Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja? - Artikel ini akan membahas tentang berbagai kebijakan pajak yang rencananya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Revisi UU KUP ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Artikel ini juga akan memberikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan terkait dengan revisi UU KUP ini.

Apa itu Revisi UU KUP?

Apa itu Revisi UU KUP?
Apa itu Revisi UU KUP?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Revisi UU KUP adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap UU KUP yang saat ini berlaku. UU KUP adalah undang-undang yang mengatur tentang aspek-aspek umum dan prosedural dalam perpajakan, seperti subjek dan objek pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, administrasi perpajakan, sanksi perpajakan, dan penyelesaian sengketa perpajakan. Revisi UU KUP ini sudah direncanakan sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas 2020-2024.

Apa Saja Kebijakan Pajak yang Rencananya Masuk dalam Revisi UU KUP?

Apa Saja Kebijakan Pajak yang Rencananya Masuk dalam Revisi UU KUP?
Apa Saja Kebijakan Pajak yang Rencananya Masuk dalam Revisi UU KUP?
bing.net webmasters.googleblog.com Mister Geko Grogol Inc

Berdasarkan draf revisi UU KUP yang beredar, terdapat beberapa kebijakan pajak yang rencananya masuk dalam revisi UU KUP, antara lain:

  • Pengenaan pajak atas transaksi digital, baik oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, yang memiliki kriteria tertentu. Transaksi digital yang dimaksud meliputi penjualan barang atau jasa melalui internet atau jaringan elektronik lainnya, serta penggunaan atau pemanfaatan aset digital.
  • Pengaturan mengenai kewajiban perpajakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak. WNI yang memenuhi kriteria tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan globalnya.
  • Pengaturan mengenai kewajiban perpajakan bagi badan usaha tetap (BUT) yang merupakan bentuk usaha tetap dari subjek pajak luar negeri di Indonesia. BUT akan dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dengan tarif pajak sebesar 25% atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
  • Pengaturan mengenai pemberian insentif perpajakan bagi wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), wajib pajak badan yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, wajib pajak badan yang melakukan investasi di daerah tertentu, dan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan rendah.
  • Pengaturan mengenai penerapan sistem self assessment dengan prinsip kepatuhan sukarela (voluntary compliance) bagi wajib pajak. Wajib pajak akan diberikan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti penyederhanaan formulir surat pemberitahuan (SPT), penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tertentu, dan pemberian reward bagi wajib pajak yang patuh.
  • Pengaturan mengenai penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP akan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan penyitaan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP juga akan diberikan kewenangan untuk mengakses data dan informasi perbankan, keuangan, dan lainnya yang berkaitan dengan perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Kapan revisi UU KUP ini akan disahkan?

A: Revisi UU KUP ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Rencananya, revisi UU KUP ini akan disahkan pada tahun 2022.

Q: Apakah revisi UU KUP ini akan berlaku retroaktif?

A: Revisi UU KUP ini tidak akan berlaku retroaktif, melainkan berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai undang-undang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang akan berlaku sejak tahun pajak 2020, seperti pengenaan pajak atas transaksi digital dan kewajiban perpajakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

Q: Apakah revisi UU KUP ini akan memberatkan wajib pajak?

A: Revisi UU KUP ini tidak bertujuan untuk memberatkan wajib pajak, melainkan untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Revisi UU KUP ini juga mengandung beberapa insentif dan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak tertentu. Selain itu, revisi UU KUP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Q: Bagaimana cara mengetahui lebih lanjut tentang revisi UU KUP ini?

A: Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang revisi UU KUP ini. Anda juga dapat mengikuti berbagai sosialisasi dan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP atau pihak-pihak terkait.

Kesimpulan

Revisi UU KUP adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Revisi UU KUP ini mengatur tentang berbagai kebijakan pajak yang rencananya masuk dalam revisi UU KUP, seperti pengenaan pajak atas transaksi digital, kewajiban perpajakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri, insentif perpajakan bagi wajib pajak tertentu, penerapan sistem self assessment, dan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh DJP. Revisi UU KUP ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR, dan diharapkan dapat disahkan pada tahun 2022. Revisi UU KUP ini tidak akan berlaku retroaktif, melainkan berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai undang-undang. Revisi UU KUP ini tidak bertujuan untuk memberat Revisi UU KUP ini tidak bertujuan untuk memberatkan wajib pajak, melainkan untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Revisi UU KUP ini juga mengandung beberapa insentif dan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak tertentu. Selain itu, revisi UU KUP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Demikianlah artikel ini yang membahas tentang berbagai kebijakan pajak yang rencananya masuk dalam revisi UU KUP. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan di Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.

Video Berbagai Kebijakan Pajak Rencananya Masuk Revisi UU KUP, Apa Saja?

Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!