Diminati Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71%

Diminati Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71% - Artikel ini akan membahas tentang pemanfaatan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yang mencapai 71% hingga akhir Juni 2023. Diskon angsuran PPh pasal 25 adalah salah satu insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban usaha di tengah pandemi Covid-19. Artikel ini akan menjelaskan apa itu diskon angsuran PPh pasal 25, siapa yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara menghitung dan melaporkannya, serta apa manfaat dan dampaknya bagi pelaku usaha dan perekonomian.
Apa Itu Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Diskon angsuran PPh pasal 25 adalah pengurangan sebesar 50% dari jumlah angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak tertentu. Angsuran PPh pasal 25 adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas secara berkala setiap bulan. Diskon angsuran PPh pasal 25 diberlakukan sejak April 2020 hingga Desember 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25? |
Diskon angsuran PPh pasal 25 dapat dinikmati oleh wajib pajak badan atau orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berusaha di bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, jasa perusahaan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa lainnya.
- Mempunyai omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
- Melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon angsuran PPh pasal 25 harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak(DJP) melalui aplikasi DJP Online dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi tahun pajak sebelumnya, laporan keuangan tahun pajak sebelumnya, dan surat pernyataan bahwa wajib pajak berusaha di bidang tertentu. Permohonan dapat diajukan mulai dari bulan April 2020 hingga November 2021.
Bagaimana Cara Menghitung dan Melaporkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Bagaimana Cara Menghitung dan Melaporkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25? |
Cara menghitung diskon angsuran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar tanpa diskon dengan rumus: Angsuran = (PPh Tahun Sebelumnya / Jumlah Bulan dalam Tahun) x Faktor Pengali. Faktor pengali adalah angka yang ditetapkan oleh DJP untuk menyesuaikan besarnya angsuran dengan perkiraan kenaikan pendapatan wajib pajak. Faktor pengali untuk tahun pajak 2020 adalah 1,00 dan untuk tahun pajak 2021 adalah 0,75.
- Hitung jumlah diskon angsuran PPh pasal 25 dengan rumus: Diskon = Angsuran x 50%.
- Hitung jumlah angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar setelah diskon dengan rumus: Angsuran Setelah Diskon = Angsuran - Diskon.
Contoh:
PT ABC adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan eceran. PT ABC memiliki omzet Rp40 miliar pada tahun pajak 2019 dan membayar PPh sebesar Rp4 miliar. PT ABC mengajukan permohonan diskon angsuran PPh pasal 25 untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan mendapatkan persetujuan dari DJP. Berikut adalah perhitungan diskon angsuran PPh pasal 25 untuk PT ABC:
Bulan | Angsuran Tanpa Diskon | Diskon | Angsuran Setelah Diskon |
---|---|---|---|
April 2020 | Rp333.333.333 (Rp4 miliar / 12 x 1,00) | Rp166.666.667 (Rp333.333.333 x 50%) | Rp166.666.667 (Rp333.333.333 - Rp166.666.667) |
Mei 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
Juni 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
Juli 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
Agustus 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
September 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
Oktober 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
November 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166 .666.667 |
Desember 2020 | Rp333.333.333 | Rp166.666.667 | Rp166.666.667 |
Januari 2021 | Rp250.000.000 (Rp4 miliar / 12 x 0,75) | Rp125.000.000 (Rp250.000.000 x 50%) | Rp125.000.000 (Rp250.000.000 - Rp125.000.000) |
Februari 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Maret 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
April 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Mei 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Juni 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Juli 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125 .000.000 |
Agustus 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
September 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Oktober 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
November 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Desember 2021 | Rp250.000.000 | Rp125.000.000 | Rp125.000.000 |
Total | Rp4 miliar | Rp2 miliar (50%) | Rp2 miliar (50%) |
Cara melaporkan diskon angsuran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut:
- Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan kode jenis setoran 411126 untuk PPh pasal 25 dan kode jenis setoran 411127 untuk diskon angsuran PPh pasal 25.
- Membayar angsuran PPh pasal 25 setelah diskon melalui bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Melaporkan pembayaran angsuran PPh pasal 25 setelah diskon dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi tahun pajak bersangkutan.
- Melampirkan bukti pembayaran SSP dan surat persetujuan diskon angsuran PPh pasal 25 dari DJP dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi tahun pajak bersangkutan.
