat elektronik.
- Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring pada portal PMSE.
Apa saja kewajiban pemungut PPN PMSE?
Kewajiban pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri oleh pembeli di dalam negeri melalui media elektronik.
- Mencantumkan jumlah PPN yang dipungut pada bukti pembayaran atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai bukti pembayaran.
- Melakukan rekonsiliasi data dan/atau informasi antara portal PMSE dengan sistem informasi lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh pemungut PPN PMSE.
- Melakukan pencatatan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri oleh pembeli di dalam negeri melalui media elektronik secara rinci dan terpisah dari transaksi lainnya.
- Melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring pada portal PMSE.
- Memberitahukan perubahan data kepada dirjen pajak apabila data dan/atau informasi yang terdapat dalam basis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Bagaimana cara pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE?
Cara pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Dirjen pajak melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaku usaha PMSE yang tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak.
- Dirjen pajak mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak.
- Dirjen pajak mengirimkan keputusan pencabutan kepada pelaku usaha PMSE melalui surat elektronik.
- Pelaku usaha PMSE yang dicabut penunjukannya sebagai pemungut PPN PMSE menghentikan kewajiban perpajakan sebagai pemungut PPN PMSE sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan.
Bagaimana cara menghitung dan menyetor PPN PMSE?
Cara menghitung dan menyetor PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Menghitung PPN PMSE dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang merupakan nilai transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri oleh pembeli di dalam negeri melalui media elektronik.
- Menyetor PPN PMSE dengan cara melakukan pembayaran secara daring melalui portal PMSE dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti kartu kredit, transfer bank, atau dompet digital.
- Melaporkan PPN PMSE dengan cara mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Indonesia Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SPT Masa PPN PMSE) secara daring melalui portal PMSE paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada pemungut PPN PMSE yang tidak memenuhi kewajibannya?
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pemungut PPN PMSE yang tidak memenuhi kewajibannya adalah sebagai berikut:
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, kurang dipungut, atau kurang disetor paling banyak 24 bulan.
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk setiap SPT Masa PPN PMSE yang tidak atau kurang lengkap disampaikan.
- Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pemungut PPN PMSE yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
PPN PMSE adalah jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri oleh pembeli di dalam negeri melalui media elektronik. Untuk melaksanakan PPN PMSE, dirjen pajak menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut PPN PMSE, dirjen pajak merilis SE baru pada September 2020. SE baru ini menjelaskan pengertian, ketentuan umum, penunjukan, aktivasi akun dan pemutakhiran data, pemberitahuan perubahan data, dan pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE. SE baru ini diharapkan dapat memberi kemudahan dan pelayanan prima kepada pemungut PPN PMSE serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan.
Demikian artikel ini mengenai SE baru soal penunjukan pemungut PPN PMSE. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan lain seputar topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini hingga akhir.