Berapa Besar THR Dipotong Pajak Ini Hitungannya

Berapa Besar THR Dipotong Pajak Ini Hitungannya - Artikel ini akan membahas tentang perhitungan pajak yang berlaku untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan. THR adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun. Namun, THR juga termasuk dalam penghasilan kena pajak, sehingga perlu diketahui bagaimana cara menghitung pajaknya agar tidak terkejut saat menerima slip gaji.
Apa Itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Apa Itu THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya? |
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yaitu uang tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, atau Nyepi. Besarnya THR biasanya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing, namun umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok karyawan.
Cara menghitung THR adalah dengan mengalikan gaji pokok karyawan dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui. Misalnya, jika gaji pokok karyawan adalah Rp 5 juta per bulan dan ia telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang diterimanya adalah Rp 5 juta x 12= Rp 60 juta. Namun, jika karyawan belum bekerja selama 12 bulan, maka THR yang diterimanya akan diprorata sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dilalui. Misalnya, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterimanya adalah Rp 5 juta x 6= Rp 30 juta.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR?
Pajak THR adalah pajak penghasilan(PPh) yang dipotong dari THR yang diterima oleh karyawan. Pajak THR dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk penghasilan kena pajak tahunan. Tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Cara menghitung pajak THR adalah dengan menjumlahkan semua penghasilan kena pajak tahunan yang diterima oleh karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Kemudian, dari jumlah tersebut dikurangi dengan pengurang pajak, yaitu:
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung dari status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan. Untuk tahun 2021, besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
- Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK), yaitu iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan untuk program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Besarnya iuran JSTK yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak adalah sebesar 5% dari gaji pokok karyawan, dengan maksimum Rp 500.000 per bulan.
Status | Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP (Rp) |
---|---|---|
Kawin | 0 | 58.500.000 |
Kawin | 1 | 63.000.000 |
Kawin | 2 | 67.500.000 |
Kawin | 3 atau lebih | 72.000.000 |
Tidak Kawin | - | 54.000.000 |
Setelah mendapatkan penghasilan kena pajak tahunan yang bersih, maka pajak THR dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak THR=(Penghasilan Kena Pajak Tahunan Bersih+ THR) x Tarif Pajak-(Penghasilan Kena Pajak Tahunan Bersih x Tarif Pajak)
Contoh perhitungan pajak THR:
Misalkan seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 10 juta per bulan, tunjangan Rp 2 juta per bulan, bonus Rp 20 juta per tahun, dan THR Rp 12 juta. Ia berstatus kawin dengan satu tanggungan dan membayar iuran JSTK sebesar Rp 500.000 per bulan. Maka, penghasilan kena pajak tahunannya adalah:
Penghasilan Kena Pajak Tahunan=(Gaji Pokok+ Tunjangan+ Bonus) x 12-(PTKP+ Iuran JSTK x 12)
Penghasilan Kena Pajak Tahunan=(Rp 10 juta+ Rp 2 juta+ Rp 20 juta/12) x 12-(Rp 63 juta+ Rp 500.000 x 12)
Penghasilan Kena Pajak Tahunan= Rp 174 juta- Rp 69 juta
Penghasilan Kena Pajak Tahunan= Rp 105 juta
Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak tahunan sebesar Rp 105 juta adalah 15%. Maka, pajak THR yang harus dibayar adalah:
Pajak THR=(Rp 105 juta+ Rp 12 juta) x 15%-(Rp 105 juta x 15%)
Pajak THR= Rp 17,55 juta- Rp 15,75 juta
Pajak THR= Rp 1,8 juta
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah THR harus diberikan oleh perusahaan?
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Kapan waktu pembayaran THR?
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu pembayaran THR adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Apakah THR dapat diberikan dalam bentuk barang atau jasa?
Tidak. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh diganti dengan barang atau jasa.
Apakah THR dapat diberikan secara bertahap atau dicicil?
Tidak. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan secara penuh dan sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.
Apakah THR dapat dipotong untuk membayar hutang atau pinjaman karyawan?
Tidak. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR adalah hak karyawan yang tidak boleh dipotong untuk membayar hutang atau pinjaman karyawan, kecuali atas persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan.
Apakah THR dapat diberikan kepada karyawan yang sedang cuti atau tidak masuk kerja?
Ya. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR tetap harus diberikan kepada karyawan yang sedang cuti atau tidak masuk kerja, asalkan cuti atau ketidakhadiran tersebut masih dalam batas yang diizinkan oleh perusahaan.
Kesimpulan
THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun. Namun, THR juga termasuk dalam penghasilan kena pajak, sehingga perlu diketahui bagaimana cara menghitung pajaknya agar tidak terkejut saat menerima slip gaji. Pajak THR dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku untuk penghasilan kena pajak tahunan, dengan mengurangi penghasilan kena pajak tahunan dengan pengurang pajak, yaitu PTKP dan iuran JSTK. Pajak THR kemudian dihitung dengan menggunakan rumus yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikian artikel ini mengenai berapa besar THR dipotong pajak ini hitungannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami perhitungan pajak THR. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis.