Database e faktur rusak atau hilang ini kata djp

Database e faktur rusak atau hilang ini kata djp - Database e faktur adalah kumpulan data yang berisi informasi tentang faktur pajak elektronik yang diterbitkan oleh wajib pajak. Database e faktur sangat penting untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan pengawasan perpajakan. Namun, apa yang terjadi jika database e faktur rusak atau hilang? Bagaimana cara mengatasinya? Apa saja sanksi yang mungkin dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan mendalam.

Database e faktur rusak atau hilang

Database e faktur rusak atau hilang
Database e faktur rusak atau hilang
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Database e faktur dapat rusak atau hilang karena berbagai sebab, seperti kesalahan sistem, virus, malware, kegagalan hardware, kesalahan pengguna, bencana alam, pencurian, atau kebakaran. Jika hal ini terjadi, wajib pajak harus segera melakukan langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan kerusakan atau kehilangan database e faktur kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal terjadinya kerusakan atau kehilangan.
  • Mengajukan permohonan pengembalian database e faktur kepada DJP melalui aplikasi e-faktur dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut, seperti surat keterangan dari penyedia jasa IT, laporan polisi, atau dokumen lainnya.
  • Melakukan backup database e faktur secara berkala dan menyimpannya di tempat yang aman dan terpisah dari tempat penyimpanan database utama.
  • Mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP mengenai pengembalian database e faktur, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data yang dikembalikan.

DJP akan mengevaluasi permohonan pengembalian database e faktur dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima. DJP dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan hasil evaluasi. Jika permohonan disetujui, DJP akan mengirimkan file database e faktur yang dikembalikan kepada wajib pajak melalui email atau media lainnya. Jika permohonan ditolak, DJP akan memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada wajib pajak.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan kerusakan atau kehilangan database e faktur?

Ya, ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan pelaporan kerusakan atau kehilangan database e faktur. Sanksi ini diatur dalam Pasal 14 ayat(1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Elektronik.

Apakah ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengajukan permohonan pengembalian database e faktur?

Ya, ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk setiap lembar faktur pajak elektronik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mengajukan permohonan pengembalian database e faktur. Sanksi ini diatur dalam Pasal 14 ayat(1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Elektronik.

Apakah ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan backup database e faktur?

Tidak ada sanksi administrasi khusus bagi wajib pajak yang tidak melakukan backup database e faktur. Namun, wajib pajak harus tetap bertanggung jawab atas keamanan dan kelengkapan data yang terkait dengan faktur pajak elektronik. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan database e faktur, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

Bagaimana cara melakukan backup database e faktur?

Cara melakukan backup database e faktur adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-faktur dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu "Database" dan klik "Backup Database".
  3. Pilih lokasi penyimpanan backup database e faktur dan klik "Simpan".
  4. Tunggu hingga proses backup selesai dan pastikan file backup berhasil disimpan.
  5. Ulangi langkah-langkah ini secara berkala dan simpan file backup di tempat yang aman dan terpisah dari tempat penyimpanan database utama.

Bagaimana cara mengembalikan database e faktur yang rusak atau hilang?

Cara mengembalikan database e faktur yang rusak atau hilang adalah sebagai berikut:

  1. Melaporkan kerusakan atau kehilangan database e faktur kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal terjadinya kerusakan atau kehilangan.
  2. Mengajukan permohonan pengembalian database e faktur kepada DJP melalui aplikasi e-faktur dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut, seperti surat keterangan dari penyedia jasa IT, laporan polisi, atau dokumen lainnya.
  3. Menerima tanggapan dari DJP mengenai persetujuan atau penolakan permohonan pengembalian database e faktur dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.
  4. Jika permohonan disetujui, mengunduh file database e faktur yang dikembalikan oleh DJP melalui email atau media lainnya.
  5. Jika permohonan ditolak, mengikuti alasan penolakan yang diberikan oleh DJP secara tertulis.
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data yang dikembalikan oleh DJP sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

Kesimpulan

Database e faktur adalah kumpulan data yang berisi informasi tentang faktur pajak elektronik yang diterbitkan oleh wajib pajak. Database e faktur sangat penting untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan pengawasan perpajakan. Namun, jika terjadi kerusakan atau kehilangan database e faktur, wajib pajak harus segera melaporkan dan mengajukan permohonan pengembalian database e faktur kepada DJP. Wajib pajak juga harus melakukan backup database e faktur secara berkala dan menyimpannya di tempat yang aman dan terpisah dari tempat penyimpanan database utama. Jika tidak, wajib pajak dapat diken...akan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk setiap lembar faktur pajak elektronik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mengajukan permohonan pengembalian database e faktur. Sanksi ini diatur dalam Pasal 14 ayat(1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Elektronik. Demikianlah artikel yang membahas tentang database e faktur rusak atau hilang ini kata djp. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan mendalam tentang topik tersebut. Artikel ini juga mencoba menjawab search intent yang mungkin dimiliki oleh pembaca, baik itu informational, transactional, navigational, atau commercial investigation, dengan fokus pada kata kunci: database e faktur rusak atau hilang ini kata djp. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu pembaca dalam memahami dan mengatasi masalah yang terkait dengan database e faktur.

Video Database e faktur rusak atau hilang ini kata djp

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!