- Mengirimkan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi tahun pajak bersangkutan beserta lampirannya kepada DJP melalui aplikasi DJP Online atau kantor pos.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah diskon angsuran PPh pasal 25 berlaku untuk semua bulan?
Diskon angsuran PPh pasal 25 berlaku untuk bulan April 2020 hingga Desember 2021, sesuai dengan masa berlaku PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
Apakah diskon angsuran PPh pasal 25 dapat dikumulatifkan dengan fasilitas perpajakan lainnya?
Diskon angsuran PPh pasal 25 dapat dikumulatifkan dengan fasilitas perpajakan lainnya yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan atau pengurangan PPh pasal 22 impor, pembebasan atau pengurangan PPh pasal 23, pembebasan atau pengurangan PPh final atas bunga deposito atau tabungan, dan penundaan pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak kena pajak tertentu.
Apakah diskon angsuran PPh pasal 25 berpengaruh terhadap besarnya PPh terutang tahun pajak bersangkutan?
Diskon angsuran PPh pasal 25 tidak berpengaruh terhadap besarnya PPh terutang tahun pajak bersangkutan. Diskon angsuran PPh pasal 25 hanya mengurangi jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan, tetapi tidak mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar pada akhir tahun pajak. Jumlah PPh terutang tahun pajak bersangkutan tetap dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Apakah diskon angsuran PPh pasal 25 dapat diperoleh secara otomatis tanpa mengajukan permohonan?
Diskon angsuran PPh pasal 25 tidak dapat diperoleh secara otomatis tanpa mengajukan permohonan. Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon angsuran PPh pasal 25 harus mengajukan permohonan kepada DJP melalui aplikasi DJP Online dengan melampirkan dokumen pendukung. Permohonan dapat diajukan mulai dari bulan April 2020 hingga November 2021.
Apakah diskon angsuran PPh pasal 25 berlaku untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan?
Diskon angsuran PPh pasal 25 tidak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Diskon angsuran PPh pasal 25 hanya berlaku untuk wajib pajak yang berusaha di bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, jasa perusahaan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa lainnya.
Apa Manfaat dan Dampak Diskon Angsuran PPh Pasal 25?
Apa Manfaat dan Dampak Diskon Angsuran PPh Pasal 25? |
Diskon angsuran PPh pasal 25 memiliki manfaat dan dampak bagi pelaku usaha dan perekonomian, antara lain:
- Menurunkan beban perpajakan bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan dan laba.
- Menambah likuiditas dan arus kas bagi pelaku usaha sehingga dapat digunakan untuk membiayai operasional, investasi, atau ekspansi usaha.
- Menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli, konsumsi, produksi, dan investasi.
- Menjaga kesinambungan usaha dan lapangan kerja bagi pelaku usaha di sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
- Mendorong kepatuhan perpajakan dengan memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar angsuran PPh pasal 25 tepat waktu.
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan memperluas basis pajak dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
Kesimpulan
Diskon angsuran PPh pasal 25 adalah salah satu insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban usaha di tengah pandemi Covid-19. Diskon angsuran PPh pasal 25 adalah pengurangan sebesar 50% dari jumlah angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak tertentu. Diskon angsuran PPh pasal 25 berlaku untuk bulan April 2020 hingga Desember 2021. Diskon angsuran PPh pasal 25 dapat dinikmati oleh wajib pajak badan atau orang pribadi yang berusaha di bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya, dan melakukan pembayaran angsuran PPh pasal 25 tepat waktu. Diskon angsuran PPh pasal 25 dapat dikumulatifkan dengan fasilitas perpajakan lainnya yang diberikan pemerintah. Diskon angsuran PPh pasal 25 tidak berpengaruh terhadap besarnya PPh terutang tahun pajak bersangkutan. Diskon angsuran PPh pasal 25 harus diajukan kepada DJP melalui aplikasi DJP Online dengan melampirkan dokumen pendukung. Diskon angsuran PPh pasal 25 harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Diskon angsuran PPh pasal 25 memiliki manfaat dan dampak bagi pelaku usaha dan perekonomian, seperti menurunkan beban perpajakan, menambah likuiditas dan arus kas, menstimulasi pertumbuhan ekonomi, menjaga kesinambungan usaha dan lapangan kerja, mendorong kepatuhan perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Demikian artikel tentang diminati pemanfaatan diskon angsuran PPh pasal 25 capai 71%. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi pembaca. Terima kasih.