Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai E-Faktur Web Based

Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai E-Faktur Web Based - Artikel ini akan membahas tentang peraturan baru yang berlaku mulai besok, yaitu lapor SPT masa PPN pakai e-faktur web based. E-faktur web based adalah sistem pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik yang dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan menjelaskan apa itu e-faktur web based, siapa yang wajib menggunakannya, bagaimana cara membuat dan mengirimnya, serta apa saja manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha. Artikel ini juga akan menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para wajib pajak terkait dengan e-faktur web based. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada para pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang peraturan baru ini.
Apa itu E-Faktur Web Based?
E-faktur web based adalah sistem pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP. Faktur pajak elektronik adalah dokumen yang berisi informasi transaksi antara penjual dan pembeli yang diterbitkan oleh penjual dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP. Faktur pajak elektronik memiliki nomor seri yang unik dan terdaftar di DJP, sehingga dapat digunakan sebagai bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
E-faktur web based merupakan salah satu cara untuk membuat faktur pajak elektronik selain menggunakan aplikasi e-faktur desktop atau e-faktur mobile. Perbedaan utama antara e-faktur web based dengan aplikasi e-faktur lainnya adalah bahwa e-faktur web based tidak memerlukan instalasi atau unduhan aplikasi apapun di komputer atau ponsel pengguna. Cukup dengan mengakses website DJP, pengguna dapat langsung membuat, mengedit, menghapus, mencetak, dan mengirim faktur pajak elektronik secara online. Selain itu, e-faktur web based juga dapat diakses dari berbagai perangkat, seperti laptop, tablet, atau smartphone, asalkan terhubung dengan internet.
Siapa yang Wajib Menggunakan E-Faktur Web Based?
Siapa yang Wajib Menggunakan E-Faktur Web Based? |
E-faktur web based wajib digunakan oleh para wajib pajak yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam negeri;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan ekspor barang kena pajak atau jasa kena pajak ke luar negeri;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan impor barang kena pajak atau jasa kena pajak dari luar negeri;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN bersubsidi;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada lembaga negara nonkementerian (LNNK) atau lembaga nonstruktural;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau yayasan;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada perusahaan asing atau perwakilan perusahaan asing;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada perorangan yang memiliki NPWP;
- Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan nilai transaksi melebihi Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per faktur.
Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan Faktur Pajak Elektronik. Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria di atas masih dapat menggunakan faktur pajak manual atau faktur pajak elektronik dengan aplikasi e-faktur lainnya.
Bagaimana Cara Membuat dan Mengirim E-Faktur Web Based?
Bagaimana Cara Membuat dan Mengirim E-Faktur Web Based? |
Cara membuat dan mengirim e-faktur web based adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website DJP dengan menggunakan akun e-filing yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun e-filing, wajib pajak dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di website DJP.
- Pilih menu e-Faktur, kemudian pilih sub menu e-Faktur Web Based.
- Pilih tombol Buat Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik baru.
- Isi data faktur sesuai dengan transaksi yang dilakukan, seperti nomor faktur, tanggal faktur, nama dan alamat penjual dan pembeli, NPWP penjual dan pembeli, jenis transaksi, kode dan nama objek pajak, jumlah dan harga satuan barang atau jasa, diskon atau potongan harga, dasar pengenaan pajak, PPN, PPNBM (jika ada), dan tanda tangan elektronik.
- Setelah mengisi data faktur, pilih tombol Simpan untuk menyimpan faktur di database DJP.
- Pilih tombol Kirim untuk mengirim faktur ke pembeli melalui email yang terdaftar di DJP. Faktur yang sudah dikirim tidak dapat diubah atau dibatalkan.
- Pilih tombol Cetak untuk mencetak faktur dalam bentuk PDF. Faktur yang dicetak harus disimpan sebagai arsip oleh penjual dan pembeli.
E-faktur web based yang sudah dibuat dan dikirim akan otomatis terintegrasi dengan SPT masa PPN yang harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap bulannya. Wajib pajak tidak perlu lagi menginput data transaksi secara manual di SPT masa PPN, cukup dengan memilih tombol Sinkronisasi Data pada menu e-SPT PPN 1111. Data transaksi yang sudah tersinkronisasi akan muncul di kolom-kolom yang sesuai di SPT masa PPN. Wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan dan konfirmasi data sebelum mengirim SPT masa PPN ke DJP.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah saya harus menggunakan e-faktur web based jika saya sudah menggunakan aplikasi e-faktur desktop atau e-faktur mobile?
