Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri

Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri - Artikel ini akan membahas tentang kemungkinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pembeli produk digital luar negeri. Produk digital luar negeri adalah produk atau jasa yang disediakan melalui media elektronik atau internet oleh penyedia produk digital luar negeri, seperti Netflix, Spotify, Google Play, Steam, dan lain-lain. Produk digital luar negeri termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pembeli di Indonesia.
Apa itu Produk Digital Luar Negeri?
Produk digital luar negeri adalah produk atau jasa yang disediakan melalui media elektronik atau internet oleh penyedia produk digital luar negeri, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Produk digital luar negeri dapat berupa barang digital, jasa digital, atau aplikasi digital. Beberapa contoh produk digital luar negeri adalah:
- Barang digital, seperti film, musik, buku, permainan, dan software yang dapat diunduh atau ditonton secara online.
- Jasa digital, seperti layanan streaming, cloud computing, web hosting, dan online advertising.
- Aplikasi digital, seperti aplikasi sosial media, e-commerce, e-learning, dan e-gaming.
Produk digital luar negeri memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- Tidak memerlukan pengiriman fisik atau penyerahan secara langsung.
- Dapat diakses melalui perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
- Dapat dikonsumsi secara langsung atau disimpan dalam media penyimpanan elektronik.
- Dapat diproduksi secara massal dengan biaya rendah.
Mengapa Produk Digital Luar Negeri Dikenakan PPN?
Mengapa Produk Digital Luar Negeri Dikenakan PPN? |
Produk digital luar negeri dikenakan PPN karena dianggap sebagai konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang menambah nilai tambah ekonomi. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. Daerah pabean Indonesia adalah wilayah Indonesia yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan landas kontinen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020(UU PPN), produk digital luar negeri termasuk dalam pengertian barang kena pajak dan jasa kena pajak. Barang kena pajak adalah setiap barang berwujud atau tidak berwujud yang dapat dipindah-tangankan atau dipindah-hakkan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jasa kena pajak adalah setiap kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan dalam melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas dengan imbalan.
UU PPN juga mengatur bahwa penyedia produk digital luar negeri yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak kepada pembeli yang berada di dalam daerah pabean Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak(PKP) dan menyetorkan PPN kepada negara. Tarif PPN untuk produk digital luar negeri adalah 10% dari harga jual. Penyedia produk digital luar negeri dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama dan untuk kepentingan penyedia produk digital luar negeri tersebut.
Bagaimana Cara DJP Meminta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri?
Bagaimana Cara DJP Meminta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri? |
DJP dapat meminta data NPWP pembeli produk digital luar negeri dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 36A ayat(1) UU PPN, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran lain selain uang tunai wajib memberikan data diri dan/atau data transaksi kepada penyelenggara alat pembayaran lain selain uang tunai. Alat pembayaran lain selain uang tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai, seperti kartu kredit, kartu debit, e-money, e-wallet, dan sebagainya.
Pasal 36A ayat(2) UU PPN juga mengatur bahwa penyelenggara alat pembayaran lain selain uang tunai wajib menyampaikan data diri dan/atau data transaksi yang diterima dari orang atau badan yang melakukan transaksi pembayaran kepada DJP. Data diri dan/atau data transaksi tersebut meliputi:
- Nama lengkap dan nomor identitas atau NPWP.
- Nomor rekening atau nomor kartu atau nomor akun atau nomor identitas lainnya.
- Jumlah dan tanggal transaksi.
- Nama dan alamat penerima atau penjual barang kena pajak atau jasa kena pajak.
- Jenis barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dibeli atau dijual.
- Harga jual barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Data diri dan/atau data transaksi tersebut harus disampaikan oleh penyelenggara alat pembayaran lain selain uang tunai kepada DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Masa pajak adalah kurun waktu satu bulan kalender atau lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. DJP dapat menggunakan data diri dan/atau data transaksi tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan, antara lain untuk menentukan subjek dan objek pajak, menghitung besarnya pajak terutang, melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penyelesaian sengketa perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah saya harus memiliki NPWP untuk membeli produk digital luar negeri?
