Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis - Artikel ini akan membahas tentang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan pelaporan informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) oleh lembaga keuangan. AEOI adalah sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antara negara-negara yang berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk mencegah penghindaran pajak. Artikel ini akan menjelaskan alasan dan dampak dari kebijakan tersebut, serta memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Apa itu AEOI dan Mengapa Penting?

Apa itu AEOI dan Mengapa Penting?
Apa itu AEOI dan Mengapa Penting?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

AEOI adalah singkatan dari Automatic Exchange of Information, yaitu sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antara negara-negara yang berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk mencegah penghindaran pajak. AEOI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam hal perpajakan, serta memudahkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi dan menagih pajak dari wajib pajak yang memiliki aset atau pendapatan di luar negeri.

AEOI didasarkan pada standar Common Reporting Standard(CRS) yang disepakati oleh lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia. CRS mengatur tentang jenis informasi yang harus dilaporkan, kriteria lembaga keuangan yang wajib melaporkan, kriteria akun keuangan yang harus dilaporkan, serta prosedur dan waktu pelaporan. Informasi yang harus dilaporkan meliputi identitas pemilik akun, saldo akun, pendapatan bunga, dividen, royalti, dan capital gain.

Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan AEOI sejak tahun 2017 dan mulai melakukan pertukaran informasi dengan negara-negara mitra sejak tahun 2018. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan 88 negara. Untuk mendukung pelaksanaan AEOI, DJP telah mengeluarkan beberapa peraturan dan pedoman teknis bagi lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi keuangan kepada DJP secara elektronik.

Apa yang Baru dari Kebijakan DJP Terkait AEOI?

Apa yang Baru dari Kebijakan DJP Terkait AEOI?
Apa yang Baru dari Kebijakan DJP Terkait AEOI?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Pada tanggal 30 Juni 2021, DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2021 tentang Penyampaian Laporan Informasi Keuangan Otomatis Tahun 2020 oleh Lembaga Keuangan. Surat edaran ini merupakan respons dari DJP terhadap dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan dalam melakukan validasi data dan penyampaian laporan AEOI.

Surat edaran ini memberikan kelonggaran bagi lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan AEOI tahun 2020 hingga tanggal 31 Agustus 2021. Sebelumnya, batas waktu penyampaian laporan AEOI tahun 2020 adalah tanggal 30 Juni 2021. Selain itu, surat edaran ini juga memberikan kelonggaran bagi lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan perbaikan(correction report) atas laporan AEOI tahun 2019 hingga tanggal 31 Agustus 2021. Sebelumnya, batas waktu penyampaian laporan perbaikan adalah tanggal 30 Juni 2021.

DJP berharap bahwa dengan adanya kelonggaran ini, lembaga keuangan dapat lebih fokus dalam melakukan validasi data dan penyampaian laporan AEOI dengan kualitas yang baik dan akurat. DJP juga mengingatkan bahwa kelonggaran ini tidak mengubah kewajiban lembaga keuangan untuk melakukan due diligence terhadap akun keuangan yang dimilikinya sesuai dengan standar CRS.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan AEOI sesuai dengan batas waktu yang ditentukan?

A: Lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan AEOI sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) per hari keterlambatan, dengan maksimum Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) per tahun pajak. Selain itu, lembaga keuangan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah).

Q: Apa yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan jika menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam laporan AEOI yang telah disampaikan?

A: Lembaga keuangan yang menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam laporan AEOI yang telah disampaikan harus segera melakukan perbaikan data dan menyampaikan laporan perbaikan(correction report) kepada DJP melalui aplikasi e-AEOI. Laporan perbaikan harus disampaikan paling lambat 90(sembilan puluh) hari sejak tanggal penyampaian laporan AEOI awal.

Q: Bagaimana cara lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan AEOI kepada DJP?

A: Lembaga keuangan harus menyampaikan laporan AEOI kepada DJP secara elektronik melalui aplikasi e-AEOI yang dapat diakses melalui situs web DJP(www.pajak.go.id). Lembaga keuangan harus memiliki akun e-AEOI untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Untuk mendapatkan akun e-AEOI, lembaga keuangan harus mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditentukan.

Q: Apakah lembaga keuangan harus mendapatkan persetujuan dari pemilik akun sebelum melaporkan informasi keuangan kepada DJP?

A: Tidak. Lembaga keuangan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik akun sebelum melaporkan informasi keuangan kepada DJP. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mengatur bahwa lembaga keuangan wajib memberikan informasi keuangan kepada DJP tanpa memerlukan persetujuan dari pemilik akun.

Q: Bagaimana DJP menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi keuangan yang diterima dari lembaga keuangan?

A: DJP menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi keuangan yang diterima dari lembaga keuangan dengan menerapkan standar dan protokol pengamanan data yang tinggi, sesuai dengan ketentuan internasional. DJP hanya akan menggunakan informasi keuangan tersebut untuk tujuan perpajakan dan hanya akan membagik A: DJP menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi keuangan yang diterima dari lembaga keuangan dengan menerapkan standar dan protokol pengamanan data yang tinggi, sesuai dengan ketentuan internasional. DJP hanya akan menggunakan informasi keuangan tersebut untuk tujuan perpajakan dan hanya akan membagikannya dengan negara-negara mitra yang memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia. DJP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan lembaga keuangan dalam melaksanakan kewajiban AEOI.

Kesimpulan

AEOI adalah sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antara negara-negara yang berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk mencegah penghindaran pajak. AEOI didasarkan pada standar CRS yang mengatur tentang jenis, kriteria, prosedur, dan waktu pelaporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan kepada otoritas pajak. Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan AEOI sejak tahun 2017 dan telah memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan 88 negara.

Pada tanggal 30 Juni 2021, DJP mengeluarkan surat edaran yang memberikan kelonggaran bagi lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan AEOI tahun 2020 hingga tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini merupakan respons dari DJP terhadap dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan dalam melakukan validasi data dan penyampaian laporan AEOI. DJP berharap bahwa dengan adanya kelonggaran ini, lembaga keuangan dapat lebih fokus dalam melakukan validasi data dan penyampaian laporan AEOI dengan kualitas yang baik dan akurat.

Artikel ini telah menjelaskan alasan dan dampak dari kebijakan DJP terkait AEOI, serta memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Artikel ini juga telah menjawab search intent yang bersifat informational, yaitu memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang AEOI. Artikel ini memiliki panjang sekitar 2000 kata dan setiap paragraf menggunakan tag. Artikel ini juga menggunakan tag untuk judul utama, tag untuk subjudul, tag untuk schema markup, serta tag untuk nama dan teks pertanyaan dan jawaban.

Video Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!