Tidak harus. Anda dapat memilih salah satu aplikasi e-faktur yang sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan Anda. Namun, jika Anda termasuk dalam kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-faktur web based, maka Anda harus beralih ke e-faktur web based mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Apakah saya bisa membuat lebih dari satu faktur sekaligus Apakah saya bisa membuat lebih dari satu faktur sekaligus dengan menggunakan e-faktur web based? Ya, Anda bisa membuat lebih dari satu faktur sekaligus dengan menggunakan fitur upload file CSV atau Excel yang tersedia di e-faktur web based. Anda harus mempersiapkan file CSV atau Excel yang berisi data faktur yang ingin dibuat, sesuai dengan format yang ditentukan oleh DJP. Kemudian, Anda dapat mengupload file tersebut di menu e-Faktur Web Based, pilih sub menu Upload File CSV atau Excel. Setelah file berhasil diupload, Anda dapat melihat daftar faktur yang sudah dibuat dan mengirimnya ke pembeli secara massal.
Apakah saya bisa mengedit atau membatalkan faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based?
Anda bisa mengedit atau membatalkan faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based, asalkan faktur tersebut belum dikirim ke pembeli. Jika faktur sudah dikirim ke pembeli, Anda tidak bisa lagi mengedit atau membatalkan faktur tersebut. Anda harus membuat faktur baru dengan status koreksi atau pengganti untuk menggantikan faktur yang salah.
Apakah saya bisa mencetak faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based?
Ya, Anda bisa mencetak faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based dalam bentuk PDF. Anda dapat memilih tombol Cetak pada menu e-Faktur Web Based, pilih sub menu Cetak Faktur. Anda dapat mencetak faktur perorangan atau secara massal. Faktur yang dicetak harus disimpan sebagai arsip oleh penjual dan pembeli.
Apakah saya bisa melihat riwayat faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based?
Ya, Anda bisa melihat riwayat faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based pada menu e-Faktur Web Based, pilih sub menu Riwayat Faktur. Anda dapat melihat detail faktur, status pengiriman, dan tanggal pembuatan dan pengiriman faktur. Anda juga dapat melakukan pencarian faktur berdasarkan nomor seri, nomor faktur, tanggal faktur, atau NPWP pembeli.
Apakah saya bisa mengunduh data faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based?
Ya, Anda bisa mengunduh data faktur yang sudah dibuat dengan menggunakan e-faktur web based dalam format CSV atau Excel. Anda dapat memilih tombol Unduh pada menu e-Faktur Web Based, pilih sub menu Unduh Data Faktur. Anda dapat mengunduh data faktur perorangan atau secara massal. Data faktur yang diunduh dapat digunakan untuk keperluan administrasi atau analisis.
Apakah saya bisa menghubungi DJP jika saya mengalami masalah atau kesulitan dalam menggunakan e-faktur web based?
Ya, Anda bisa menghubungi DJP jika Anda mengalami masalah atau kesulitan dalam menggunakan e-faktur web based. Anda dapat menghubungi call center DJP di nomor 1500200 atau email ke [email protected]. Anda juga dapat mengunjungi website DJP untuk melihat panduan penggunaan e-faktur web based atau FAQ yang tersedia.
Kesimpulan
E-faktur web based adalah sistem pembuatan dan pengelolaan faktur pajak elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP. E-faktur web based wajib digunakan oleh para wajib pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan kriteria tertentu, mulai tanggal 1 Agustus 2023. E-faktur web based memiliki beberapa keunggulan, seperti tidak memerlukan instalasi atau unduhan aplikasi, dapat diakses dari berbagai perangkat, dan terintegrasi dengan SPT masa PPN. Namun, e-faktur web based juga memiliki beberapa tantangan, seperti ketergantungan pada koneksi internet, kemungkinan terjadinya gangguan sistem, dan perlunya adaptasi dari pengguna. Oleh karena itu, para wajib pajak harus mempersiapkan diri untuk beralih ke e-faktur web based dengan mempelajari cara penggunaannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.