Tidak harus, tetapi disarankan. NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia. NPWP berguna untuk memudahkan DJP dalam mengidentifikasi, mencatat, dan mengadministrasikan wajib pajak. Jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda dapat menggunakan nomor identitas lain, seperti nomor KTP, SIM, paspor, atau NIK. Namun, jika Anda memiliki NPWP, Anda dapat menikmati beberapa manfaat, antara lain:
- Memperoleh fasilitas perpajakan, seperti pembebasan atau pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan sanksi administrasi pajak, dan sebagainya.
- Memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit perbankan, bantuan pemerintah, izin usaha, dan sebagainya.
- Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.
Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai PKP bagi penyedia produk digital luar negeri?
Cara mendaftarkan diri sebagai PKP bagi penyedia produk digital l Cara mendaftarkan diri sebagai PKP bagi penyedia produk digital luar negeri adalah sebagai berikut: Mengisi formulir pendaftaran PKP secara elektronik melalui aplikasi DJP Online yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id. Memilih jenis PKP yang sesuai, yaitu PKP Produk Digital Luar Negeri(PPDLN) atau PKP Perwakilan PPDLN. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, surat kuasa, bukti domisili, dan sebagainya. Menerima surat keterangan terdaftar(SKT) PKP secara elektronik dari DJP setelah pendaftaran disetujui.
Bagaimana cara menghitung dan menyetorkan PPN atas produk digital luar negeri?
Cara menghitung dan menyetorkan PPN atas produk digital luar negeri adalah sebagai berikut:
- Menghitung besarnya PPN yang terutang dengan cara mengalikan harga jual produk digital luar negeri dengan tarif PPN sebesar 10%. Harga jual produk digital luar negeri adalah harga yang ditetapkan oleh penyedia produk digital luar negeri atau harga pasar yang berlaku pada saat penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
- Menyetorkan PPN yang terutang kepada negara melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DJP. Pihak ketiga yang dapat ditunjuk oleh DJP antara lain adalah penyelenggara alat pembayaran lain selain uang tunai, perusahaan pemroses pembayaran, perusahaan penagih tagihan, atau perusahaan perantara perdagangan elektronik. Pihak ketiga tersebut wajib memotong atau memungut PPN dari pembayaran yang dilakukan oleh pembeli produk digital luar negeri dan menyetorkannya kepada DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan PPN yang terutang dan disetorkan kepada DJP melalui surat pemberitahuan (SPT) masa PPN secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online. SPT masa PPN harus disampaikan kepada DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apakah ada sanksi jika tidak mematuhi ketentuan PPN atas produk digital luar negeri?
Ya, ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi ketentuan PPN atas produk digital luar negeri. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dibayar terlambat, atau kurang dipotong atau dipungut, dengan maksimum 48%. Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dibayar terlambat, atau kurang dipotong atau dipungut, dengan maksimum empat kali jumlah pajak tersebut. Sanksi administrasi dan pidana dapat dijatuhkan oleh DJP kepada penyedia produk digital luar negeri, perwakilan penyedia produk digital luar negeri, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh DJP sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Produk digital luar negeri adalah produk atau jasa yang disediakan melalui media elektronik atau internet oleh penyedia produk digital luar negeri, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Produk digital luar negeri dikenakan PPN karena dianggap sebagai konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang menambah nilai tambah ekonomi. Penyedia produk digital luar negeri wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN kepada DJP. DJP dapat meminta data NPWP pembeli produk digital luar negeri dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak mematuhi ketentuan PPN atas produk digital luar negeri, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana oleh DJP.
Demikian artikel ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang topik Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri. Artikel ini dibuat dengan menggunakan sumber-sumber yang terpercaya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, artikel ini tidak dimaksudkan sebagai saran hukum atau perpajakan yang mengikat. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau perpajakan sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan topik ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.