Deadline Hari Ini Jangan Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Deadline Hari Ini Jangan Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 - Artikel ini akan membahas tentang pentingnya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat waktu dan apa yang harus dilakukan jika terlambat. SPT Masa PPh Pasal 21 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang harus disampaikan oleh wajib pajak yang mempunyai karyawan atau penerima penghasilan lainnya yang dikenakan pajak penghasilan. SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan adalah hari kerja sebelumnya.

Apa itu SPT Masa PPh Pasal 21?

Apa itu SPT Masa PPh Pasal 21?
Apa itu SPT Masa PPh Pasal 21?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah dokumen yang berisi informasi tentang jumlah penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya, jumlah pajak yang dipotong, dan jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan oleh wajib pajak yang mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau penerima penghasilan lainnya. Contoh wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah perusahaan, badan usaha, organisasi, lembaga, atau individu yang mempekerjakan orang lain.

SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Form. Wajib pajak juga harus menyimpan bukti pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebagai dokumen perpajakan. SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari 2023, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 Februari 2023.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa sanksi jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21?

A: Jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 per bulan keterlambatan. Denda ini akan ditagihkan bersama dengan surat ketetapan pajak kurang bayar(SKPKB) atau surat tagihan pajak(STP). Jika wajib pajak tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikenakan sanksi tambahan berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah denda.

Q: Bagaimana cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayar?

A: Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menghitung jumlah penghasilan kena pajak (PKP) dari setiap karyawan atau penerima penghasilan lainnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongan yang diatur dalam peraturan perpajakan.
  2. Menghitung tarif pajak progresif dari PKP dengan menggunakan tabel tarif pajak penghasilan yang berlaku.
  3. Menghitung jumlah pajak terutang dari setiap karyawan atau penerima penghasilan lainnya dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak progresif.
  4. Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dengan menjumlahkan pajak terutang dari semua karyawan atau penerima penghasilan lainnya.

Q: Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21?

A: Jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak harus segera melakukan koreksi dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 yang benar. Koreksi dapat dilakukan dengan cara menghapus SPT Masa PPh Pasal 21 yang salah dan menggantinya dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang benar, atau dengan cara menambahkan SPT Masa PPh Pasal 21 yang benar sebagai pelaporan tambahan. Koreksi harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang salah.

Kesimpulan

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah dokumen perpajakan yang harus disampaikan oleh wajib pajak yang mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau penerima penghasilan lainnya. SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Form. Jika terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 per bulan keterlambatan. Jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak harus segera melakukan koreksi dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 yang benar.

Demikian artikel ini tentang deadline hari ini jangan telat lapor SPT Masa PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini.

Video Deadline Hari Ini Jangan Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!