Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor? - Artikel ini akan membahas tentang deadline lapor SPT tahunan yang tinggal 6 hari lagi dan apa yang harus anda lakukan jika anda belum lapor. SPT tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT tahunan berisi informasi mengenai penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun pajak. SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Apa Itu Deadline Lapor SPT Tahunan?

Apa Itu Deadline Lapor SPT Tahunan?
Apa Itu Deadline Lapor SPT Tahunan?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Deadline lapor SPT tahunan adalah batas waktu terakhir untuk menyampaikan SPT tahunan kepada DJP. Jika anda melewatkan deadline ini, anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Selain itu, anda juga berpotensi kehilangan hak-hak perpajakan anda, seperti pengurangan pajak, pengembalian pajak lebih bayar, atau kompensasi kerugian.

Deadline lapor SPT tahunan untuk tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Artinya, anda hanya memiliki waktu 6 hari lagi untuk melaporkan SPT tahunan anda. Anda bisa melaporkan SPT tahunan anda secara online melalui e-filing atau e-form, atau secara offline melalui kantor pajak terdekat.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online?

Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara online melalui dua cara, yaitu e-filing dan e-form. E-filing adalah cara menyampaikan SPT tahunan dengan mengunggah file SPT yang sudah diisi dan ditandatangani secara elektronik. E-form adalah cara menyampaikan SPT tahunan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia di situs DJP Online. Untuk menggunakan kedua cara ini, anda harus memiliki EFIN(Electronic Filing Identification Number) dan NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak).

Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak memiliki EFIN?

Jika anda tidak memiliki EFIN, anda harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu kepada DJP. Anda bisa mengajukan permohonan EFIN secara online melalui situs DJP Online atau secara offline melalui kantor pajak terdekat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan nomor telepon seluler atau email. Setelah permohonan anda disetujui, anda akan mendapatkan EFIN dan password yang dikirimkan melalui SMS atau email.

Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa password EFIN saya?

Jika anda lupa password EFIN anda, anda bisa melakukan reset password EFIN secara online melalui situs DJP Online atau secara offline melalui kantor pajak terdekat. Anda harus memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau email. Setelah itu, anda akan mendapatkan password baru yang bisa anda ubah sesuai keinginan anda.

Bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online?

Anda bisa mengisi SPT tahunan secara online dengan menggunakan aplikasi e-SPT atau e-form. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi yang bisa anda unduh dan instal di komputer atau laptop anda. Aplikasi ini memungkinkan anda untuk mengisi, menyimpan, dan mencetak SPT tahunan anda. E-form adalah formulir elektronik yang bisa anda akses melalui situs DJP Online. E-form ini sudah terintegrasi dengan database DJP, sehingga anda tidak perlu mengisi data yang sudah ada di sistem DJP, seperti data identitas, data penghasilan, dan data potongan.

Bagaimana cara menandatangani SPT tahunan secara elektronik?

Anda bisa menandatangani SPT tahunan secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik(e-signature) atau tanda tangan digital(digital signature). E-signature adalah tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan kode rahasia yang dikirimkan oleh DJP melalui SMS atau email. E-signature ini berlaku untuk SPT tahunan yang disampaikan melalui e-filing atau e-form. Digital signature adalah tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi elektronik(LSE) yang ditunjuk oleh DJP. Digital signature ini berlaku untuk SPT tahunan yang disampaikan melalui e-filing.

Bagaimana cara mengunggah SPT tahunan secara online?

Anda bisa mengunggah SPT tahunan secara online dengan menggunakan layanan e-filing. Anda harus masuk ke situs DJP Online dengan menggunakan EFIN dan password anda. Kemudian, anda harus memilih menu e-filing dan mengikuti petunjuk yang ada di layar. Anda harus memilih jenis SPT tahunan yang ingin anda laporkan, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS, 1770 S, atau 1770. Anda harus memilih file SPT tahunan yang sudah anda isi dan tandatangani secara elektronik. Anda harus memastikan bahwa file SPT tahunan anda sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan oleh DJP. Setelah itu, anda harus menekan tombol kirim dan menunggu konfirmasi dari DJP.

Bagaimana cara mengecek status pengiriman SPT tahunan secara online?

Anda bisa mengecek status pengiriman SPT tahunan secara online dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form. Anda harus masuk ke situs DJP Online dengan menggunakan EFIN dan password anda. Kemudian, anda harus memilih menu cek status pengiriman dan memasukkan nomor registrasi pengiriman SPT tahunan anda. Anda akan melihat status pengiriman SPT tahunan anda, apakah sudah diterima, ditolak, atau masih dalam proses oleh DJP. Anda juga bisa mendapatkan bukti penerimaan elektronik(BPE) jika SPT tahunan anda sudah diterima oleh DJP.

Kesimpulan

Deadline lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika anda belum lapor SPT tahunan untuk tahun pajak 2022, anda hanya memiliki waktu 6 hari lagi untuk melakukannya. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, atau secara offline melalui kantor pajak terdekat. Anda harus memiliki EFIN dan...NPWP untuk lapor SPT tahunan secara online. Anda harus mengisi, menandatangani, dan mengunggah SPT tahunan anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda juga harus mengecek status pengiriman SPT tahunan anda dan mencetak bukti penerimaan elektronik jika SPT tahunan anda sudah diterima oleh DJP. Lapor SPT tahunan adalah kewajiban dan tanggung jawab anda sebagai wajib pajak. Dengan lapor SPT tahunan, anda bisa memenuhi kewajiban perpajakan anda, menghindari sanksi administrasi, dan mendapatkan hak-hak perpajakan anda. Jangan tunggu sampai deadline lapor SPT tahunan berakhir, segera lapor SPT tahunan anda sekarang juga! Demikian artikel ini dibuat untuk membantu anda yang belum lapor SPT tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Jika anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan lapor SPT tahunan, anda bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau media sosial. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!