Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot Put SPT Masa PPh Unifikasi

Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot Put SPT Masa PPh Unifikasi - Artikel ini akan membahas tentang aturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai bukti pemotongan dan pemungutan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 tentang Tata Cara Penyampaian Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan serta Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021.

Apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?

Apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?
Apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak lain. SPT Masa PPh Unifikasi mencakup beberapa jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21 (Penghasilan Pegawai dan Pensiunan)
  • PPh Pasal 22 (Pajak atas Barang Impor atau Barang Lainnya)
  • PPh Pasal 23 (Pajak atas Penghasilan dari Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, dan Imbalan Lainnya)
  • PPh Pasal 26 (Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri)
  • PPh Pasal 4 ayat (2) (Pajak atas Penghasilan dari Sewa, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, Jasa Manajemen, Jasa Teknis, dan Jasa Lainnya)

SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online dengan menggunakan tanda tangan elektronik(e-Signature). SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk masa pajak Juli 2021, SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2021.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa tujuan dari aturan baru ini?

A: Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan, mengurangi biaya kepatuhan, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta mendukung transformasi digital DJP.

Q: Apa saja perbedaan antara aturan lama dan aturan baru?

A: Perbedaan antara aturan lama dan aturan baru antara lain adalah sebagai berikut:

  • Aturan lama: Bukti pemotongan dan bukti pemungutan harus disampaikan secara fisik kepada wajib pajak penerima penghasilan dan DJP. SPT Masa PPh harus disampaikan secara terpisah untuk setiap jenis pajak.
  • Aturan baru: Bukti pemotongan dan bukti pemungutan tidak perlu disampaikan secara fisik, tetapi dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing DJP Online. SPT Masa PPh dapat disampaikan secara terpadu dalam satu formulir untuk semua jenis pajak.

Q: Bagaimana cara menyampaikan bukti pemotongan dan bukti pemungutan secara elektronik?

A: Cara menyampaikan bukti pemotongan dan bukti pemungutan secara elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-Filing DJP Online dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
  2. Pilih menu "Bukti Potong/Put" dan klik tombol "Tambah Data".
  3. Isi data bukti pemotongan atau bukti pemungutan sesuai dengan jenis pajak, masa pajak, nomor seri, dan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut.
  4. Klik tombol "Simpan" dan "Kirim".
  5. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data telah berhasil disampaikan.
  6. Unduh bukti pemotongan atau bukti pemungutan dalam format PDF atau Excel melalui menu "Bukti Potong/Put" dan klik tombol "Unduh".

Q: Bagaimana cara menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik?

A: Cara menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-Filing DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi.
  2. Pilih menu "SPT Masa PPh Unifikasi" dan klik tombol "Tambah Data".
  3. Isi data SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan jenis pajak, masa pajak, jumlah penghasilan bruto, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, dan jumlah pembayaran atau kredit pajak.
  4. Klik tombol "Simpan" dan "Kirim".
  5. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data telah berhasil disampaikan.
  6. Unduh SPT Masa PPh Unifikasi dalam format PDF melalui menu "SPT Masa PPh Unifikasi" dan klik tombol "Unduh".

Q: Apa sanksi jika tidak menyampaikan bukti pemotongan, bukti pemungutan, atau SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan ketentuan?

A: Sanksi yang dapat dikenakan jika tidak menyampaikan bukti pemotongan, bukti pemungutan, atau SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan ketentuan adalah sebagai berikut:

  • Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per dokumen untuk keterlambatan penyampaian bukti pemotongan atau bukti pemungutan.
  • Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar untuk tidak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan sengaja.

Kesimpulan

Aturan baru yang dikeluarkan oleh DJP mengenai bukti pemotongan dan pemungutan serta SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan. Dengan aturan baru ini, wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak dapat menyampaikan bukti pemotongan dan bukti pemungutan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online tanpa perlu mencetak dan mengirimkan dokumen fisik. Selain itu, wajib pajak juga dapat menyampaikan S PT Masa PPh Unifikasi secara terpadu dalam satu formulir untuk semua jenis pajak yang dipotong atau dipungut. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Aturan baru ini juga bermanfaat bagi DJP dalam meningkatkan kualitas data perpajakan, mengurangi kesalahan penginputan, dan memudahkan pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, aturan baru ini juga mendukung transformasi digital DJP yang bertujuan untuk memberikan pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan akurat.

Untuk itu, wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini. Jika ada pertanyaan atau kesulitan dalam menyampaikan bukti pemotongan, bukti pemungutan, atau SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak(KPP) terdekat atau mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Demikian artikel ini dibuat dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.

Video Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot Put SPT Masa PPh Unifikasi

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!