Beri Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka DJP Cocokkan dengan Data OJK

Beri Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka DJP Cocokkan dengan Data OJK - Apakah Anda memiliki usaha berbentuk perseroan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia? Jika ya, Anda mungkin tertarik untuk mengetahui bahwa Anda dapat memperoleh diskon tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen dari tarif normal 22 persen. Namun, tidak semua perseroan terbuka dapat menikmati fasilitas ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah data yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang diskon tarif PPh perseroan terbuka, syarat dan ketentuannya, serta cara DJP melakukan pengecekan data dengan OJK.

Apa itu Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka?

Apa itu Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka?
Apa itu Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Diskon tarif PPh perseroan terbuka adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka, serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi. Diskon tarif PPh perseroan terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(UU HPP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Dengan fasilitas ini, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh tarif PPh sebesar 19 persen, yaitu 3 persen lebih rendah dari tarif normal 22 persen. Tarif ini berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Namun, tidak semua perseroan terbuka dapat menikmati fasilitas ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor.
  • Perseroan terbuka memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 300 orang dan masing-masing memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor.
  • Perseroan terbuka menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Perseroan terbuka menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Data yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan data yang ada di OJK.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara DJP melakukan pengecekan data dengan OJK?

DJP melakukan pengecekan data dengan OJK melalui sistem informasi yang terintegrasi antara kedua lembaga. Sistem ini memungkinkan DJP untuk mengakses data perseroan terbuka yang ada di OJK, seperti jumlah saham yang disetor, jumlah saham yang diperdagangkan, jumlah pemegang saham, dan laporan keuangan tahunan. DJP kemudian membandingkan data tersebut dengan data yang disampaikan oleh perseroan terbuka melalui Surat Pemberitahuan(SPT) Tahunan PPh Badan. Jika data yang disampaikan sesuai dengan data yang ada di OJK, maka perseroan terbuka dapat memperoleh diskon tarif PPh. Jika tidak sesuai, maka perseroan terbuka harus membayar PPh sesuai dengan tarif normal.

Bagaimana cara perseroan terbuka menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan?

Perseroan terbuka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online. Perseroan terbuka harus mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Perseroan terbuka juga harus menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tarif PPh dan menyertakan nomor surat keterangan dari OJK yang menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK. SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apa sanksi jika perseroan terbuka tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau menyampaikan data yang tidak sesuai?

Jika perseroan terbuka tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau menyampaikan data yang tidak sesuai, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per bulannya atau sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan kewajiban pajak yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan dalam perhitungan atau pembayaran pajak, maka DJP dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak(SKP) yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar beserta bunga dan denda.

Kesimpulan

Diskon tarif PPh perseroan terbuka adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka, serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi. Diskon tarif PPh perseroan terbuka diatur dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Untuk mendapatkan diskon tarif PPh sebesar 19 persen, perseroan terbuka harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain memiliki jumlah saham yang disetor diperdagangkan paling sedikit 40 persen, memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit... paling sedikit 300 orang dan masing-masing memiliki paling banyak 5 persen saham, menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK dan DJP, serta data yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan data yang ada di OJK. DJP melakukan pengecekan data dengan OJK melalui sistem informasi yang terintegrasi antara kedua lembaga. Perseroan terbuka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP Online dan menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tarif PPh. Jika perseroan terbuka tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau menyampaikan data yang tidak sesuai, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau surat ketetapan pajak. Demikianlah penjelasan tentang diskon tarif PPh perseroan terbuka, syarat dan ketentuannya, serta cara DJP melakukan pengecekan data dengan OJK. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki usaha berbentuk perseroan terbuka atau yang berminat untuk menjadi pemegang saham perseroan terbuka. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan seputar topik ini, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Video Beri Diskon Tarif PPh Perseroan Terbuka DJP Cocokkan dengan Data OJK

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!